Brigjen TNI (Purn) H Kemal Hendrayadi Buka Suara Terkait Dinamika Daerah Otonomi Baru Garut Utara
Ramainya aspirasi pemekaran menjadi indikasi semangat pembaharuan di Garut Utara. Pembahasan terkait itu menjadi perhatian dan buah bibir dari berbagai kalangan, baik di Garut sendiri maupun diluar Garut.
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat.
Sejauh ini, terkait kajian mengenai potensi Pendapatan Asli dari CPDOB Garut Utara, Aksesibilitas Pendidikan, Kesehatan, Pelayanan Dasar Infrastruktur dan Potensi SDMnya sudah mendapatkan nilai-nya, dimana nilai akhirnya dibagi menjadi 2 kategori, Layak/Mampu atau Tidak Layak/Ditolak. Semuanya telah di kaji dan hasilnya mendapatkan nilai 400 poin, artinya sangat layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru.
Menurut Brigjen TNI (Purn) H. Kemal Hendrayadi, S.I.P., tokoh Bekasi, saat memberikan aspirasinya terkait dinamika DOB, katanya, " Bila narasinya sudah positif untuk masyarakat Garut Utara (dengan nilai 400 poin), yang ingin mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri saya dukung, Rabu, (8/7/2026).
Karena kemajuan itu berbanding lurus dengan jumlah penduduk serta semua aspek lainnya. Kemajuan itu sejalan dan berjalan terintegrasi dari semua aspek, ekonomi, politik, budaya, sosial dan lain-lain.
"Biasannya, masalah utama dalam prakteknya, banyak daerah pemekaran yang sesungguhnya kaya akan sumber daya alam yang memiliki lahan yang luas, potensi pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, bahkan energi, namun, potensi itu sering berhenti sebagai daftar dalam dokumen perencanaan saja. Artinya belum berubah menjadi aktivitas ekonomi yang mampu menghasilkan nilai tambah dan memperkuat PAD. Jadi harus konsisten, agar tercapai target utamanya," ungkapnya.
Terkait DOB juga, Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianur, SH selalu Ketua Tim Kajian mengatakan keinginan pemekaran suatu Daerah itu merupakan aspirasi masyarakat yang ingin mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri diatur oleh Undang-Undang.
"Namun dalam proses pengusungannya harus memenuhi persyaratan baik itu mengenai Kapasitas Daerahnya, Jumlah Penduduknya, Infrastruktur, Sumber Daya Manusia-nya serta persyaratan administrasi lainnya," dikutip satgasnasNews, (2/6/2026).
Dimana berdasarkan PP 78/2007, dari Tim Kajian UNPAD pada tahun 2021 telah melakukan kajian mengenai Kapasda dan Kawasan Ibu Kota Pemerintahan CPDOB Kabupaten Garut Utara yang hasil penilaian CPDOB Garut Utara telah mendapatkan nilai 356 poin sehingga direkomendasikan layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru. Demikian pula untuk Kabupaten Induknya (Kab. Garut) sangat layak dalam menjalankan roda Pemerintahannya.
Berdasarkan PP 78/2007, CPDOB Garut Utara mendapatkan nilai 365 pada tahun 2021 dan sekarang berdasarkan RPP Penataan Daerah, setelah dilakukan kajian oleh beberapa Profesor yang telah kami tunjuk, selama 3 bulan berjalan, telah di lakukan kajian dan analisis mengenai persyaratan administrasi maupun mengenai jumlah penduduk, partisipasi masyarakat, jumlah etnik, ormas dan pertumbuhan ekonomi, sektor pertanian, industri, perdagangan, hotel, restoran, keuangan jasa, semuanya telah di kaji dan hasilnya mendapatkan nilai 400 poin," ungkapnya Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianur, SH.
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat.
Sejauh ini, terkait kajian mengenai potensi Pendapatan Asli dari CPDOB Garut Utara, Aksesibilitas Pendidikan, Kesehatan, Pelayanan Dasar Infrastruktur dan Potensi SDMnya sudah mendapatkan nilai-nya, dimana nilai akhirnya dibagi menjadi 2 kategori, Layak/Mampu atau Tidak Layak/Ditolak. Semuanya telah di kaji dan hasilnya mendapatkan nilai 400 poin, artinya sangat layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru.
Menurut Brigjen TNI (Purn) H. Kemal Hendrayadi, S.I.P., tokoh Bekasi, saat memberikan aspirasinya terkait dinamika DOB, katanya, " Bila narasinya sudah positif untuk masyarakat Garut Utara (dengan nilai 400 poin), yang ingin mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri saya dukung, Rabu, (8/7/2026).
Karena kemajuan itu berbanding lurus dengan jumlah penduduk serta semua aspek lainnya. Kemajuan itu sejalan dan berjalan terintegrasi dari semua aspek, ekonomi, politik, budaya, sosial dan lain-lain.
"Biasannya, masalah utama dalam prakteknya, banyak daerah pemekaran yang sesungguhnya kaya akan sumber daya alam yang memiliki lahan yang luas, potensi pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, bahkan energi, namun, potensi itu sering berhenti sebagai daftar dalam dokumen perencanaan saja. Artinya belum berubah menjadi aktivitas ekonomi yang mampu menghasilkan nilai tambah dan memperkuat PAD. Jadi harus konsisten, agar tercapai target utamanya," ungkapnya.
Terkait DOB juga, Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianur, SH selalu Ketua Tim Kajian mengatakan keinginan pemekaran suatu Daerah itu merupakan aspirasi masyarakat yang ingin mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri diatur oleh Undang-Undang.
"Namun dalam proses pengusungannya harus memenuhi persyaratan baik itu mengenai Kapasitas Daerahnya, Jumlah Penduduknya, Infrastruktur, Sumber Daya Manusia-nya serta persyaratan administrasi lainnya," dikutip satgasnasNews, (2/6/2026).
Dimana berdasarkan PP 78/2007, dari Tim Kajian UNPAD pada tahun 2021 telah melakukan kajian mengenai Kapasda dan Kawasan Ibu Kota Pemerintahan CPDOB Kabupaten Garut Utara yang hasil penilaian CPDOB Garut Utara telah mendapatkan nilai 356 poin sehingga direkomendasikan layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru. Demikian pula untuk Kabupaten Induknya (Kab. Garut) sangat layak dalam menjalankan roda Pemerintahannya.
Berdasarkan PP 78/2007, CPDOB Garut Utara mendapatkan nilai 365 pada tahun 2021 dan sekarang berdasarkan RPP Penataan Daerah, setelah dilakukan kajian oleh beberapa Profesor yang telah kami tunjuk, selama 3 bulan berjalan, telah di lakukan kajian dan analisis mengenai persyaratan administrasi maupun mengenai jumlah penduduk, partisipasi masyarakat, jumlah etnik, ormas dan pertumbuhan ekonomi, sektor pertanian, industri, perdagangan, hotel, restoran, keuangan jasa, semuanya telah di kaji dan hasilnya mendapatkan nilai 400 poin," ungkapnya Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianur, SH.
LINK :
Paradigma ekonomi daerah kini telah bergeser. Kekayaan alam bukan lagi ukuran utama kemakmuran. Yang menentukan adalah kemampuan pemerintah daerah mengubah potensi menjadi produktivitas, produktivitas menjadi investasi, dan investasi menjadi kemampuan fiskal yang menopang pembangunan...






















Tidak ada komentar:
Posting Komentar