Tuai Sorotan:
Diduga Menyalahi Aturan Terkait Pemasangan Polisi Tidur di Jalan Arteri Kaliabang Tengah
Pemasangan polisi tidur (speed bump) di ruas Jalan Arteri Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, menjadi sorotan publik karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan fasilitas pengendali kecepatan tersebut menuai perhatian setelah dilakukan penelusuran oleh Pokja Wartawan Satria Utara pada Kamis malam (18/6/2026).
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak Sekolah Gala Juara, pihak sekolah menyatakan tidak mengetahui adanya pemasangan polisi tidur yang berada tepat di depan lingkungan sekolah. Bahkan, pihak sekolah mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pemasangan tersebut.
Sebagai alternatif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pihak sekolah justru mengusulkan agar pemerintah memasang zebra cross atau menetapkan kawasan tersebut sebagai Zona Selamat Sekolah (ZoSS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat ditemui Pokja Wartawan Satria Utara, Ketua RT 008 RW 023 Cluster Sriwedari, Kelurahan Pejuang, Helen, mengakui bahwa pemasangan polisi tidur tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dengan menggunakan dana pribadi.
“Betul, pemasangan polisi tidur tersebut saya yang pasang dengan uang pribadi, dan saya yang menyuruh tukang untuk memasangnya. Tujuannya untuk mencegah kecelakaan kendaraan umum,” ujar Helen.
Helen juga menyampaikan bahwa sebelum pemasangan dilakukan, dirinya telah memperoleh izin dari pihak Pamor Kelurahan Pejuang yang disebut bernama Nana.
Meskipun bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pemasangan polisi tidur di jalan umum tetap harus mengacu pada aturan dan standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembuatan secara mandiri tanpa melalui prosedur yang berlaku atau tanpa memperhatikan spesifikasi teknis dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pemasangan alat pembatas kecepatan wajib memenuhi persyaratan teknis, memperhatikan lokasi pemasangan, serta dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa perlengkapan jalan harus dipasang sesuai standar dan kewenangan penyelenggara jalan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sejumlah pemerhati transportasi menilai bahwa pemasangan polisi tidur secara swadaya di jalan arteri perlu dikaji secara menyeluruh. Pasalnya, jalan arteri pada prinsipnya dirancang untuk melayani mobilitas kendaraan dengan kecepatan relatif tinggi sehingga setiap bentuk pengendalian lalu lintas harus didasarkan pada kajian teknis dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari dinas terkait mengenai legalitas maupun hasil evaluasi terhadap keberadaan polisi tidur tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan fasilitas pengendali kecepatan yang terpasang telah memenuhi ketentuan hukum serta standar keselamatan yang berlaku.
Keberadaan fasilitas pengendali kecepatan tersebut menuai perhatian setelah dilakukan penelusuran oleh Pokja Wartawan Satria Utara pada Kamis malam (18/6/2026).
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak Sekolah Gala Juara, pihak sekolah menyatakan tidak mengetahui adanya pemasangan polisi tidur yang berada tepat di depan lingkungan sekolah. Bahkan, pihak sekolah mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pemasangan tersebut.
Sebagai alternatif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pihak sekolah justru mengusulkan agar pemerintah memasang zebra cross atau menetapkan kawasan tersebut sebagai Zona Selamat Sekolah (ZoSS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat ditemui Pokja Wartawan Satria Utara, Ketua RT 008 RW 023 Cluster Sriwedari, Kelurahan Pejuang, Helen, mengakui bahwa pemasangan polisi tidur tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dengan menggunakan dana pribadi.
“Betul, pemasangan polisi tidur tersebut saya yang pasang dengan uang pribadi, dan saya yang menyuruh tukang untuk memasangnya. Tujuannya untuk mencegah kecelakaan kendaraan umum,” ujar Helen.
Helen juga menyampaikan bahwa sebelum pemasangan dilakukan, dirinya telah memperoleh izin dari pihak Pamor Kelurahan Pejuang yang disebut bernama Nana.
Meskipun bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pemasangan polisi tidur di jalan umum tetap harus mengacu pada aturan dan standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembuatan secara mandiri tanpa melalui prosedur yang berlaku atau tanpa memperhatikan spesifikasi teknis dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pemasangan alat pembatas kecepatan wajib memenuhi persyaratan teknis, memperhatikan lokasi pemasangan, serta dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa perlengkapan jalan harus dipasang sesuai standar dan kewenangan penyelenggara jalan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sejumlah pemerhati transportasi menilai bahwa pemasangan polisi tidur secara swadaya di jalan arteri perlu dikaji secara menyeluruh. Pasalnya, jalan arteri pada prinsipnya dirancang untuk melayani mobilitas kendaraan dengan kecepatan relatif tinggi sehingga setiap bentuk pengendalian lalu lintas harus didasarkan pada kajian teknis dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari dinas terkait mengenai legalitas maupun hasil evaluasi terhadap keberadaan polisi tidur tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan fasilitas pengendali kecepatan yang terpasang telah memenuhi ketentuan hukum serta standar keselamatan yang berlaku.
LINK :
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Angelo Pandeli, gembong kartel narkoba asal Australia, saat hendak terbang dengan jet pribadi di Terminal Selatan VIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu, (7/6/2026).

























Tidak ada komentar:
Posting Komentar