🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025 / 1446 H...

Kamis, Maret 13, 2025

IPW: Copot Kapuspenkum !


Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW. (Istimewa)







JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan Institusi yang menyamakan Institusi Kejaksaan Agung sama dan sebangun dengan personal Febrie Adriansyah Jaksa agung Muda pidana Khusus. Hal ini seperti dikutip pada artikel www.kompas.com dengan judul: "Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi " yang tayang pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. Pada berita itu disebutkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung. “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu (12/3/2025). Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, penyataan ini telah merendahkan institusi kejaksaan agung yang adalah institusi negara menjadi rendah dan selevel dengan seorang Febrie. "Padahal, institusi kejaksaan agung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegagakan hukum tidak setara dengan seorang febrie Adrianyah yang sedang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung yang punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum." Kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, (13/3/2025) Tindakan Harly Siregar kapuspenkum yang menempatkan seorang Febri Adriansyah Jampidus sama seperti lembaga kejaksaan mempertontonkan polar pikir sempit dan anti kritik, bahkan akan telah melampaui batas karena simbol kejaksaan agung adalah Jaksa Agung yang itupun tidak sama dengan institusi kejaksaan. 'Sebab, posisi jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejakaan Agung akan terus berdiri selama NKRI berdiri." Katanya lagi. Tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK adalah tindakan legal yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan lainnya. Pelaporan ke KPK tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan hukum dan pelaksanaan hak masyarakat dalam peran serta pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU 19 tahun 2019, pasal 41 UU Tipikor dan pasal 2 PP 43 tahun 2018 tentang hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tipikor. Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah tersebut tegas diatur bahwa peran serta masyarakat adalah dengan membuat laporan, dalam hal ini laporan kepada KPK. Artinya laporan kepada KPK terkait dugaan tipikor Febri Adriansyah Jampidsus adalah merupakan pelaksanaan dari perundang-undangan dan merupakan proses penegakan hukum. Sehingga, dalam melaksanakan haknya tersebut, masyarakat yang menjadi pelapor dilindungi secara hukum, hal ini sebagaimana diatur secara tegas di dalam Pasal 12 PP 43 tahun 2018, perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Bahkan masyarakat dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sesuai pasal 42 UU Tipikor dan pasal 13 PP 43 tahun 2018 tersebut. Oleh sebab itu, pernyataan Kapuspenkum Kejagung terdapat frasa “satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi”, secara leksikal maupun gramatikal jika dikaitkan dengan peristiwa pelaporan masyarakat kepada KPK terhadap Jampidsus dapat dimaknai “siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan”. "Makna secara sederhana adalah ancaman kepada siapapun pelapor yang melaporkan dugaan tipikor, jika yang dilaporkan petinggi Kejaksaan Agung," papar Ketua IPW tersebut. Sehingga tindakan Kapuspenkum Kejagung yang memberikan ancaman tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan hukum dan keadilan, mengingat apa yang dilakukan masyarakat sipil adalah merupakan wujud perintah undang undang dalam penegakan hukum di bidang tipikor. Pernyataan ancaman tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan jaksa sebagaimana dalam ketentuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam poin 15 pasal 10 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi : “...bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaikbaiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara...”. Sampai kini, sumpah jabatan itu wajib dijunjung tinggi sebagaimana juga diatur di dalam pasal 8 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang kode perilaku jaksa dan TATA CARA PEMERIKSAAN ATAS PELANGGARAN KODE PERILAKU JAKSA tentang profesionalitas jaksa. Karenanya dalam kaitan statmen diatas, Kapuspenkum tidak profesional dan melanggar sumpah jabatan serta etik.

Ancaman, Intimidasi dan Pelanggaran Etik Seharusnya, Kapuspenkum Kejagung menghormati proses penegakan hukum tipikor melalui laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 43 tahun 2018 dan pasal 42 UU TIPIKOR dan pasal 13 PP 43 tahun 2018. Namun yang terjadi sebaliknya, pelapor mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Kapuspenkum Kejagung dan jelas kapuspenkum telah melanggar etik dan ketentuan hukum tersebut. Pernyataan Harly Siregar Kapuspenkum , dapat menghalangi dan menurunkan peran serta masyarakat menurun peran serta masyarakat karena dapat dianggap melaporkan seorang pejabat kejaksaan Agung yg diduga melanggar hukum peran serta adalah "menyerang" institusi Kejaksaan Agung. Hal ini sangat bertentangan dengan perintah undang-undang kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 30 ayat 3 huruf a UU Kejaksaan, yang tegas menyebutkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dengan ancaman itu, bukannya menimbulkan kesadaran hukum dan peningkatan keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum tipikor maka yang terjadi nantinya menimbulkan ketidak pedulian masyarakat, dan menurunnya pemahaman masyarakat tentang peran serta masyarakatb dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, tindakan Kapuspenkum Kejagung tersebut bermakna intimidatif dan kontra produktif dengan kewenangan kejaksaan dalam pemberantasannkorupsi yang membutuhkan peran serta masyarakat. Hal ini merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 3 huruf d Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang mana berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana”. Disamping sebagai ancaman dan intimidasi tersebut, tindakan Harly siregar Kapuspenkum Kejagung tersebut telah melanggar etik karena mementingkan dan menunjukan keberpihakan bukan pada kepentingan umum yaitu penegakan hukum atas extra ordinary crime (Tipikor), melainkan terkesan melindungi Febri Adriansyah Jampidsus yang sedang dilaporkan ke KPK. Tindakan Kapuspenkum itu adalah pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 yang berbunyi: “Jaksa dalam menjalankan profesi Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai: pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum ( openbaare ministrie), dan juga pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 huruf a dan huruf h Peraturan Kejaksaan Nomor 4 tahun 2024 yang berbunyi “Untuk menjunjung tinggi nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib: menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;, melayani dan melindungi kepentingan umum”. Yang pasti, pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut tidak menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan yang wajib dimiliki jakasa. Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 11 huruf d Peraturan Kejaksaan nomor 4 tahun 2024 yang menyatakan: “untuk menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Jaksa dilarang: menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/ atau kekerasan kepada orang lain atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain”. Indonesia Police Watch ( IPW ) yang bergabung dalam koalisi Sipil anti Korupsi bersama denganTim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ) dan KSST mendesak Jaksa Agung mencopot Kapuspenkum Harly siregar atas pernyataannya tersebut agar kepercayaan publik pada citra Kejaksaan Agung yaang sudah terbangun baik tidak terganggu.*(Red)

Flag Counter     🛡️Redaksi : Ali

 




Video Pilihan







News Translate 

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate
    Bersama Membangun Negeri

SatgasnasNews
SatgasnasNews
Google
Setelah Lagunya Viral: Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri: Kami Tak Antikritik

Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto

Partai Ummat Berhentikan Pengurus DPP Lama, Angkat Pengurus Baru

Brigjen Purn.TNI AD Kemal Hendrayadi Prihatin Adanya Pagar Laut di Bekasi

Mengenal Tentang Irjen Pol Drs Imam Sugianto Sebagai AstamaOps Kapolri

Brijen Purn. TNI (AD). H. Kemal Hendrayadi Prihatin Adanya Pagar Laut di Bekasi Lebih…

Rapat Pleno Terbuka: KPU Kota Bekasi menetapkan H.Tri Adhianto-Abdul Harris Bobih…

Rahmat Sekarang Sebagai Kakanwil BPN Sultra: Rotasi Besar-Besaran di ATR/BPN

Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin: Pelarangan Peliputan Bisa Dijerat UU Pers No. 40…

Kombes Pol Mustofa Resmi di Lantik Kapolda Metro Jaya Sebagai Kapolres Metro Bek…

Shorts



Sesuai Kebutuhan  




    BERITA PILIHAN

      • Kegiatan Bakti Sosial Jumat Bersih Polse…
      • Dedi Mulyadi Hadir ke Kota Bekasi:Dedi Mulyadi Hadir ke Kota Bekasi:
        Bahas Solusi Penanggulangan Banjir KOTA …
      • Terkait Kasus Pertamina: IPW Dukung Lang…
      • Partai Ummat Ajukan "Judicial Review" te…
      • PHK di Pabrik PT Yamaha Music Akan Berda…
      • Terkait Banjir Bekasi:Terkait Banjir Bekasi:
        Walikota Bekasi Sebutkan Langkah-langkah…

