Ko Menteri ATR/BPN Keluarkan SK?
Ilustrasi sertifikat.ist
Jakarta- Adu klaim kepemilikan lahan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dengan pihak Abdul Halim yang diwakili kuasa hukumnya, Hendra, masih terus berlanjut.
Tapi, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengklaim tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat tersebut merupakan milik PT Salve Veritae, seperti dilansir Jakarta.tribunnews.
Untuk hal tersebut, Sofyan memperkuat klaimnya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN untuk membatalkan SK Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar penerbitan kepemilikan tanah seluas 7,7 hektar atas nama Abdul Halim
“Seharusnya memang kalau satu satu objek sengketa bergulir di pengadilan, seharusnya tidak mengeluarkan satu perbuatan hukum," ujar Juanda.
"Apapun ditunda sampai ada kepastian hukum atau ditunda sampai putusan itu yang mempunyai kekuatan hukum tetap. artinya tidak ada banding lagi," papar pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda yang juga menyebut BPN semestinya menunggu kasus sengketa tanah di pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap, baru kemudian menerbitkan sertifikat.
Prof Juanda juga mengatakan, BPN wajib memperbaiki kesalahannya yang menerbitkan sertifikat atas objek yang disengketakan.
Sedangkan, Abdul Fickar Hadjar,. mengaku heran Menteri berani mengeluarkan SK di tengah sengketa meski mengetahui ada sengketa, kata pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Video Pelantikan Novel Baswedan...
Ia menilai Sofyan dan pejabat ATR/BPN yang mengeluarkan SK tersebut bisa berpotensi diproses pidana, "Seharusnya status quo."
Sambungnya lagi, "Menunggu putusan sengketanya mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Fickar kepada awak media, (10/12/2021).
Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan bahwa, pejabat publik seperti ini bisa dibawa ke pengadilan pidana, “Supaya menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya. Mestinya menghormati peradilan,” katanya menjelaskan.
Informasi sebelumnya disebutkan, bahwa sengketa lahan terjadi di Cakung, Jakarta Timur, melibatkan lahan seluas 7,7 hektar.
_____________________
•Rep: Dosi bre' •Editor: Red
BACA JUGA
Novel Baswedan;
Tampakan Foto Anies Baswedan dan Keluarga
Sarapan Bubur Ayam Kuningan Tepi Jalan
E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024
IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi Menjerumuskan Kapolri
Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar