🌏19 Desember: Hari Trikora...

Minggu, Februari 20, 2022

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?

.


Jakarta- Sempat heboh. Pasalnya beredar kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau pun tanah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan. Nah loo. 


Kontan saja membuat banyak orang kaget. Sedangkan warganet bertanya-tanya. Pro kontra terjadi. Apahubungannya antara jual beli tanah  dengan kaitan BPJS? Coba cek.


Pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.


Kini juga mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah. Bukan itusaja,  pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).


Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.


Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi juga memaparkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.


Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 


Inpres 1/2022 adalah terbitnya Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor: HR.02/153-400/II/2022 bertanggal 14 Februari 2022.


Teuku menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.


Intinya, aturan ini mewajibkan untuk melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.


Nah, aturan ini berbunyi 'Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan'.


Dalam hal tersebut itu juga, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan membenarkan bahwa terbitnya aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2022.


Sedangkan seorang notaris di Bekasi, Dwi, saat ditanya satgasnasNews juga mengatakan bahwa peraturan itu sudah (akan)dijalankan. Ia pun menunjukan berkas yang di coret tulisan BPJS, artinya wajib fotocopy BPJS.


Optimalisasi BPJS

Menurut Teuku Taufiqulhadi, adapun alasannya, yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.


"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," kata Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, yang juga mengatakan selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju. 


Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.


Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17%. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5% penduduk.


_____________________

• Dosi Bre'         •Editor:  Red


BERITA PILIHAN

Ada Pengembalian Uang

KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Dinas Pendidikan 

Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

.

Disparbud Memasukan 33 TKK Baru

Kepala BKPPD Kota Bekasi; Berapa? Di Dinas Mana? Nanti Kita Cek Dulu Lah Ya

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

    Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

    Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

    Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

    Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

    Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: