Pelatihan dan Sertifikasi :
Korlantas Polri Cetak Penyidik Lalu Lintas Unggul dan Profesional
Korlantas Polri bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri berupaya mencetak penyidik lalu lintas yang unggul, profesional, dan memiliki etos kerja yang baik dalam menjalankan tugas di lapangan.
Hal tersebut di realisasikan dengan telah diadakannya pelatihan dan sertifikasi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas T.A 2026. Dan pada Rabu kemarin, (13/5/2026), telah resmi berakhir.
Perlu diketahui, pelatihan dan sertifikasi penyidik tindak pidana lalu lintas T.A 2026 tersebut telah dilangsungkan sejak Rabu (6/5/2026) hingga Rabu (13/5/2026).
Melalui kegiatan tersebut, Kasubbag Sertifikasi LSP Lemdiklat Polri AKBP Yeni Herlinawati mengatakan bahwa sertifikasi ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, khususnya di bidang penyidikan tindak pidana lalu lintas.
Menurutnya, LSP telah melaksanakan sertifikasi terhadap 42 penyidik tindak pidana lalu lintas dari jajaran Polda di bawah koordinasi Korlantas Polri.
“Kegiatan ini merupakan hal yang sangat positif dalam rangka menciptakan penyidik-penyidik Polri yang unggul dan profesional di bidang tugasnya,” ujar AKBP Yeni, yang juga berharap para peserta yang telah mengikuti sertifikasi dapat menjadi role model bagi penyidik tindak pidana lalu lintas lainnya di lingkungan Polri.
Bukan saja profesional di bidang tugas, kata AKBP Yeni, "Tapi juga mampu menjadi pelayan masyarakat yang benar-benar membawa dampak positif untuk peningkatan kinerja Polri ke depan."
Meski begitu, ia menilai jumlah peserta pada gelombang pertama dan kedua masih terbatas, sehingga ke depan diharapkan semakin banyak penyidik yang memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi profesi tersebut.
Sertifikasi ini adalah langkah awal, "Teman-teman penyidik harus terus belajar, menambah pengalaman, dan memahami KUHP serta KUHAP terbaru karena tantangan ke depan semakin kompleks,” ungkapnya.
Terakhir, ia juga menyebut materi uji kompetensi yang digunakan saat ini masih mengacu pada regulasi lama sebelum pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru.
Karena itu, kemampuan memahami aturan baru menjadi hal penting bagi setiap penyidik, “Ranah praperadilan ke depan akan semakin besar, sehingga penyidik harus benar-benar menguasai KUHP dan KUHAP terbaru,” paparnya.
LSP Polri bersama dengan Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri memastikan para peserta dapat menerima materi dengan baik dan mampu diaplikasikan ke jajarannya masing-masing.[]
• bay
______________________________________________
JEJAK
Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati...
Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya ...
Profil Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Profil Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...
.jpg)
















Tidak ada komentar:
Posting Komentar