Polri Konstan dalam Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas
Program rekrutmen proaktif penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun institusi yang modern, humanis, dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi, sekaligus membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
Terkait hal tersebut, Polri menegaskan komitmennya dalam mewujudkan institusi yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Komitmen Polri diwujudkan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan.
Komitmen tersebut jelas mewujudkan institusi yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Mekanisme seleksi bagi penyandang disabilitas, kata Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, pada prinsipnya tetap mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi, namun disertai penyesuaian yang memperhatikan kondisi disabilitas peserta.
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Paparnya lagi, "Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian." Ungkapnya.
Dikatakan juga, bahwa rekrutmen penyandang disabilitas telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri, jelas Johnny Eddizon.
Selain paparan tersebut, ia menyebutkan bahwa jenis disabilitas yang selama ini dapat mengikuti rekrutmen Polri antara lain disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan jabatan yang dibutuhkan organisasi.
Beberapa kategori yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, maupun cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri.
Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi.
"Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” katanya.
Hingga saat ini Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui jalur SIPSS, Bintara, maupun ASN Polri. Pada tahun 2024 tercatat dua peserta disabilitas direkrut melalui SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara.
Sementara pada tahun 2025 terdapat satu peserta disabilitas yang diterima melalui jalur Bintara Polri. Sedangkan jumlah atau persentase rekrutmen ke depan, Polri masih melakukan kajian dan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.
Menurutnya lagi, yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri.
"Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara." Pungkas Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon.
Terkait hal tersebut, Polri menegaskan komitmennya dalam mewujudkan institusi yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Komitmen Polri diwujudkan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan.
Komitmen tersebut jelas mewujudkan institusi yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Mekanisme seleksi bagi penyandang disabilitas, kata Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, pada prinsipnya tetap mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi, namun disertai penyesuaian yang memperhatikan kondisi disabilitas peserta.
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Paparnya lagi, "Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian." Ungkapnya.
Dikatakan juga, bahwa rekrutmen penyandang disabilitas telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri, jelas Johnny Eddizon.
Selain paparan tersebut, ia menyebutkan bahwa jenis disabilitas yang selama ini dapat mengikuti rekrutmen Polri antara lain disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan jabatan yang dibutuhkan organisasi.
Beberapa kategori yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, maupun cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri.
Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi.
"Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” katanya.
Hingga saat ini Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui jalur SIPSS, Bintara, maupun ASN Polri. Pada tahun 2024 tercatat dua peserta disabilitas direkrut melalui SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara.
Sementara pada tahun 2025 terdapat satu peserta disabilitas yang diterima melalui jalur Bintara Polri. Sedangkan jumlah atau persentase rekrutmen ke depan, Polri masih melakukan kajian dan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.
Menurutnya lagi, yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri.
"Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara." Pungkas Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Angelo Pandeli, gembong kartel narkoba asal Australia, saat hendak terbang dengan jet pribadi di Terminal Selatan VIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu, (7/6/2026).
























Tidak ada komentar:
Posting Komentar