🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Jumat, September 16, 2022

Diduga Manipulasi Hasil Gelar Perkara;

IPW Desak Kapolri Harus Mencopot Jabatan Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK


Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW). (Image:istimewa)


Jakarta- Tindakan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen IK yang diduga  memanipulasi hasil gelar perkara khusus kasus penggelapan dan penipuan diadukan secara resmi oleh Riski Ramdani, seorang warga negara berdomisli di Bandung ke pihak kepolisian. 


Didampingi kuasa hukumnya, Gregorius B. Djako dan Prasetyo Utomo, Riski mendapat Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/5386/IX/Bagyanduan tertanggal 15 September 2022. 


"Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang penanganan kasus oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK tersebut ke aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Jumat (16/9/2022).


Sementara pihak SPKT Bareskrim Polri, tidak berani membuatkan laporan polisi berkenaan pasal 263 dan 266 KUHP karena yang dilaporkan seorang jenderal aktif kendati pelapor Riski Ramdani telah membawa alat bukti awal yang cukup sebagai bahan laporan. 


Sehingga Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan penolakan SPKT ini, karena tindakan menolak laporan masyatakat adalah salah satu bentuk pelanggaran etik dan juga sikap diskriminatif. 


Kasus ini sebelumnya dilaporkan Riski Ramdani ke IPW. Dalam siaran persnya, IPW meminta Kapolri Jenderal Lystyo Sigit Prabowo untuk menindak Brigjen IK. Namun karena tidak ada tanggapan maka atas saran IPW  pelapor Riski Ramdani  melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian. 


Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK dilaporkan karena diduga telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri atas penanganan kasus Polda Jabar dengan laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020. 


IPW menilai apa yang dilakukan Karowassidik memanipulasi gelar perkara merupakan skenario jahat untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. 


Hal ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan aturan perundangan di internal Polri. 


Jika Kapolri konsisten terhadap apa yang disampaikan dalam syukuran Hari Jadi 74 Tahun Polwan, maka Jenderal Listyo Sigit harus mencopot jabatan Karowassidik Bareskrim Polri. 


"Pasalnya, Brigjen IK telah menandatangani dan mengganti halaman rekomendasi yang bertolak belakang dari hasil gelar perkara khusus laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020 dengan terlapor Riski Ramdani," papar Ketua IPW tersebut.


Sebab, dalam pidatonya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa untuk  memperbaiki kepercayaan publik, dirinya selalu wanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran, khususnya hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena, kalau pelanggaran-pelanggaran itu  diakukan, maka akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri. 


"Saya harus mencopot, saya harus menindak terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, karena saya sayang dengan 430 ribu polisi yang bekerja dengan baik dan 30 ribu PNS Polri yang bekerja dengan baik. Ini semua kita lakukan untuk mengembalikan marwah Polri, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri," ungkapnya. 


Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat untuk membersihkan institusinya dari tangan-tangan kotor anggotanya. Mulai dari tingkat yang paling bawah pangkat bharada sampai pangkat jenderal sekalipun, tanpa pandang bulu. 


Sebelumnya, pada 28 April 2022, Brigjen IK atas nama Karowassidik Bareskrim Polri telah menandatangani dan mengganti halaman rekomendasi yang bertolak belakang dari hasil gelar perkara. 


Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara tersebut adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Pahlevi kuasa hukum dari Gideon Suryatika dengan terlapor Riski Ramdani. 


Pada angka 2 disebutkan, mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut kepada Riski Ramadani. Sedang dalam angka tiga ditegaskan, membuka blokir polis asuransi PT AIA dan polis Jiwasraya. 


Namun, halaman rekomendasi itu dibuang dan diganti dengan huruf a. kepada penyidik agar: angka 1 adalah melanjutkan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Phahlevi dan terlapor Riski Ramadani. 


Sementara angka 2 menyatakan, mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut. 


"Sedang angka 3 menegaskan, memeriksa seluruh saksi-saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut dan angka 4 menyebutkan, memperbaiki administrasi penyidikan," imbuhnya.


Menurut Ketua IPW lagi, padahal dalam gelar perkara tersebut, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp 48 Miliar. Sehingga, dengan mengganti rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut, Karowassidik Brigjen IK jelas-jelas melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap terlapor Riski Ramdani. 


Hal ini, kata Ketua IPW,  melanggar Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri yang terkandung dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, huruf c, pasal 7 huruf f, pasal 8 huruf c angka 1, pasal 10 ayat 1 huruf a angka 1, huruf d, huruf f, dan pasal 11 ayat 1 huruf a. Disamping adanya dugaan tindak pidana terkait pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang pemalsuan.*

______________

Dosi Bre'

Editor:  Red


Klik untuk infonya;


BERITA PILIHAN

PKLS GELAR PENGAJIAN DAN ARISAN

Aba Haji Tuan TS; PKLS Akan Membentuk  Karakter Generasi Islam


Semarak Kalimalang HUT RI 77 

'Bangkit Dari Pandemi Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif'


Impor Gandum 

Tahun 2021 Habiskan Devisa US$ 3,44 Miliar


Data Kasus DBD Di Kota Bekasi

Laporan Perkembangan Selama Bulan Agustus 2022


Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Sambut  Baik Menteri Sandiaga Uno Tingkatkan Ekonomi Kreatif Di Kota Bekasi

Rayakan Hut ke-10 IWO Kota Bekasi

Sejumlah Politisi Sampai Pelaku UMKM Hadir

LPM KELURAHAN MARGA MULYA

GELAR PERTANDINGAN SEPAK BOLA ANTAR WARGA

ARH; Banyak Anak Muda Berbakat dan Berpotensi




    BEKASI  JAKARTA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...



    Gara-gara duit setitik rusak reputasi sebelanga. (Ilustrasi:Ds)



    🔘L a l u 

    TERKAIT OBAT ILEGAL
    Praktisi Hukum; ... Disupport Lagi Untuk…

    Plt Wali Kota Pantau Pos Pengamanan

    Bersama Danrem dan Forkopimda

    DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah;

    IWO Mengawal Pembangunan dan Berfungsi Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi

    .

    Wasimin Dari Periode 2019-2024

    Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan


    PROFIL

    Sosok Arif Rahman Hakim

    Mengharap Berkah Para Guru dan Ulama-ulama Allah SWT



    Mengenal Sosok Agus Sudiyar Tanjung Penulis Buku “Karyawan Bisa Kaya” 


    PEMENANG HARAPAN 2 LOMBA POSTER FESTIVAL ANTI KORUPSI INDONESIA 2017.ikhsan dwiono; @ikhsandwiono2


    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar