Butuh Langkah Terukur Agar DOB Garut Utara Benar-benar Siap Lepas Landas
Oleh : Uus Sumirat
Bertempat di Ruang rapat Wakil Bupati Garut, tanggal 2 Juni 2026 yang lalu diadakan kegiatan Ekpose Hasil Perhitungan Kapasitas DOB Garut Utara tahun 2026 yang disusun oleh Tim Kajian dari Universitas Padjadjaran yang dipimpin oleh: Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor (Ketua Tim Pelaksana Kajian).
Hasil perhitungan Kapasitas Daerah Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Garut Utara Tahun 2026 menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi masyarakat Garut Utara. Kajian terbaru menunjukkan adanya peningkatan kapasitas daerah yang signifikan dibandingkan hasil kajian sebelumnya. Jika pada tahun 2021 Garut Utara memperoleh nilai 354 dengan kategori "Layak", maka pada tahun 2026 nilainya meningkat menjadi 451 berdasarkan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2007 dan masuk kategori "Sangat Layak". Bahkan berdasarkan pendekatan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, Garut Utara memperoleh nilai 400 yang juga berada dalam kategori "Sangat Layak".
Nilai Kapasda DOB Garut Utara
Hasil kajian kapasitas daerah di atas menunjukkan bahwa Garut Utara mengalami perkembangan signifikan pada berbagai aspek penting yang menjadi syarat pembentukan DOB. Aspek-aspek tersebut meliputi kemampuan fiskal, pelayanan publik, infrastruktur, potensi ekonomi, tata kelola pemerintahan, serta kondisi sosial dan politik masyarakat. Validasi akademis dari Tim kajian Universitas Padjadjaran ini mengubah arah angin perjuangan, bukan sekadar dokumen pemenuhan syarat administratif, tapi lebih jauh merupakan sebuah instrumen komunikasi strategis.
Dokumen ini menjadi posisi tawar (bargaining position) yang mutlak di hadapan Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk membuktikan bahwa Garut Utara adalah pengecualian yang objektif di tengah ketatnya kran moratorium nasional
Oleh karena itu hasil perhitungan Kapasda CDOB Garut Utara Tahun 2026 tersebut menjadi salah satu tahapan penting menuju perjuangan akhir pembentukan DOB Garut Utara. Hasil tersebut sekaligus menunjukkan bahwa secara kapasitas dan potensi kewilayahan, Garut Utara memiliki tingkat kesiapan yang semakin baik untuk menjadi daerah otonom baru.
Namun, realitas kebijakan nasional menunjukkan bahwa pembentukan daerah otonom baru masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran daerah yang hingga kini belum dicabut. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang paling relevan bukan lagi kapan Garut Utara akan dimekarkan, melainkan apa yang harus dipersiapkan selama masa penantian tersebut.
Masa menunggu seharusnya tidak dipandang sebagai masa jeda, melainkan sebagai masa konsolidasi untuk memperkuat fondasi daerah agar ketika peluang pemekaran terbuka, Garut Utara benar-benar siap menjadi kabupaten yang mandiri dan berdaya saing.
Respon Masyarakat
Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Garut Utara sejak awal terus menjadi perbincangan penting di Kabupaten Garut. Bukan saja karena terkait tekad kuat untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, akan tetapi juga cara pandang masyarakat yang pesmistis terhadap kemampuan daerah karena pemekaran daerah tidaklah mudah dan murah.
Di sisi lain, muncul pula penilaian berbasis kajian akademik yang menyatakan bahwa Garut Utara memiliki kapasitas wilayah, potensi ekonomi, serta jumlah penduduk yang memadai untuk berdiri sebagai kabupaten baru. Semua itu memperkuat diskusi publik mengenai sejauh mana pemekaran benar-benar menjadi kebutuhan yang mendesak sekaligus apakah wilayah tersebut telah cukup siap untuk menjalankan otonomi secara mandiri.
Dari kondisi tersebut, muncul dua pertanyaan utama yang menjadi fokus pembahasan, yaitu : Apakah Garut Utara memang perlu dimekarkan ? dan apakah secara teknis dan administratif wilayah tersebut sudah layak untuk dimekarkan menjadi daerah otonom baru.
1. Mengenai Perlukah Garut Utara Dimekarkan ?
Kabupaten Garut merupakan salah satu kabupaten terluas di Jawa Barat dengan jumlah kecamatan yang banyak dan kondisi geografis yang beragam. Masyarakat di wilayah utara sering menghadapi jarak yang cukup jauh menuju pusat pemerintahan kabupaten di Garut Kota untuk mengakses berbagai layanan administrasi dan pemerintahan. Pemekaran diharapkan dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga proses administrasi, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya menjadi lebih cepat dan mudah.
Selain itu, pemekaran dianggap dapat mendorong pemerataan pembangunan. Selama ini terdapat pandangan bahwa pembangunan lebih terkonsentrasi di wilayah tertentu, sementara sebagian wilayah utara masih memerlukan peningkatan infrastruktur jalan, irigasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sarana ekonomi. Dengan terbentuknya kabupaten baru, pemerintah daerah dapat lebih fokus mengelola kebutuhan dan potensi wilayah Garut Utara.
Dari sisi ekonomi, wilayah Garut Utara dinilai memiliki potensi yang beragam, antara lain sektor pertanian, peternakan, perdagangan, UMKM hingga posisi strategis pada jalur penghubung Bandung-Tasikmalaya yang berpotensi menjadi jalur produksi dan distribusi utama di daerah Priamgan Timur. Pemekaran diharapkan dapat mempercepat pengelolaan dan pengembangan potensi tersebut sehingga memberikan dampak yang lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
🛡️Redaksi: Dosi Bre' |
www.satgasnas.com
www.satgasnas.comLINK :
.jpg)












