🌏19 Desember: Hari Trikora...

Jumat, Juni 28, 2024

Kasus Tewasnya Afif Maulana:

IPW: Kapolda Sumbar Harus Tegas Untuk Tuntaskan


Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.



JAKARTA- Kapolda Sumbar Irjen Suharyono

harus tegas dan tuntas untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif Maulana (13 tahun) di Padang. Salah satunya, Kapolda harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Sumbar. 


Ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021. Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri saat itu yakni Irjen Ferdy Sambo. 


Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sendiri, Kamis (27 Juni 2024) telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia. 


“Jadi kami sampaikan hari ini, dari hasil pemeriksaan terhadap 40-an anggota kami, kami sampaikan 17 anggota kami yang akan disidangkan karena terbukti memenuhi unsur (perbuatan pidana),” ungkap Kapolda Irjen Suharyono seperti yang dilansir republika.co.id, Kamis (27 Juni 2024) dengan judul: “Kematian Anak di Padang, Dulu Menyangkal, Kini Polda Sumbar Akui Anggota Langgar Hukum”.


Afif Maulana ditemukan meninggal dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, dekat jembatan di jalan bypass, Kota Padang, pada Minggu (9 Juni 2024) pukul 11.55 WIB. Menurut LBH Padang, anak usia 13 tahun itu diduga meninggal karena disiksa anggota Polisi. 


Semula Kapolda Sumbar membantah dan melindungi anggotanya. Bahkan Kapolda berkeinginan untuk mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut. Keinginan itu ditentang oleh IPW. 


Namun, setelah Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan situasinya menjadi berubah. Kapolda Sumbar langsung intensif melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya. 


Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri nomor: 

ST/2162/X/HUK.2.8./2021 dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri. Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana  aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik Kriminal investigasi. 


Adapun arahan lengkap Surat Telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia adalah sebagai berikut:


1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.


2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.


3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.


4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.


6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.


7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup, pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.


8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.


9. Memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.


10. Memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.


11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.(Red)


______________________________
Flag Counter    •Arasir 🛡️Redaksi

 

SatgasnasNews
SatgasnasNews
di Google
HARI TERAKHIR MONEV UU KIP Bagian Humas Kunjungi PPID Pelaksana Kecamatan…
4 menit lalu
Jadi Catatan! Pj Wali Kota Bekasi: Harap Sinergi Patriot di Evaluasi
1 hari lalu
Kota Bekasi Terpilih Menjadi Salah Satu Kota Penerima Implemetasi Sertifikat Tanah…
5 hari lalu
Pj. Wali Kota Bekasi Sidak Pasar Jelang Idul Adha:"Harga Pangan Pokok Stabil dan…
6 hari lalu
Pawai Budaya Rakernas Apeksi 2024; Kota Bekasi Ikut Serta Memeriahkan
seminggu lalu
Apresiasi: Tiga Penghargaan dari Kapolda Jatim Untuk Polresta Sidoarjo Pemberian…
seminggu lalu
Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Rakernas Apeksi Ke-XVII
seminggu lalu
Jejak Kapolres Cimahi: AKBP Aldi Subartono Sosok Dibalik Program Lapor Pak Kapolres
seminggu lalu


  • TERKINI 
  • BERANDA 
  •  

    Jadi Catatan! 

    Pj Wali Kota Bekasi : Harap Sinergi Patriot di Evaluasi



    Penjabat Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad melihat Kantor Sinergi Patriot ini mulai dari lantai satu sampai dengan Empat ini menjadi catatan kepada Direkturnya agar terus di perhatikan pemeliharaan Kantor yang harusnya bisa terlihat rapih dan aktif dan responsif para pegawainya...


    Palestina:

    “Gencatan Senjata Permanen dan Dukung Kebutuhan Khusus Perempuan, Anak, Kelompok Rentan”



    Shorts

    PENAWARAN BUKU KAJIAN

    PROGRES PASAR INDUSTRI FIBRE CEMENT BOARD (FCB) DI INDONESIA 2024

    Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024 …

      • May Day di Kota Bekasi Berjalan Kondusif…
      Aksi Pembunuh Wanita Dalam Koper di Beka…
    • Meski Kondisi dalam Keterbatasan: A…
    • Warung Kosmetik Diduga Jual ‘Obat-obatan…
    • Hadiri Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa …


    GALERY FOTO


    Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melakukan monitoring dan evaluasi pada PPID Pelaksana Kecamatan Jati Asih, Jumat, (14/6/2024) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Jati Asih.(Ft:HumasKota Bekasi). 


    Kegiatan Fogging di RT.10/RW.23. Jln. Perkutut 2, Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu, (12/5/24).

    Membangun Untuk Indonesia...


        • Seminar Hari Kartini, Pj. Wali Kota Beka…

        • Kunjungi Tiga Pusat Kementerian ATR/BPN …
        • Buka Masa Orientasi CPNS Angkatan 2024, …


    • DPP AMI; Mendukung Penuh TNI-Polri …
    • Hampir Rp.200 Triliun; Bos Real Est…
    • Open House di Grahadi; Pj Gubernur … 

        • Semarakkan HBP ke-60:Petugas Lapas Poron…
        • Jalin Sinergitas, Lapas Ngawi Daulat Wak…
        • Pemerintah Kota Bekasi Serahkan Pengelol…


        ©
    Iqbal Irsyad Resmi Mendaftarkan Diri Seb...
    • Diskominfo Kabupaten Bogor Diduga Alokas…
    • Pj. Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD Unaud…

    • Tinjau Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Mente…
      • Renungan Ramadhan:Pemimpin yang AmanahSE…
      • Warga Jalan H Amsir Pawai Obor Sambut Ra…

    Translate news

    Powered by Google TranslateTranslate
    Powered by Google TranslateTranslate

    VIDEO PILIHAN

    Membangun Untuk Indonesia  ...
    BERITA LALU 

    Video Pilihan

            • Bawaslu Kab Sumedang;Rapat Koordinasi Ta…
            • Takdir Duel Carok Hasan Tanjung: Duel Fa…

    • Habib Rizieq Shihab Menikah Saat ak…
    • Antisipasi Demam Berdarah:Rudy Heryansah…

          • Bendungan Cipanas Jabar Sebagai Irigasid…
            • Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 2024 D…
            • Satu Orang DPO;Satreskrim Polres Gresik …
            • Pj. Wali Kota Bekasi Monitoring Pos Pela…
             
        • Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Berku…
        • Peringkat Kedua Tingkat Nasional Tahun 2…
        • PEMKOT DEPOK DISOROT PUBLIKGegara Penggu…

      • Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Audiens…

      JEJAK VIDEO

      • BPN Kota Depok Paparkan Target Pengadaan…
      • Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satg…
      • Awal Tahun 2024 AMI Temukan 2 Lapas Jadi…
    • Ribuan Massa Hadiri Aksi Bekasi Bersama …
            • Terima Sertipikat dari Menteri ATR/Kepal…
            • Indra Gunawan Paparkan Inovasi 7 Program…
            • Silaturahmi dengan Media, Kakan Ajak Kol…
            • Prabowo Akan Temui Kaesang dalam Waktu D…
            • Tanah Waris Tak Terbagi Timbulkan Sengke…
            • Tersedia di Tiga Tempat Layanan SIM Keli…
            • Dua Pelaku Pemanahan terhadap Petugas Pe…



        • Enam Orang Tewas:Pesawat Pengangkut Peke…
        Taburan Emas di Kuburannya:Manusia Varna…
        • Haniyeh;Kami Hampir Mencapai Kesepakatan…
      PBB Teriak Genosida;Tewas Capai 9.000 Wa…
      • Gelombang Demo di Prancis; Akibat Tembak…
      • Kapal Selam wisata OceanGate Expeditions…
      • Agama Ke-dua Terbesar di Rusia Rusia. (I…
      Perang Ukraina Hanya Batu Loncatan untuk…

      • Trending Raih Jutaan Views:Video Klip Wh…
      Nusantara Reborn: Belajar di Trowulan…
      • Manfaat Kangkung yang Merupakan Supersta…
    • Makanan yang Cocok Bagi Penderita Hernia…
    • Mengurangi Nyeri dan Panas di Tenggoro

    Tidak ada komentar: