🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Selasa, Januari 11, 2022

Cabut Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015

Demi Mengembalikan Marwah dan Martabat Advokat Indonesia

Mohammad MM Herman Sitompul.(ilustrasi.ds/foto:istimewa)



Jakarta- Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, yang membidangi Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH menegaskan, demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia serta menjaga kualitas advokat, alangkah bijaknya jika Mahkamah Agung segera mencabut Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015.


Hal tersebut karena, ada desakan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mencabut regulasi Surat  Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015, yang mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun, kembali mengalir.


"Demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia, sangat tepat sekali jika Ketua Mahkamah Agung mencabut Surat MARI 073 Tahun 2015,” ujar Mohammad MM Herman Sitompul, seperti dilansir Demokratis, di sela-sela peringatan HUT Peradi di Jakarta, Jumat (7/1/2022).


Advokat Senior dan Akademisi Senior Mohammad Mara Muda Herman Sitompul,S.H.,M.H. ini juga kembali angkat bicara tentang Organisasi Advokat di negeri ini idealnya bentuknya ” Single Bar”.


Menurutnya, bentuk organisasi ‘single bar’ maupun ‘multi bar’ sudah tidak saatnya lagi untuk dipersoalkan. 


Bentuk organisasi single bar merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Konon lagi, organisasi advokat di dunia hampir semua berbentuk single bar. 



Apa yang dijelaskan oleh Ketua Umum DPN Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan SH MH, pada HUT Peradi ke 17 semata-mata untuk memperkuat organisasi advokat di Indonesia.


“Dengan memperkuat single bar, saya yakin kualitas advokat akan dapat di pertahankan dan pengawasan kode etik profesi akan berjalan dengan maksimal," ujarnya menjelaskan.


Sambungnya, "Tidak seperti sekarang ini, organisasi advokat menjamur sehingga membingungkan masyarakat,” tukas Herman Sitompul.


Dengan dicabutnya Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015 yang mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun, akan mendorong kembalinya organisasi tunggal advokat yang akan memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat, kata Herman Sitompul menambahkan.


“Gonjang ganjing organisasi advokat bukan hanya merugikan kita, tetapi lebih dari itu. Masyarakat para pencari keadilan yang paling sangat dirugikan,” ujarnya lagi.


Direktur Jenderal Balnas Pusat Mohd. M.M. Herman Sitompul, S.H., M.H. , Norlen Pasaribu, SE., SH., M.Si., MBA., M.Kn. dan Wakil Direktur Keuangan Fitriyanti, SH., MH. (Dok/istimewa)


Untuk itu, ia mendorong dan berharap kearifan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera mencabut SK Ketua MA RI Nomor 073 Tabun 2015. 


Maka, dengan dicabutnya Surat tersebut, Herman meyakini sengkarut tentang wewenang pembinaan dan pengawasan profesi advokat akan usai, papar Herman Sitompul.


Advokat sebaiknya dibina di bawah naungan satu organisasi (single bar) yakni Peradi yang merupakan organisasi advokat yang berhak untuk menjalankan 8 wewenang pembinaan dan pengawasan profesi advokat. 


Herman juga berharap bahwa semua yang dicita-citakan akan berjalan dengan lancar.


_____________________

Dosi Bre'           •Editor:  -



BERITA PILIHAN

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi

Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Cassandra Angelie

Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

Ahmad Faisyal Sambangi IWO

Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

Kasus Kekerasan Anak

Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021


  •  
  • BERITA LALU


    Wali Kota Tinjau Bantargebang

    Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal


    Arif Rahman Hakim;

    Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP

    Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor

    Paham Hukum itu Hebat

    LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

    Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu

    Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah

    Pelawak Ali Nurdin Tutup Usia

    Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00

    (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki

    Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan



    ⭕KILASBERITA


    Ferdinand Hutahaean 

    Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka


    Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).


    Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.


    Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.


    "Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.


    Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)


    Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk


    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.


    "Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).


    Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)


    Ferdinand Hutahaean Akan Penuhi Panggilan Bareskrim 


    Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (9/1/2021) mendatang.


    Ia menyatakan pihaknya telah didatangi oleh penyidik Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut, "Ya betul, tadi malam saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri ya," ujarnya.


    Katanya lagi, "Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk hari Senin. Jadi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand, Jumat (7/1/2022).(*)


    KPK Menangkap Kembali 2 Orang Jadi 14 Orang


    Jakarta- KPK kembali menangkap dua orang dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. 


    Di infokan total pihak yang ditangkap dalam OTT menjadi 14 orang.


    "Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).(*/DN)


    Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


    Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


    Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


    Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)



    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      Satgasnas.com
        SatgasnasNews

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar