🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Jumat, Januari 07, 2022

Masih Saksi

Haris Azhar Akan Kirim Surat Permohonan Penghentian Penyidikan

.

Aktivis Haris Azhar.ist


"Masih saksi, tapi calon tersangkanya mereka berdua kan dalam posisi yang akan disangkakan"



Jakarta- Kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat membenarkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik itu kini sudah masuk ke tahap penyidikan.


Untuk itu, aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan kirimkan surat penghentian penyidikan atas kasusnya bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.


Sebelumnya, pada September 2021 lalu Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Pelaporan dilandasi dugaan pencemaran nama baik atas konten berjudul  'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.


Haris Azhar./ist/YT.Haris Azhar


Di dalam konten yang diunggah di akun Youtube Haris, Fatia sebagai pembicara membeberkan berbagai dugaan konflik ekonomi di Papua.


Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari konten Yotube berjudul  'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!', kata Nurkholis.


Sejak Desember 2021 lalu, kata Nurkholis, kliennya juga mendapatkan surat undangan pemeriksaan dari kepolisian atas kasus yang sudah naik ke penyidikan itu. Tetapi, baik Haris dan Fatia meminta penjadwalan ulang agenda pemeriksaan karena tengah ada kegiatan lain.


Nurkholis menjelaskan,  dalam pemeriksaan itu, ia menjamin dua kliennya masih diperiksa sebagai saksi dan statusnya belum naik menjadi tersangka, "Tidak dijelaskan tersangkanya siapa."


Sambungnya, "Masih saksi tapi calon tersangkanya mereka berdua kan dalam posisi yang akan disangkakan," jelas Nurkholis, Kamis (6/1/2022), seperti terlansir.


Menurut Nurkholis, belum ditetapkannya seorangpun menjadi tersangka dalam kasus ini membuktikan bahwa tak ada unsur pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris dan Fatia dalam konten Youtube tersebut.


Sehingga apabila kasus ini tetap dipaksakan hingga penetapan tersangka maka akan ada mekanisme peradilan yang bisa diuji lewat gelar perkara atau praperadilan.

Channel YT Haris Azhar


Sehingga dapat menguji penetapan tersangka dan menghentikan penyidikan.


"Yang pasti kami akan segera kirim surat penghentian penyidikan kepada kepolisian setelah kami mengetahui kalau yang jadi tersangka adalah Haris Azhar dan Fatia," tuturnya.


Sebab kata Nurkholis, konten Youtube yang dipermasalahkan oleh Luhut hanya bagian dari kebebasan berekspresi dan tak ada niat mencemarkan nama baik siapapun.


_____________________

Dosi Bre'           •Editor:  Tim



BERITA PILIHAN

Cassandra Angelie

Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

Ahmad Faisyal Sambangi IWO

Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

Kasus Kekerasan Anak

Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021

Wali Kota Tinjau Bantargebang

Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal


Arif Rahman Hakim;

Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP

Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor

Paham Hukum itu Hebat

LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu

Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah

Pelawak Ali Nurdin Tutup Usia

Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00

(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki

Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan



⭕KILASBERITA


KPK Menangkap Kembali 2 Orang Jadi 14 Orang


Jakarta- KPK kembali menangkap dua orang dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. 


Di infokan total pihak yang ditangkap dalam OTT menjadi 14 orang.


"Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).(*/DN)


Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar