🌏 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al-Masih...

Selasa, Agustus 16, 2022

Habib Bahar Di Vonis 6 Bulan 15 Hari

Menyerukan NKRI dan Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Harga Mati


Habib Bahar bin Smith memegang bendera merah putih.(ist)



Jawa Barat- Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bahar dihukum 5 tahun penjara, akhirnya vonis 6 bulan 15 hari diterima Habib Bahar bin Smith, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Selasa (16/8/2022).


Vonis diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Terkait Habib Bahar bin Smith dalam kasus ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.


Setelah ketukan vonis, Habib Bahar bin Smith, menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati.


Para pendukung Habib Bahar menyambut sukacita atas putusan yang lebih ringan. Bahkan ada yang berteriak mengucapkan terimakasih kepada hakim yang telah berlalu adil.*

______________

Dosi Bre'

Editor:  Red



RAPIMNAS PARTAI GERINDRA 2022

IHT; Kita Berharap Prabowo Menjadi Presiden RI  2024 2029


LPM KELURAHAN MARGA MULYA

GELAR PERTANDINGAN SEPAK BOLA ANTAR WARGA

ARH; Banyak Anak Muda Berbakat dan Berpotensi



BERITA PILIHAN

Suara Paguyuban Warga Kemayoran;

Hapus HPL dan Permudah Warga yang Ingin Mengajukan Serifikat di BPN


Rayakan Hut ke-10 IWO Kota Bekasi

Sejumlah Politisi Sampai Pelaku UMKM Hadir


Silaturahmi Akbar KBRT

IHT; Semoga Bisa Melahirkan Ide dan Gagasan Besar

PAW Wasimin

Enie Widhiastuti; Komitmenkan Untuk Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Guna Mewujudkan Cita-cita Kota Bekasi

Stiker

Penghentian Usaha Hollywings Bekasi Dipasang Pemkot Bekasi

Sosok Zulkifli Hasan

Ketum PAN Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan

Pemkot Bekasi

Respon Video Jembatan Roboh

Sinergi Antara RW dan Anggota Dewan;

Semua Aspirasi Warga Dituangkan Dalam Proposal Agar Tepat Sasaran

Dari Limbah Botol Plastik






    PEMKOT BEKASI    WISATA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...


    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar