🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Kamis, September 15, 2022

Terkait Gratifikasi Summarecon;

Rahmat Effendi Dituntut 9,6 Tahun  


Rahmat Effendi.(foto:istimewa/bbs)


Jakarta- Hukuman 9,6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar, itulah tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk menghukum terdakwa Rahmat Effendi  yang merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif.


Dalam hal tersebut, Jaksa KPK menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.


JPU KPK Siswhandono mengatakan, "Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/9).


Adapun terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. 


Untuk  hal yang memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.


"Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara," kata Jaksa.*(end)

______________

Editor:  Red


BERITA PILIHAN

PKLS GELAR PENGAJIAN DAN ARISAN

Aba Haji Tuan TS; PKLS Akan Membentuk  Karakter Generasi Islam


Semarak Kalimalang HUT RI 77 

'Bangkit Dari Pandemi Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif'


Impor Gandum 

Tahun 2021 Habiskan Devisa US$ 3,44 Miliar


Data Kasus DBD Di Kota Bekasi

Laporan Perkembangan Selama Bulan Agustus 2022


Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Sambut  Baik Menteri Sandiaga Uno Tingkatkan Ekonomi Kreatif Di Kota Bekasi

Rayakan Hut ke-10 IWO Kota Bekasi

Sejumlah Politisi Sampai Pelaku UMKM Hadir

LPM KELURAHAN MARGA MULYA

GELAR PERTANDINGAN SEPAK BOLA ANTAR WARGA

ARH; Banyak Anak Muda Berbakat dan Berpotensi




    BEKASI  JAKARTA  

    Membangun Untuk Indonesia  ...



    Gara-gara duit setitik rusak reputasi sebelanga. (Ilustrasi:Ds)



    🔘L a l u 

    TERKAIT OBAT ILEGAL
    Praktisi Hukum; ... Disupport Lagi Untuk…

    Plt Wali Kota Pantau Pos Pengamanan

    Bersama Danrem dan Forkopimda

    DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah;

    IWO Mengawal Pembangunan dan Berfungsi Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi

    .

    Wasimin Dari Periode 2019-2024

    Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan


    PROFIL

    Sosok Arif Rahman Hakim

    Mengharap Berkah Para Guru dan Ulama-ulama Allah SWT



    Mengenal Sosok Agus Sudiyar Tanjung Penulis Buku “Karyawan Bisa Kaya” 


    PEMENANG HARAPAN 2 LOMBA POSTER FESTIVAL ANTI KORUPSI INDONESIA 2017.ikhsan dwiono; @ikhsandwiono2


    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      www.satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar