🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Senin, November 28, 2022

Denda LGBT; Rp103jt -1,2M

Parlemen Rusia Telah Meloloskan RUU Anti-LGBT


Presiden Rusia Vladimir Putin. (Kolase:Ds/ist/Ig/vid)

Rusia- Dengan tegas, Presiden Rusia Vladimir Putin  melarang pernikahan gay di Rusia. Putin menjelaskan bahwa dia tidak akan membiarkan gagasan soal konsep orang tua adopsi LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender).


Pernyataan ini disampaikan di hadapan para pejabat Rusia saat membahas perubahan konstitusi Rusia beberapa waktu lalu, "Sejauh (gagasan) orang tua pertama dan orang tua kedua (istilah adopsi LGBT) berjalan, " ujar Vladimir Putin dalam videonya.


"Saya sudah berbicara di depan umum tentang ini dan saya akan mengulanginya lagi. Selama saya masih menjadi presiden, itu tidak akan terjadi. Hanya akan ada ayah dan ibu," pungkas Putin. 


Bahkan Putin juga menyebut Barat bergerak menuju satanisme terbuka dengan merujuk pada kampanye hak-hak gay dan transgender di Eropa.


Suasana.(scrt:vid/Wag)


RUU Anti LGBT

Parlemen Rusia telah meloloskan RUU (rencana undang-undang)  anti-LGBT. Hingga beberapa hari ke depan, Putin juga bakal segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU (undang-undang), seperti dilansir dari The Guardian, pada Kamis (24/11/2022).


RUU itu berisi larangan keras atas tindakan yang dianggap sebagai upaya mempromosikan “hubungan seksual nontradisional” atau LGBT dalam film, internet, hingga iklan. 


Bahkan, dalam aturan RUU tersebut, pelanggar perseorangan bisa dikenakan denda hingga 400 ribu rubel (sekitar Rp 103 juta). Jika organisasi atau lembaga yang melanggar, bisa dikenakan denda hingga 5 juta rubel atau setara Rp 1,2 miliar. 


Bukan itusaja; Jika propaganda dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia. *

•Endi   Red: Dosi Bre'


POPULAR POSTS


DEWAN ARIF RAHMAN BERDUKA;DEWAN ARIF RAHMAN BERDUKA;

Beliau Tokoh Politik Panutan Kami, Orang…

Komentar

Urut Berdasarkan 

WISATA

VIDEO PILIHAN





Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  satgasnasNews
  www.satgasnas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar