Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

Gebyar HUT RI ke-81 di RW01 Harapan Jaya Sajikan Pentas Seni dan Santuni Anak Yatim

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Ditetapkan Secara Aklamasi Kemal Hendrayadi Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Pendemo Tuntut RUU Perampasan Aset Sampai Pemberantasan Korupsi

Targetkan 10 Ribu Peserta: Pertamina Eco RunFest 2026 Beri 100 Persen Keuntungan…

Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Berpeluang Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo

Dari Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat : Dinamika Pembentukan Daerah Otono…

Di Koperasi Awards 2026 Pertamina Menerima Penghargaan 'Bakti Koperasi…

22/12/2021

Eks Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan


Ilustrasi.ist/ds



Jakarta- Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Kedua tersangka tersebut  atas dugaan kasus penipuan cek kosong dengan pelapor PT Tirto Alam Cindo (TAC), pada Maret 2020 silam.


Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021. 


Kata Zulpan di Polda Metro Jaya, "Berkas perkara kasus itu pun disebut telah diserahkan ke kejaksaan, "Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan,"  Jakarta, Selasa (21/12/2021).



Zulpan belum membeberkan rinci terkait penetapan tersangka dua pelaku itu. 


Dia hanya mengatakan kasus itu kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, "Sudah tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.


_____________________

Rep: Heri     •Red:  DosI Bre'





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.