Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Digantikan Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jampidsus
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, menyebutkan Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan.
"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ungkapnya menandaskan.
Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, katanya, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," katanya lagi.
Demikian juga diucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, kemudian melimpahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang diduga melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergi antar aparat penegak hukum.
Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jampidsus
Selang waktu kemudian, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan dirinya baru ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada dini hari, Sabtu (11/7/2026).
Rudi juga mengatakan bahwa penunjukan tersebut merupakan amanah yang diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepadanya usai Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus. (*)
Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan.
"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ungkapnya menandaskan.
Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, katanya, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," katanya lagi.
Demikian juga diucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, kemudian melimpahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang diduga melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergi antar aparat penegak hukum.
Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jampidsus
Selang waktu kemudian, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan dirinya baru ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada dini hari, Sabtu (11/7/2026).
Rudi juga mengatakan bahwa penunjukan tersebut merupakan amanah yang diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepadanya usai Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus. (*)
LINK :
1. "Alasan mengapa ada begitu sedikit politisi wanita adalah karena terlalu merepotkan untuk merias wajah di dua wajah." - Maureen Murphy
2. "Dalam politik, tidak ada musuh abadi atau teman abadi."
3. "Semuanya berubah. Orang-orang menganggap serius komedian dan para politisi dianggap sebagai lelucon." - Will Rogers





















Tidak ada komentar:
Posting Komentar