🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Selasa, Agustus 09, 2022

Hotman Dilarikan Kerumah Sakit

Bantahan; Tidak Benar…


Hotman Paris. (Image:scrt.hotmanparisoffiicial)


Jakarta - Seperti dilansir, Pengacara kondang Hotman Paris dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan obat. 


Menurut informas sosmed dan berita yang beredar, pria berusia 62 tahun itu mengaku terlalu banyak minum obat hingga menimbulkan reaksi buruk pada tubuhnya. Keracunan obat membuat wajahnya membengkak dan matanya memerah.


Beruntung setelah menjalani perawatan di rumah sakit, kondisinya berangsur membaik. Ia juga mengatakan diresepkan obat lain untuk meredakan kondisinya.


Melalui akunya Hotman Paris membantah hal tersebut, "Bantahan. Bantahan. Tidak benar Hotman Paris dilarikan kerumah sakit. Dan tidak benar Hotman lagi dirawat..." Ujar Hotman Paris dalam Akun IG'nya, satu jam yang lalu, (-+ 14.45).


Lanjutnya, "sebagaiman viral hari ini..." Seperti dilansir dari video bantahannya yang menyebutkan hari ini hari Selasa, tanggal 9 Agustus.*


Lihat video komplitnya;


______________

Editor; Dosi Bre' 


BERITA PILIHAN

Sanksi Bagi Pengguna Miras' di Kota Bekasi  

LPM KELURAHAN MARGA MULYA

GELAR PERTANDINGAN SEPAK BOLA ANTAR WARGA

ARH; Banyak Anak Muda Berbakat dan Berpotensi


Silaturahmi Akbar KBRT

IHT; Semoga Bisa Melahirkan Ide dan Gagasan Besar

PAW Wasimin

Enie Widhiastuti; Komitmenkan Untuk Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Guna Mewujudkan Cita-cita Kota Bekasi

Stiker

Penghentian Usaha Hollywings Bekasi Dipasang Pemkot Bekasi

Sosok Zulkifli Hasan

Ketum PAN Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan

Pemkot Bekasi

Respon Video Jembatan Roboh

Sinergi Antara RW dan Anggota Dewan;

Semua Aspirasi Warga Dituangkan Dalam Proposal Agar Tepat Sasaran

Dari Limbah Botol Plastik






    PEMKOT BEKASI    WISATA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...


    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar