Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

Gebyar HUT RI ke-81 di RW01 Harapan Jaya Sajikan Pentas Seni dan Santuni Anak Yatim

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Ditetapkan Secara Aklamasi Kemal Hendrayadi Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Pendemo Tuntut RUU Perampasan Aset Sampai Pemberantasan Korupsi

Targetkan 10 Ribu Peserta: Pertamina Eco RunFest 2026 Beri 100 Persen Keuntungan…

Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Berpeluang Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo

Dari Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat : Dinamika Pembentukan Daerah Otono…

Di Koperasi Awards 2026 Pertamina Menerima Penghargaan 'Bakti Koperasi…

10/12/2021

Kapolri Lantik Novel Baswedan

Serta 43 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi melantik Novel Baswedan.(ist/vid)



Jakarta- Sebelumnya, sebanyak 57 mantan pegawai KPK diberhentikan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan. 


Dari 57 mantan pegawai KPK, 44 orang termasuk Novel Baswedan menerima tawaran menjadi ASN Polri. 


Sedangkan, 12 orang lainnya menolak tawaran ini.


BACA JUGA:

Kapolda Metro Jaya Janji 

Tertibkan Atribut Ormas


Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi melantik Novel Baswedan dan 43 Eks pegawai KPK lainnya menjadi ASN Polri, di Gedung Rupatama, Mabes Polri pada 9 Desember 2021.


Kapolri mengucapkan selamat atas bergabungnya 44 eks pegawai KPK ke tubuh Polri.



Ia berharap mereka dapat mempekuat pemberantasan korupsi.


Kata Kapolri, kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan. 


Untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen dan kebijakan iklim, budaya, ekosistem terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.


Video terkait:


Ini sejalan dengan arahan Presiden pada saat pelaksana Hari Antikorupsi Sedunia tadi pagi, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.


_____________________

Rep: Endi     •Editor:  DosI Bre'




BACA JUGA

Rifqinizamy Karsayuda;

E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024


IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi  Menjerumuskan Kapolri

Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN


TERBARU

Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




Alip Ba Ta Sang Maestro

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
      About Us     Redaksi      Disclaimer      Info Iklan    Media Siber     
Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.