🌏 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al-Masih...

Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan

Rabu, Januari 12, 2022

Kasus six roll mill

KPK Limpahkan Berkas Korupsi PG Djatiroto

.

Kedua terdakwa.ist



JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dua terdakwa perkara korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI 2015-2016 ke pengadilan. Kedua terdakwa itu masing-masing mantan Direktur Produksi PT PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Budhi S, Selasa (11/1) telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Selanjutnya penahanan dua terdakwa beralih ke pengadilan tipikor.


"Penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan berikutnya masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (12/1).


Para terdakwa didakwa dengan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka Arif selaku Direktur PT WDM melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015. Pertemuan itu di antaranya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto. 


Meski proses lelang belum dimulai sama sekali tersangka Arif rupanya sudah menyiapkanya. Tersangka Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.


Tersangka Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar, termasuk

data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot "six roll mill" di PG Djatiroto. Nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif, yaitu senilai Rp79 miliar.


Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM diantaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat "aanwijzing" karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.


KPK juga menduga saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi. Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka Budi.


KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.


_____________________

Yogi          •Editor:  -



BERITA PILIHAN

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati  

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

.

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi

Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Cassandra Angelie

Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

Ahmad Faisyal Sambangi IWO

Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

Kasus Kekerasan Anak

Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021


  •  
  • BERITA LALU


    Wali Kota Tinjau Bantargebang

    Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal


    Arif Rahman Hakim;

    Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP

    Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor

    Paham Hukum itu Hebat

    LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

    Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu

    Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah

    Pelawak Ali Nurdin Tutup Usia

    Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00

    (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki

    Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan



    ⭕KILASBERITA



    Ferdinand Hutahaean 

    Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka


    Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).


    Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.


    Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.


    "Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.


    Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)


    Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk


    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.


    "Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).


    Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)


    Ferdinand Hutahaean Akan Penuhi Panggilan Bareskrim 


    Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (9/1/2021) mendatang.


    Ia menyatakan pihaknya telah didatangi oleh penyidik Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut, "Ya betul, tadi malam saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri ya," ujarnya.


    Katanya lagi, "Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk hari Senin. Jadi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand, Jumat (7/1/2022).(*)


    KPK Menangkap Kembali 2 Orang Jadi 14 Orang


    Jakarta- KPK kembali menangkap dua orang dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. 


    Di infokan total pihak yang ditangkap dalam OTT menjadi 14 orang.


    "Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).(*/DN)


    Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


    Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


    Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


    Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)



    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      Satgasnas.com
        SatgasnasNews

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.