Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

Gebyar HUT RI ke-81 di RW01 Harapan Jaya Sajikan Pentas Seni dan Santuni Anak Yatim

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Ditetapkan Secara Aklamasi Kemal Hendrayadi Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Pendemo Tuntut RUU Perampasan Aset Sampai Pemberantasan Korupsi

Targetkan 10 Ribu Peserta: Pertamina Eco RunFest 2026 Beri 100 Persen Keuntungan…

Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Berpeluang Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo

Dari Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat : Dinamika Pembentukan Daerah Otono…

Di Koperasi Awards 2026 Pertamina Menerima Penghargaan 'Bakti Koperasi…

23/12/2021

Kementerian Perhubungan;

Tak Ada Penyekatan Ketika Libur Natal dan Tahun Baru


Suasana jalan raya.(illust/Ds)



Jakarta- Adita Irawati, Juru bicara Kementerian Perhubungan,  mengatakan pemerintah nantinya tidak akan melakukan pelarangan atau penyekatan perjalanan saat libur  Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Akan tetapi, meski begitu, masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, "Kita memutuskan bahwa untuk Nataru kali ini kita tidak lagi melakukan pelarangan atau penyekatan," katanya dalam tayangan video di kanal YouTube.


Lanjutnya lagi, " Tetapi lebih meminta untuk mengetatkan protokol kesehatan," ujar Adita, Rabu (22/12/2021).


Kondisi vaksinasi di Indonesia yang sudah cukup baik juga dinilai memungkinkan untuk masyarakat melakukan perjalanan, katanya lagi.



                   

Ia memaparkan bahwa meskipun nantinya ada peningkatan mobilitas, tapi peningkatan ini masih bisa dikendalikan. Serta tidak berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.


"Apalagi kita sudah punya vaksinasi yang cukup luas, sehingga pergerakan masyarakat itu masih dimungkinkan," ujar Aditya.


Tambahnya lagi, "Meski ada peningkatan, dengan belajar dari beberapa bulan terakhir ini, toh peningkatan itu bisa dikendalikan. Serta tidak berdampak pada lonjakan kasus," terang Adita.


Akan tetapi,  tes antigen serta penggunaan peduli lindungi juga harus tetap diterapkan sebagai syarat bagi pelaku perjalanan.


_____________________

Rep: Heri     •Red:  DosI Bre'





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.