🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Januari 15, 2022

Terkait Kasus Perum Perindo 2016-2019

Tim Penyidik Jam Pidsus Periksa 2 Saksi Secara Berurut

Foto ist/Kejagung/dok



Jakarta- Tim Jaksa Penyidik  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1  orang saksi, Jumat (14/01/2022).


Saksi tersebut terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.


Saksi yang diperiksa yaitu BS selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait proses kerja sama antara PT. Prima Pangan Madani dengan PERUM PERINDO.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PERUM PERINDO (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia). 


Sebelumnya, saksi yang diperiksa adalah ARM selaku Komisaris PT. Prima Pangan Madani, terkait proses kerja sama antara PT. Prima Pangan Madani dengan PERUM PERINDO, Kamis (13/01/2022).


Pemeriksaan saksi dilaksanakan secara ketat dengan mengikuti  protokol kesehatan   antara lain dengan menerapkan 3M.Km


_____________________

Jono        •Editor:  Dosi Bre'



BERITA PILIHAN

Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Sugeng Teguh IPW

Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)


    Ferdinand Hutahaean 

    Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka


    Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).


    Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.


    Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.


    "Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.


    Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)


    Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk


    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.


    "Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).


    Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)



    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Kamis, Januari 13, 2022

    Sugeng Teguh IPW

    Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

    .

    Sugeng Teguh, IPW.ist/dok


    Jakarta- Penetapan KPK kepada  Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.


    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa harta Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang irasional alias tak masuk akal. 


    Untuk itu, KPK menyatakan bakal mendalami asal usul kepemilikan harta tersebut, "Masih akan berkembang karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya dikutip Rabu (12/1/2022),merdeka.com.


    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal usul harta Pepen. 


    Dikatakannya lagi, Karyoto, menyebut pihaknya tak ragu menjerat Pepen dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


    "Nanti juga tentunya PPATK akan dijadikan bahan pertimbangan, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak," ujar Karyoto.


    Dihubungi terpisah, Ketua IPW, Sugeng Santoso menyebutkan, KPK harus menerapkan standar yang equal pada semua kasus korupsi penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang tidak wajar dibanding dengan profile penghasilan penyelenggara negara tersebut.


    Sugeng Teguh.ist/dok.instagram


    KPK memiliki daftar Hak Penyelenggaraan Negara. Bila memang mau serius maka semua penyelenggara negara yang harta kekayaannnya tidak wajar dibanding profile penghasilannya harus ditracing sumber asetnya dengan melibatkan PPATK dan juga telaah dokumen atas hak aset penyelenggara negara, khsusnya yang disebut dengan perolehan hibah.


    "Ketentuan pembuktian terbalik dapat diterapkan. Kalau KPK melaksanakan tracing asset tanpa pandang bulu baru itu hebat," ujar Sugeng.


    Termasuk bisa membuktikan dugaan, seperti dilansir, adanya keterkaitan dengan ' pihak lain atau DPRD Bekasi.


    "Betul. Kalau ada bukti perpindahan atau penerimaan dana atau aset oleh anggota DPRD  Kota Bekasi yang terkait tugas dan jabatannya maka bisa diterapkan pasal gratifikasi," katanya lagi.


    _____________________

    Dosi Bre'           •Editor:  -



    BERITA PILIHAN

    Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

    Dituntut Hukuman Mati  

    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

    .

    Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

    Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

    Pelantikan Kejaksaan RI

    Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

    Keraton Surakarta

    Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

    .

    Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

    Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

    Ridwan Kamil 

    Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021


  •  
  • BERITA LALU


    Wali Kota Tinjau Bantargebang

    Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal


    Arif Rahman Hakim;

    Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP

    Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor

    Paham Hukum itu Hebat

    LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

    Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu

    Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah

    Pelawak Ali Nurdin Tutup Usia

    Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00

    (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki

    Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan



    ⭕KILASBERITA



    Ferdinand Hutahaean 

    Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka


    Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).


    Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.


    Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.


    "Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.


    Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)


    Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk


    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.


    "Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).


    Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)


    Ferdinand Hutahaean Akan Penuhi Panggilan Bareskrim 


    Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (9/1/2021) mendatang.


    Ia menyatakan pihaknya telah didatangi oleh penyidik Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut, "Ya betul, tadi malam saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri ya," ujarnya.


    Katanya lagi, "Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk hari Senin. Jadi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand, Jumat (7/1/2022).(*)


    KPK Menangkap Kembali 2 Orang Jadi 14 Orang


    Jakarta- KPK kembali menangkap dua orang dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. 


    Di infokan total pihak yang ditangkap dalam OTT menjadi 14 orang.


    "Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).(*/DN)


    Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


    Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


    Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


    Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)



    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
        Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan SatgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.