    • Penyaluran Dana PSR 2022 Melebihi Kuota…
    • Kebakaran di Gedung Bakamla Jakarta Pusa…

    SatgasnasNews
    SatgasnasNews
    Google
    Kota Bekasi Raih Prestasi di Ajang Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) X…
    baru saja
    Terkait Kasus Susanty Artha; IPW Desak PN Jakut Beri Vonis Berat Pelaku KDRT
    23 jam lalu
    Kebakaran Lalap Rumah Pengrajin Kusen di Jakamulya Bekasi Selatan
    23 jam lalu
    Mantan presiden AS Donald Trump Ditembak; Ini Kondisinya Saat ini ...
    2 hari lalu
    Penyebab Mata Buram; Ini Titik Pijit TCM nya
    2 hari lalu
    "Sudah Capai 70%” Pj. Wali Kota Bekasi Tinjau Renovasi Stadion Patriot Candrabhaga
    3 hari lalu
    Sistem Zonasi SMA Negeri 08 di PPDB Online Kota Depok Diduga Ada Kejanggalan
    4 hari lalu
    Putra Daerah Bekasi Kemal Hendrayadi; Akan Memprioritaskan…
    4 hari lalu
    Ini Jenis Makanan Dilarang dan Cara Mengobati Eksim
    5 hari lalu
    Ini Video Terkait Putusan Pegi Setiawan ...
    seminggu lalu

    KILAS BERITA 

    Aksi Jalan Kaki Tolak Pembangunan Underpass Metland Cibitung

    RATUSAN warga Perumahan Telaga Harapan menggelar aksi jalan kaki pada Minggu (23/2) untuk menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan underpass Metland Cibitung di lingkungan mereka. Massa aksi berjalan kaki mengelilingi jalan yang direncanakan sebagai jalur pembangunan sambil membawa spanduk bertuliskan penolakan serta dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya underpass. Aksi ini juga dilengkapi dengan orasi menggunakan mobil komando.


    Walkot Semarang Hevearita dan Suami Absen dari Panggilan KPK

    Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Mbak Ita tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini, "Tidak hadir," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025). Tessa menjelaskan bahwa Mbak Ita beralasan sudah ada jadwal lain yang tak bisa ditinggalkan. Dia belum menjelaskan kapan Mbak Ita akan dipanggil lagi.*


    Warga Sumberwringin Bondowoso Mulai Merasakan Abu Vulkanik Gunung Raung

    Gunung Raung mengalami erupsi dan menyemburkan kolom abu hingga 2.000 meter di atas puncak. Usai erupsi, warga Sumberwringin, Bondowoso mulai merasakan abu vulkanik. Fokopimca Sumberwringin, Bondowoso pun langsung membuat langkah cepat dengan membagikan masker kepada warga. Pada tahap awal pembagian masker dilakukan pada masyarakat yang berada di Desa Sumberwringin yang merasakan abu vulkanik, (24/12/2024).*



    Tim Taekwondo Garbha Presisi Jadi Juara umum 2 di Asian Police Championship Open 2024

    Tim Taekwondo Garbha Presisi membawa pulang 16 medali emas, 7 perak dan 5 medali perunggu. Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo, menerima tim Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri yang baru saja mengikuti di Asian Police Championship Open 2024 di Quang Ninh Vietnam 6 – 9 Desember 2024, Jumat (13/12/2024).



    Diwakilkan Keluarga, Anies Baswedan Tak Hadir di Kampanye Akbar Pramono-Rano

    Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan tak tampak dalam kampanye akbar kedua calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno (Bang Doel) yang bertema 'Hajatan Jakarta Menyala' yang berlangsung di Stadion Madya, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/11/2024).



    Akan terapi Anies tidak hadir, Pramono Anung memastikan bahwa keluarga besar Anies hadir untuk mewakilinya.*



    Akhirnya Dilantik juga Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo dan Gibran

    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka resmi mengemban jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, (20/10/2024).

    Tepat 10.08 WIB, prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden dimulai dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sidang paripurna kemudian dibuka oleh Ketua MPR H Ahmad Muzani.*


    Kardus Kuning 'Paman Birin' Berisi Rp800 Juta Sebagai Barang Bukti OTT Kalsel

    KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mengamankan sejumlah barang bukti saat OTT dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).


    Ditetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.


    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dari tersangka Ahmad yang berperan sebagai pengepul uang, diamankan enam barang bukti. 


    Dan salah satunya adalah sebuah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' ( Paman Birin adalah sapaan akrab Sahbirin) berisikan uang Rp 800 juta.*


    Dua Terduga Pelecehan Seksual Ditahan Polisi 

    DUA terduga pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditahan polisi.


    Pelaku Dua terduga tersebut diamankan polisi usai sejumlah warga menggeruduk ponpes tersebut.*


    Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan di Kamar

    AANKAS alias GB (39) dan istrinya AASA (39) ditemukan tewas berpelukan. Pasangan suami istri (pasutri) itu ditemukan tak bernyawa tergeletak lantai di kamar rumah mereka di Jalan Kebo Iwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali, (23/9/2024).


    Ada Luka Tusuk di Tubuh Pasutri yang Tewas Bunuh Diri di Denpasar

    ungkap polisi yang langsung mendatangi rumah pasutri tersebut setelah mendapat laporan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. 


    Berdasarkan pemeriksaan luar, ditemukan luka tusuk pada dada kiri AASA dan luka serupa pada leher GB. Sementara, polisi menyimpulkan keduanya tewas bunuh diri.*


    Jokowi Resmikan Tol Kuala Tanjung-Parapat, Medan-Danau Toba Kini Makin Cepat

    Presiden Joko Widodo meresmikan ruas jalan Tol Stabat-Tanjung Pura dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat. Disebutkan, pembangunan jalan tol itu menghabiskan anggaran Rp 17,6 triliun.


    "Alhamdulillah pagi hari ini segera akan kita resmikan jalan tol ruas Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura yang dibangun sejak 2020 sepanjang 26,2 Km dengan anggaran biaya Rp 11,6 triliun, dan juga jalan tol ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 dan 4 yang dibangun sejak 2018 sepanjang 45,6 km dan menghabiskan anggaran biaya Rp 6 triliun," ujar Jokowi di Simalungun, seperti dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (10/9/2024).*


    Bahlil Sang Menteri ESDM Terpilih Menjadi Ketua Umum Golkar

    Bahlil sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi dan disahkan menjadi calon ketua umum (caketum) tunggal. 


    Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar dalam Munas XI Golkar yang digelar pada Rabu (21/8/24). Bahlil terpilih secara aklamasi menggantikan Airlangga Hartarto. Bahlil sendiri hadir dalam acara tersebut.*


    Iran Akan Balas Dendam Kematian Haniyeh

    PEJABAT tinggi Iran akan bertemu dengan perwakilan sekutu regional Iran dari Lebanon, Irak, dan Yaman pada hari Kamis (8/8/24) mendatang untuk membahas pembalasan terhadap Israel setelah pemimpin Hamas Ismail Haniyeh terbunuh di Teheran.


    Dikutip dari Reuters, konflik Israel dengan Iran dan proksinya meluas setelah pembunuhan Ismail Haniyeh di Teheran pada hari Rabu (31/7/24) pekan ini. 


    Hal itu dikarenakan sebelumnya karena komandan senior Hizbullah terbunuh pada Selasa (30/7/24) dalam serangan Israel di pinggiran ibu kota Lebanon, Beirut.*

     

    Satu Warga Sipil Dibunuh dan Bakar Truck Oleh KKB

    KELOMPOK Kriminal Bersenjata (KKB) Yahukimo melakukan aksi kriminal dengan melakukan pembunuhan terhadap satu warga sipil di kabupaten yahukimo, yang juga membakar 1 truk pada Rabu 31 Juli 2024, pukul 13.30 Wit, lalu.


    Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada rabu siang di Jalan menuju Kampung Masi, Yahukimo, Papua Pegunungan.


    “Dapat kami menyapaikan bahwa, benar telah telah terjadi pembunuhan terhadap warga sipil dan pembakaran 1 unit truk dikabupaten yahukimo yang dilakukan oleh KKB wilayah yahukimo,” terang Brigjen Pol Faizal Ramadhani.*


    Putri Ariani Mengaku Bangga Jadi Mahasiswa Baru UGM

    MASUKNYA Putri Ariani, penyanyi dan pemusik berbakat yang fenomenal di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) disyukuri berbagai pihak.


    Putri Ariani, mengaku senang dan bangga menjadi salah satu mahasiswa baru UGM- 2024/2025. Ia juga mengatakan memerlukan waktu sekitar satu tahun baginya untuk memilih pendidikan terbaik bagi masa depannya.


    Dilansir dari laman UGM, Putri menyebut banyak pertimbangan, “Setahun ini banyak berpikir untuk kelanjutan pendidikan putri, akhirnya memilih di UGM. Putri pikir, UGM menjadi the right choice for me," katanya.


    Putri juga menyampaikan alasannya memilih prodi ilmu hukum, Fakultas Hukum untuk studinya.*




    Pemilihan Ketua RT.004/RW.004. Jl. H Amsir, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Periode 2025 - 2030, di menangkan Pom Dawiko melawan Nugroho Hasibuan, dengan selisih tipis 36 & 35, dengan kertas suara 73, dikarenakan sejumlah warga tidak hadir.*



    Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto, Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/25). Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan Tri Adhianto- Abdul Haris Bobihoe di Kota Patriot selama lima tahun ke depan. Kini, berbagai harapan dan aspirasi muncul dari banyak kalangan masyarakat. Mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur, layanan publik hingga perluasan lapangan pekerjaan baru.*

    (Ft:HumasKotaBekasi)


    __________________________

    • Selayang Karier Sosok Irjen. Pol. Mohamm…
    • Jejak Peraih Adhi Makayasa 2005;
      AKBP Samian Promosi Jadi Kapolres Sukabu…

    • Mengenal Sosok Brigjen. Pol. HengkiBrigj…

    ______________________________

    • Pj. Wali Kota Bekasi Ikuti Rakor Pengend…
    • Sebanyak 113 Rumah Rusak di 7 Kecamatan …
    • Data Quick Count Internal Pilkada Kota B…

    • Terkait Kasus Susanty Artha;
      IPW Desak PN Jakut Beri Vonis Berat Pela…
    • Sekda Serahkan Penghargaan Kepada Pemena…
    • Diduga Dana Bos di SMPN Kota Depok Tidak…

    Membangun Untuk Indonesia  ...
    BERITA LALU   

    PENAWARAN BUKU KAJIAN

    PROGRES PASAR INDUSTRI FIBRE CEMENT BOARD (FCB) DI INDONESIA 2024

    Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024 …




    Video Pilihan




      Yoon Suk Yeol:Yoon Suk Yeol:
      Mulanya Darurat Militer Lalu Cabut Lagi?…
      • Amerika Serikat Tolak Penangkapan Netany…
      • Hizbullah Luncurkan Puluhan Roket Jauh k…

    • Mantan presiden ASMantan presiden AS
      Donald Trump Ditembak;Ini Kondisinya Saa…
    • Timnas U23 Cetak Sejarah Lolos ke Babak …
    • Hampir Rp.200 Triliun; Bos Real Est…


          • Borobudur Paduan Budaya dan Sakral Tak L…

    • Pertemuan Event Organizer Siap T…
    • Lukisan Lukisan TERKINI …
    • Ini Dia Manfaat Minyak Zaitun Buah Zaitu…
    • Ini Dia Pohon Tertua di Indonesia Image…
    • Pelukis Azhar Bertekad Meluncurkan Galer…
    • Ini Manfaat Buah Naga Merah Buah Naga Me…

      • Manfaat Kangkung yang Merupakan Supersta…
    • Makanan yang Cocok Bagi Penderita Hernia…
    • Mengurangi Nyeri dan Panas di Tenggoro

            



    Tidak ada komentar: