🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Minggu, Juli 31, 2022

Perda Sanksi Keras Bagi Pemabuk

ARH; Sebentar Lagi Akan Keluar Perdanya!


 H. Arief Rahman Hakim, SH. (ARH).


Kota Bekasi- Waspadalah bagi pecinta minuman keras. Pasalnya, pelaku minum minuman keras, mabuk mabukan ditempat umum yang  meresahkan masyarakat sebentar lagi bakal mendapat sanksi tegas berupa kurungan penjara. 


Menyusul akan keluarnya Perda Ketertiban Umum yang mengatur tentang hal itu. Pembahasannya sudah sampai tahap revisi Kemenkumham, "Raperdanya sedang kami godok," ujar H. Arief Rahman Hakim, SH. (ARH).


Sambungnya, “Pembahasannya sudah sampai tahap revisi Kemenkumham dan Alhamdulillah sudah dikembalikan, Insya Alloh dalam waktu dekat ini sudah bisa di Paripurnakan,” ungkap Wakil Ketua Pansus 28 yang membidani Perda itu menjelaskan,   (30/7/2022).


Ketika ditanya tentang aturan tersebut bukankah sebelumnya sudah ada? ARH mengatakan, memang sudah ada, tapi sudah kadarluasa, sanksinya tidak mengikat, hanya standar saja, jadi tidak bisa diimplementasikan.


Ia juga menjelaskan, Kasus Hollywings yang belum lama ini heboh dan bikin resah masyarakat jadi salah satu pemicu lahirnya Perda ini. Yang mana ketika tempat itu masih beroperasi banyak anak anak muda pulang malam dalam keadaan mabuk dijalanan lalu membuat keonaran dan bikin resah masyarakat.


"Yang bikin ironis setelah dicroscek tempat itu gak berijin," kata Politisi PDI Perjuangan ini lagi.


Jadi dengan lahirnya Perda ini nantinya bisa membatasi segala tingkah laku yang membuat resah masyarakat umum, papar ARH yang Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi.


Imbuhnya lagi, "Kita tidak mau ada lagi penjual minuman keras sembarangan yang membuat generasi muda kita tidak terarah, bisa mabuk kapan saja semaunya dan beli minumam kerasnya bisa sembarangan dimana saja, tambahnya."


Maka, dengan Perda ini penjual dan pembeli minuman keras nanti akan kita ikat dengan aturan ini, setidaknya ada sanksi bagi pelaku pelanggaran tersebut. 


Sanksinya bisa berupa kurungan penjara atau denda administrasi, “Tujuan yang kita inginkan dari perda ini agar masyarakat kota Bekasi hidup tenang tanpa diganggu hal hal yang meresahkan,” ujarnya menerangkan.


Nah, diperda ini, nantinya akan lebih prospektif lagi yakni bisa membuat efek jera dan mengarahkan masyarakat merasa tidak layak lagi melakukan hal hal seperti itu. Terkait poin poin itu kita sudah koordinasi dengan kemenhumkam, bidang hukum Pemkot Bekasi, juga Jakarta dan Jawa Barat serta pihak pihak terkait lainnya, paparnya.


“Jadi muatan dalam perda ini sudah sangat luar biasa, dan kita berharap Satpol PP sebagai penegak perda harus punya keberanian mengawal perda ini agar sesuai dengan harapan kita,” katanya. (AK)


______________

Editor:  Dosi Bre'



BERITA PILIHAN

ATR/BPN;

Dalam Mengatasi Sengketa dan Konflik Agraria Kuncinya Sinergi dan Kolaborasi

Plt Ketua TP PKK

Ajak Seluruh Stakeholder Sukseskan BIAN


Silaturahmi Akbar KBRT

IHT; Semoga Bisa Melahirkan Ide dan Gagasan Besar

PAW Wasimin

Enie Widhiastuti; Komitmenkan Untuk Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Guna Mewujudkan Cita-cita Kota Bekasi

Stiker

Penghentian Usaha Hollywings Bekasi Dipasang Pemkot Bekasi

Sosok Zulkifli Hasan

Ketum PAN Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan

Pemkot Bekasi

Respon Video Jembatan Roboh

Sinergi Antara RW dan Anggota Dewan;

Semua Aspirasi Warga Dituangkan Dalam Proposal Agar Tepat Sasaran

Dari Limbah Botol Plastik






    PEMKOT BEKASI    WISATA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...


    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar