🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Rabu, September 14, 2022

Kinerja Industri Sawit

Terhambat Larangan Ekspor

.

Sawit.(istimewa)


Kinerja industri minyak sawit di Indonesia pada Mei 2022 sangat dipengaruhi kebijakan larangan ekspor. Kebijakan yang berlaku 28 April hingga 23 Mei 2022 ini menyebabkan turunnya produksi minyak sawit meskipun produksi tandan buah segar (TBS) meningkat, produksi CPO turun 18% dari bulan April. Sehingga kondisi ini semakin menekan harga TBS di tingkat petani. 


Sementara itu, pembatasan ekspor menyebabkan volume ekspor turun selama Mei 2022 hingga 68% dari ekspor April 2022. Namun untuk ekspor produk Oleokimia relatif sama dengan bulan April 2022. Dalam kondisi ini stok akhir minyak sawit Indonesia pada Mei 2022 meningkat menjadi 7,23 juta ton.


Dalam perkembangannya, selama Juli 2022, harga minyak sawit internasional terus turun akibat tingginya stok sawit di akhir Juni pasca pelarangan ekspor dan pelaksanaan percepatan ekspor meski adanya pembatasan melalui Domestic Market Obligation (DMO). Saat ini pembatasan dengan DMO menyebabkan tingginya stok, namun isu penghapusan DMO justru kembali menekan harga minyak sawit dunia karena akan meningkatkan stok minyak sawit global di tengah ketidakpastian permintaan dan potensi resesi. Dengan kondisi terbatasnya ekspor dan meningkatnya stok di dalam negeri, pemerintah mempertimbangkan peningkatan campuran bahan bakar biodiesel menjadi 35% untuk menopang harga bagi petani.


Tarif Pungutan Ekspor Sawit US$0/Ton Diperpanjang

Kementerian Keuangan resmi memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor sawit sebesar US$0 per ton untuk produk crude palm oil (CPO) dan turunannya hingga 31 Oktober 2022. Hal dilakukan untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga tandan buah segar (TBS). 


Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai kebijakan atas harga CPO. Dalam hal ini untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30 dan kesejahteraan petani. 


Dampaknya, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional di beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai. Selain itu, pemerintah memutuskan untuk menambah kebijakan pelengkap untuk mengoptimalkan peluang dari tingginya harga CPO dengan mendorong ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunanya. 


Kebijakan tersebut dilakukan dengan menurunkan Pungutan Ekspor menjadi US$0 per Ton sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan. 


Menurutnya, kebijakan itu efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. Sebab volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14 persen) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton. Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani. Sementara dari pembebasan  pengenaan tarif pungutan ekspor itu dalam 3 minggu terakhir, mulai terjadi peningkatan harga TBS . Hal itu disebabkan meningkatnya permintaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena mulai meningkatnya kegiatan ekspor. 


Namun, persediaan di dalam negeri yang masih berlebih mengakibatkan kenaikan harga TBS di level petani belum optimal. Untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga TBS, pemerintah memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor datar (flat) sebesar US$0 per ton untuk produk CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022. Febrio mengatakan, kebijakan itu diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor US$0, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor. 


Ekspor CPO menurun

Selama 2017-2021, ekspor crude palm oil (CPO) yang merupakan bahan baku pembuatan salah satu produk turunan CPO yaitu minyak goreng menurun dari 7,07 juta ton senilai US$ 4,69 miliar pada 2017 menjadi 2,49 juta ton dengan nilai US$ 2,69 miliar pada 2021. Sementara selama Januari-Juni 2022, ekspor CPO mencapai 317 ribu ton dengan nilai US$ 476 juta.


Menurunnya ekspor CPO terutama pada 2021, antara lain erat kaitannya dengan implementasi mandatory biodiesel, sehingga sebagian produk CPO digunakan untuk blending dengan minyak solar. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sendiri memprediksi suplai pasokan sawit untuk program biodiesel akan meningkat. Hal itu karena adanya proporsi sawit yang dinaikkan menjadi 40 persen (B40). Selain dari kondisi tersebut, GAPKI juga menyatakan tetap konsisten menyuplai pasokan Crude Palm Oil atau CPO untuk kebutuhan B30 di dalam negeri. 


Menurut Sekretaris Jenderal GAPKI Eddy Martono, per 31 Agustus 2022, jumlah pasokan CPO yang dapat disuplai oleh GAPKI mencapai 9,3 juta ton. GAPKI menguraikan, pihaknya terbuka terhadap peninjauan dari semua pihak, khususnya untuk kenaikan blending sawit secara saksama. Pasalnya, program tersebut akan berdampak kepada produk turunan sawit lainnya. Terutama antara produksi dengan kebutuhan pangan lokal, kebutuhan non-pangan lokal, dan energi. Supaya tidak terjadi kebutuhan pangan, saling bersaing dengan non pangan dan energi. 


Tabel -

Perkembangan ekspor CPO,

2017-2022*)

*) Januari-Juni

Sumber : BPS/Mediadata


Perkembangan Ekspor Minyak Goreng

Selama 2017-2021, ekspor salah satu produk turunan CPO yaitu minyak goreng berfluktuasi dari 11,9 juta ton senilai US$ 8,84 miliar pada 2017 menjadi 12,7 juta ton dengan nilai US$ 13,4 miliar pada 2021. Sementara selama Januari-Juni 2022, ekspor minyak goring mencapai 3,5 juta ton dengan nilai 4,9 miliar.


Tabel –

Perkembangan ekspor minyak goreng sawit,

2017-2022*)

 *) Januari-Juni

  Sumber : BPS/Mediadata


Sebelumnya, terdapat larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang diumumkan pada 22 April 2022. Larangan ekspor minyak goreng akan berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang bakal ditentukan kemudian. Selain itu, terdapat larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. 


Dalam perkembangannya, setelah dibukanya kembali kegiatan ekspor CPO, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan peraturan mengenai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit atau CPO. Kebijakan itu ditempuh untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil atau minyak jelantah.


Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan eksportir harus memiliki dokumen peretujuan ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.


Terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE, yaitu : 


Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri DMO dengan harga penjualan di dalam negeri DPO kepada produsen minyak goreng curah.


Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.


Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.


Belakangan, terkait dengan hal itu, terdapat tiga produsen sawit yang diduga melanggar aturan tersebut yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Victorindo Alam Lestari dan PT Musim Mas. Selain itu, mantan Dirjen Daglu Kemendag dan Weibinanto Halimdjati (Lin Che Wei) selaku penasehat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Pelanggaran ini rugikan negara sebesar Rp 18 triliun. (r/s)

______________

Editor:  Red



BERITA PILIHAN

PKLS GELAR PENGAJIAN DAN ARISAN

Aba Haji Tuan TS; PKLS Akan Membentuk  Karakter Generasi Islam


Semarak Kalimalang HUT RI 77 

'Bangkit Dari Pandemi Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif'


Impor Gandum 

Tahun 2021 Habiskan Devisa US$ 3,44 Miliar


Data Kasus DBD Di Kota Bekasi

Laporan Perkembangan Selama Bulan Agustus 2022


Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Sambut  Baik Menteri Sandiaga Uno Tingkatkan Ekonomi Kreatif Di Kota Bekasi

Rayakan Hut ke-10 IWO Kota Bekasi

Sejumlah Politisi Sampai Pelaku UMKM Hadir

LPM KELURAHAN MARGA MULYA

GELAR PERTANDINGAN SEPAK BOLA ANTAR WARGA

ARH; Banyak Anak Muda Berbakat dan Berpotensi




    BEKASI  JAKARTA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...



    Gara-gara duit setitik rusak reputasi sebelanga. (Ilustrasi:Ds)



    🔘L a l u 

    TERKAIT OBAT ILEGAL
    Praktisi Hukum; ... Disupport Lagi Untuk…

    Plt Wali Kota Pantau Pos Pengamanan

    Bersama Danrem dan Forkopimda

    DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah;

    IWO Mengawal Pembangunan dan Berfungsi Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi

    .

    Wasimin Dari Periode 2019-2024

    Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan


    PROFIL

    Sosok Arif Rahman Hakim

    Mengharap Berkah Para Guru dan Ulama-ulama Allah SWT



    Mengenal Sosok Agus Sudiyar Tanjung Penulis Buku “Karyawan Bisa Kaya” 


    PEMENANG HARAPAN 2 LOMBA POSTER FESTIVAL ANTI KORUPSI INDONESIA 2017.ikhsan dwiono; @ikhsandwiono2


    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar