🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Senin, Desember 13, 2021

Tanah di Cakung Masih Sengketa,

Ko Menteri ATR/BPN Keluarkan SK?


Ilustrasi sertifikat.ist



Jakarta- Adu klaim kepemilikan lahan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dengan pihak Abdul Halim yang diwakili kuasa hukumnya, Hendra, masih terus berlanjut.


Tapi, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengklaim tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat tersebut merupakan milik PT Salve Veritae, seperti dilansir  Jakarta.tribunnews.


Untuk hal tersebut, Sofyan memperkuat klaimnya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN untuk membatalkan SK Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar penerbitan kepemilikan tanah seluas 7,7 hektar atas nama Abdul Halim




“Seharusnya memang kalau satu satu objek sengketa bergulir di pengadilan, seharusnya tidak mengeluarkan satu perbuatan hukum," ujar Juanda.


"Apapun ditunda sampai ada kepastian hukum atau ditunda sampai putusan itu yang mempunyai kekuatan hukum tetap. artinya tidak ada banding lagi," papar pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda yang juga menyebut BPN semestinya menunggu kasus sengketa tanah di pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap, baru kemudian menerbitkan sertifikat.


Prof Juanda juga mengatakan, BPN wajib memperbaiki kesalahannya yang menerbitkan sertifikat atas objek yang disengketakan.


Sedangkan, Abdul Fickar Hadjar,. mengaku heran Menteri berani mengeluarkan SK di tengah sengketa meski mengetahui ada sengketa, kata pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.


Video Pelantikan Novel Baswedan...


Ia menilai Sofyan dan pejabat ATR/BPN yang mengeluarkan SK tersebut bisa berpotensi diproses pidana, "Seharusnya status quo."


Sambungnya lagi, "Menunggu putusan sengketanya mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Fickar kepada awak media,  (10/12/2021).


Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan bahwa, pejabat publik seperti ini bisa dibawa ke pengadilan pidana, “Supaya menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya. Mestinya menghormati peradilan,” katanya menjelaskan. 

Informasi sebelumnya disebutkan, bahwa sengketa lahan terjadi di Cakung, Jakarta Timur, melibatkan lahan seluas 7,7 hektar.


_____________________

Rep: Dosi bre'     •Editor:  Red




BACA JUGA

Novel Baswedan;

Dirinya Masih Memiliki Keahlian Mengendus Kasus-kasus

.


Tampakan Foto Anies Baswedan dan Keluarga

Sarapan Bubur Ayam Kuningan Tepi Jalan



Rifqinizamy Karsayuda;

E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024

IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi  Menjerumuskan Kapolri


  • Rifqinizamy Karsayuda;Rifqinizamy Karsayuda;
    E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024 
  • Bendera Ormas DiturunkanBendera Ormas Diturunkan
    Paling Banyak di Pinggir Kali 
  • Presiden Komisaris PT TAM di Hukum Mati!Presiden Komisaris PT TAM di Hukum Mati!
    Juga Dituntut Bayar Uang Ganti Rp 12 T 
  • Menko Perekonomian Airlangga HartartoMenko Perekonomian Airlangga Hartarto
    Nataru 2022, Kegiatan Berkumpul Maksimal 50 Orang 
  • 4 Oknum Polisi Langsung Dipecat!4 Oknum Polisi Langsung Dipecat!
    Kapolres Muratara Coret 4 Foto 
  • Kami Siap Bertarung di Pemilu 2024Kami Siap Bertarung di Pemilu 2024
    Ridho Rahmadi Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum DPP Partai Ummat


    Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

        Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




    Alip Ba Ta Sang Maestro

    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      Satgasnas.com
          About Us     Redaksi      Disclaimer      Info Iklan    Media Siber     
    Media independent

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar