Jerat Hukum Diduga Salah Sasaran dalam Kasus "Pengeroyokan"
Suharyono alias Dobrak (42) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Kini sedang menyandang Status Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim Polres Depok tanggal 08 April 2026.
Yang menjadi "aneh", ia seorang diri ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan pengeroyokan sebagimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.
Yang menjadi pertanyaan. Bersama dengan siapa ia melakukan Pengeroyokan? Bukanlah jika melalukan pengeroyokan minimal dilakukan oleh 2 orang.
Tanggapan Analisis Hukum
Menanggapi terkait "Pengeroyokan" oleh satu orang, analisis hukum Musliadi Bastam, SH., MH. Ketua Umum DPP Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak dan Keluarga memaparkan bahwa, jika kasusnya adalah kekerasan di muka umum yang dilakukan oleh satu orang saja, maka secara hukum TIDAK DAPAT dijerat dengan pasal "Pengeroyokan" Pasal 262
Terkait dengan (Unsur "Bersama-sama")
Inti dari delik pengeroyokan (mishandeling gepleegd met verenigde krachten) adalah adanya penyatuan kekuatan (verenigde krachten).
Syarat Utama: Harus ada lebih dari satu orang (minimal 2 orang) yang bekerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan kekerasan.
Kemudian terkait Logika Hukumnya: Jika pelakunya hanya satu orang, maka unsur "bersama-sama" atau "penyatuan kekuatan" gugur demi hukum. Satu orang tidak mungkin "berkumpul" atau "bersatu" dengan dirinya sendiri untuk membentuk kekuatan gabungan.
“Jika seorang pelaku tunggal melakukan kekerasan terhadap orang lain di muka umum, pasal yang tepat bukanlah pengeroyokan, melainkan
Penganiayaan Biasa: Pasal
Penganiayaan di Muka Umum: Jika kekerasannya terjadi di tempat umum dan menimbulkan keributan, bisa dikenakan,” kata Musliadi Bastam, SH., MH., lagi.
Konsekuensi Hukum jika Tetap Didakwa Pengeroyokan:
Jika Jaksa tetap mendakwa pelaku tunggal dengan pasal Pengeroyokan (Pasal 262 KUHP Baru), maka pengacara dapat mengajukan Eksepsi (Keberatan) dengan dalil:
Dakwaan Keliru (Error in Objecto/Dakwaan Tidak Memenuhi Unsur): Karena unsur subjektif/objektif "bersama-sama" tidak terpenuhi.
Hakim nantinya akan membatalkan dakwaan tersebut atau menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan itu (Ontslag van alle rechtsvervolging), karena unsur pokok delik tidak terbukti.[]
• bay /red
______________________________________________
• FOTO BERITA
ART DRAWING
JEJAK
Bareskrim Polri Sita 12 Kilogram Sabu di...
Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram yang disusupkan dari Malaysia ...
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...















