🌏19 Desember: Hari Trikora...

Selasa, Januari 17, 2023

Ferdy Sambo

Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup


Ferdy Sambo. (Image:istimewa)


JAKARTA- Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).


Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.


Ini hal yang memberatkan;

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.


Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.


Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Akan tetapi, Keluarga Yosua merasa tuntutan itu belum cukup, "Layaknya harus hukuman mati," kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, Selasa (17/1/2023).


Latar Belakang

Sebelumnya, dilansir, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.


Latar belakang pembunuhan, seperti dikutip media, diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.*

Flag Counter     Endi   🛡️Editor: Dosi Bre' 


  • VIDEO PILIHAN

  • CUKUP TUNJUKAN KTP

    Berobat Gratis Untuk Warga Kota Bekasi



    Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mensosialisasikan layanan kesehatan masyarakat Kota Bekasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan…


    Prabowo Subianto Meresmikan Kantor Badan Pemenangan Presiden

    Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra  meresmikan kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra di wiliayah Slipi, Jakarta Barat pada…

    Translate news

    Powered by Google TranslateTranslate

    POPULAR      



      • Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Raya Menja…

    GALANG DANA CIANJURGALANG DANA CIANJUR
    Pelawak Prapto Pempek; Memberikan Hibura… 
    Menteri Sosial RIMenteri Sosial RI
    Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Inter…

     

    Komentar

    Urut Berdasarkan 

    Komentar tidak dipublikasikan.


    Alam CapolagaAlam Capolaga
    Tempat Bercamping dan Bersungai Jernih A…
    Angle Danau TambelangAngle Danau Tambelang
    Wow Destinasi Wisata Bersama Keluarga BE…
    HUT Pokdarwis Danau CipeucangHUT Pokdarwis Danau Cipeucang
    Ibnu Hajar Tanjung; Semakin Sukses dan B…  
    BANK SAMPAH CINTA 03BANK SAMPAH CINTA 03
    Melakukan 'Pelatihan Kerajianan dari Sam…
    Buka FORMAKOT 2022Buka FORMAKOT 2022
    Ketua KORMI Kota Bekasi Wiwiek Hargono T…

    Ini Tanaman Obat Asam Urat dan Perlu Ditanam di Rumah

      Follow:

    Tidak ada komentar: