Pers Tidak Boleh Beritakan Ruang Pribadi Korban di Kasus Hasyim Asy'ari
JAKARTA - Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. DKPP lantas mencopot jabatan Hasyim sebagai ketua KPU.
Artinya, DKPP telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik. Pemecatan diumumkan pada 3 Juli 2034 lalu.
Kemudian Dewan Pers menyoroti pengembangan pemberitaan yang menyentuh ranah pribadi korban dan pelaku secara gamblang. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan membuka seluruh identitas korban dan pelaku seperti profesi, keluarga, gaji, dan anak-anak, serta penghasilan.
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers meminta jurnalis untuk tidak mengulik kehidupan pribadi korban, keluarga korban, pelaku, dan keluarga pelaku. Ia mengatakan bahwa pengembangan berita itu berlebihan.
"Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban, pelaku, dan keluarganya. Sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik," ujarnya, seperti dalam keterangan resmi Jumat (5/7/2024).
"Mereka memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak," kata Ninik lagi.
"Jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal-hal privasi lainnya," katanya. Meskipun korban membuka diri, pers harus tetap menaruh respek. Pers harus berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku.
Pers harus menahan dan membatasi diri dengan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta pedoman dan peraturan Dewan Pers lainnya. KEJ mewajibkan pers untuk “menghormati hak privasi” dan “menghormati pengalaman traumatik” subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara, katanya memaparkan.
Pers harus selalu menguji informasi, melakukan check dan richeck serta tidak beropini yang menghakimi dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dewan Pers mengingatkan pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku dapat bergeser menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, "Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat."
Sambungnya, "Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers) gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri," ujarnya lagi.* (red)
PWI Bekasi Raya gelar acara tasyakuran atas pelantikan pengurus PWI Bekasi Raya serta Pelantikan Pengurus PWI Peduli Periode 2024 – 2027, di aula Gedung Biru PWI Bekasi Raya. Acara di mulai sekitaran pukul 14.00 Wib pada Jumat (28/6/2024).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar