Kejaksaan Tidak Menahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Mekanisme
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Kejari Jaksel menyebutkan sesuai mekanisme, "Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo Bellah, di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.
Ia juga menyebutkan bahwa, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban, "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," katanya.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya lagi.
Roy Suryo, mengungkapkan, "Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya dokter Tifauzia Tyasuma ya, yang kami terus berjuang."
Ungkapnya lagi, "Ya kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana. Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam," kata Roy di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Terkait itu, seperti dikutip, Joko Widodo buka suara setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jokowi hanya mengatakan pihaknya menghormati keputusan Kejari Jaksel untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa. Jokowi mengklaim pihaknya telah menjalani semua prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Kejari Jaksel menyebutkan sesuai mekanisme, "Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo Bellah, di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.
Ia juga menyebutkan bahwa, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban, "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," katanya.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya lagi.
Roy Suryo, mengungkapkan, "Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya dokter Tifauzia Tyasuma ya, yang kami terus berjuang."
Ungkapnya lagi, "Ya kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana. Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam," kata Roy di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Terkait itu, seperti dikutip, Joko Widodo buka suara setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jokowi hanya mengatakan pihaknya menghormati keputusan Kejari Jaksel untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa. Jokowi mengklaim pihaknya telah menjalani semua prosedur sesuai aturan yang berlaku.
LINK :
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Angelo Pandeli, gembong kartel narkoba asal Australia, saat hendak terbang dengan jet pribadi di Terminal Selatan VIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu, (7/6/2026).























