🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Senin, Juli 15, 2024

Terkait Kasus Susanty Artha;

IPW Desak PN Jakut Beri Vonis Berat Pelaku KDRT





JAKARTA- Indonesia Police Watch  mendorong Majelis Hakim PN Jakarta Utara  Dalam Perkara Pidana Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt. Utr  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim   I Wayan Rumega didampingi Hakim, Anggota Iwan Irawan dan Sontan Merauke Sinaga menjatuhkan vonis dengan dasar perspektif perlindungan pada perempuan korban kekerasan  dalam Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Korban Susanty Artha Gilberte dan Pelaku Edrick Tanaka yang terjadi pada tanggal 3 November 2023 di Jalan Piano, PIK, Jakarta Utara memiliki Perspektif Pemihakan kepada Korban Susanty Artha Gilberte. 


Dimana korban Susanty artha  Gilberte  harus diberikan keadilan dengan  pemulihan hak haknya akibat Kekerasan fisik  dan trauma  psikis yang mendalam. Oleh karena itu, IPW mendorong agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis maksimal Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya, Susanty Artha Gilberte yang mengalami luka cukup serius sehingga harus dirawat di rumah sakit selama 12 hari.


Dari informasi yang didapat IPW, Susanty Artha Gilberte adalah perempuan korban yang beruntun runtun dari beberapa Pelaku yang saling mengenal diantara para pelaku yaitu  Edrick Tanaka, kemudian Antonius Wijaya yang merupakan rekan Edrick Tanaka dan juga Hartono yang merupakan ayah dari Edrick Tanaka. Antonius Wijaya telah lebih dulu di vonis akibat penganiayaan terhadap korban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam Perkara Pidana Nomor :  15/Pid.B/2024/PN.Jkt Utr menjatuhkan vonis selama 8 bulan Penjara dan pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara pidana nomor   : 94/Pid/2024/PT DKI , Antonius Wijaya  divonis 1 tahun penjara. Sedangkan Edrick Tanaka saat ini sedang dalam proses menunggu vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Utara.


Kasus yang dialami korban (Susanty Artha Gilberte) yang dilakukan Edrick Tanaka dan Antonius Wijaya  terjadi dalam kurun waktu yang sama secara berurutan dimana Susanty Artha Gilberte pertama-tama dianiaya Antonius Wijaya. Setelah Susanty Artha Gilberte dianiaya Antonius Wijaya, suami (Edrick Tanaka)  korban bukannya menolong korban, malah  Edrick Tanaka melakukan KDRT lebih kejam sehingga Susanty Artha Gilberte mengalami luka-luka dan dirawat selama 12 hari di rumah sakit. Susanty Artha Gilberte adalah korban ganda pada hari yang sama, diduga Edrick Tanaka  menyetujui  perbuatan Antonius Wijaya terhadap Susanty Artha Gilberte. Akan tetapi Edrick Tanaka tidak melakukan Pembelaan terhadap Susanty Artha Gilberte yang merupakan istrinya malah sebaliknya dianiaya kembali.   Kemudian, Susanty Artha Gilberte juga mendapatkan  kekerasan fisik dari ayah mertuanya yang merupakan ayah Edrick Tanaka dalam suatu perkara yang saat ini sedang di Proses di Polda Metro Jaya   Laporan Polisi Nomor : LP/B/1017/XI/2023/SPKT/Polres Jakarta Barat  akibat perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban (Susanty Artha Gilberte) yang terjadi pada tanggal 2 November 2023. Saat ini sdr. HARTONO telah ditetapkan sebagai tersangka.


IPW mendesak , Majelis Hakim PN Jakarta Utara harus melihat dalam perspektif bahwa Susanty Artha Gilberte  sebagai korban ganda bukan hanya sekedar melihat tuntutan Jaksa yang menuntut Edrick Tanaka selama  2 tahun penjara. Tetapi, melakukan suatu perspektif perlindungan  terhadap perempuan dengan menjatuhkan hukuman maksimal dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang PKDRT selama 5 tahun. Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum apabila rasa keadilan bagi korban harus dipenuhi. Bahkan Hakim dapat mengenakan Pasal 44 ayat (2) PKDRT sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum karena pada faktanya korban hingga saat ini masih belum pulih seperti sedia kala dan masih menjalani perawatan serta masih mengalami trauma sehingga harus mendapat penanganan dari psikiatri. Oleh karena itu, IPW mendorong Majelis Hakim menvonis Edrick Tanaka dengan putusan maksimal agar terjadi efek jera. Karena pada sisi lain Edrick Tanaka terus melakukan tekanan terhadap korban dengan membuat Laporan-Laporan Polisi, termasuk ayah Edrick Tanaka yaitu Hartono yang melaporkan Susanty Artha Gilberte di Polsek Cengkareng walaupun alasannya di cari-cari.


Edrick Tanaka sempat menghindari proses hukum di Polres Jakarta Utara dengan melarikan diri keluar negeri pada tanggal 4 November 2023, sehingga penyidik menerbitkan DPO pada tanggal 22 November 2023. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2024 Edrick Tanaka dapat ditangkap Penyidik setelah bekerjasama dengan Imigrasi dan KJRI Guangzhou. Fakta ini cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana Pasal 44 ayat (2) PKDRT 


IPW juga menyoroti Penetapan susunan Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam Perkara Nomor : 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt. Utr  yang seluruhnya laki-laki mengesankan bahwa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang adalah seorang perempuan tidak mempeehatikan  perpektif gender dan perlindungan bagi perempuan dengan menunjuk  majelis hakim seluruhnya adalah laki-laki padahal di lihat pada lama PN Jakarta Utara pn-jakartautara.go.id terdapat 3 orang hakim perempuan yang bertugas di PN Jakarta Utara. Semestinya ada  hakim perempuan dalam susunan Majelis Hakim Perkara Nomor : 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt. Utr . Dikhawatirkan putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Kehadiran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tuntutan jaman seiring dengan meningkatnya perlindungan terhadap perempuan dalam perkembangan jaman. Kalau kemudian hakim menjatuhkan vonis sangat  rendah dari tuntutan jaksa, maka IPW mendorong agar Komisi Yudisial memeriksa Hakim yang bersangkutan.* (Red)

______________________________
Flag Counter    •Arasir 🛡️Red

 


  • TERKINI 
  • BERANDA 
  •  

    SatgasnasNews
    SatgasnasNews
    Google

    Di Peringatan Hari Anak Nasional Pj Wali Kota Bekasi Berikan Apresiasi Kepada…

    Nih Video Pengurus PWI Peduli Bekasi Raya Periode 2024-2027 ...

    Tasyakuran PWI Bekasi Raya Berjalan Lancar dengan Semangat Sinergi Sosial…

    Staf Ahli Wali Kota Bekasi Buka Rakor Strategi Intervensi DPPM Penyakit TBC

    Resmi Dilantik Ketua Serta Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

    Ekspor Sawit April Anjlok Produsi Naik

    Lurah Harapan Jaya Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Petugas Pantarli…

    'Kuda Hitam Calon Walikota Bekasi...'

    'Langkah Besar Kuda Hitam' Kemal ...

    ICMI Kota Bekasi Wujudkan Cita-Cita Indonesia Emas Berkolaborasi Bersama…

    GALERY FOTO

    PWI Bekasi Raya gelar acara tasyakuran atas pelantikan pengurus PWI Bekasi Raya serta Pelantikan Pengurus PWI Peduli Periode 2024 – 2027, di aula Gedung Biru PWI Bekasi Raya. Acara di mulai sekitaran pukul 14.00 Wib pada Jumat (28/6/2024).


    • Diduga Kebijakan Dinas Pendidikan Kota D…
    • Pj. Wali Kota Bekasi Tegaskan Inspektora…
    • AKBP Wirdhanto Hadicaksono:AKBP Wirdhanto Hadicaksono:
      Lulusan Terbaik Mendapatkan Penghargaan …
    • Di Peringatan Hari Anak NasionalDi Peringatan Hari Anak Nasional
      Pj Wali Kota Bekasi Berikan Apresiasi Ke…
    • Pemkot Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Pas…
    • Diduga Dana Bos di SMPN Kota Depok Tidak…
    • Kebijakan Humas Pemkot Depok Diduga Teba…



      • ©
    • Diskominfo Kabupaten Bogor Diduga Alokas…
    • Pj. Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD Unaud…

    • Tinjau Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Mente…
      • Renungan Ramadhan:Pemimpin yang AmanahSE…
      • Warga Jalan H Amsir Pawai Obor Sambut Ra…

    Translate news

    Powered by Google TranslateTranslate
    Powered by Google TranslateTranslate

    Membangun Untuk Indonesia  ...
    BERITA LALU   

    PENAWARAN BUKU KAJIAN

    PROGRES PASAR INDUSTRI FIBRE CEMENT BOARD (FCB) DI INDONESIA 2024

    Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024 …




    Video Pilihan




    • PBB Teriak Genosida;Tewas Capai 9.000 Wa…
      • Gelombang Demo di Prancis; Akibat Tembak…

      • Agama Ke-dua Terbesar di Rusia Rusia. (I…
      Perang Ukraina Hanya Batu Loncatan untuk…

      • Trending Raih Jutaan Views:Video Klip Wh…
      Nusantara Reborn: Belajar di Trowulan…
      • Manfaat Kangkung yang Merupakan Supersta…
    • Makanan yang Cocok Bagi Penderita Hernia…
    • Mengurangi Nyeri dan Panas di Tenggoro

    Tidak ada komentar: