🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Rabu, Desember 22, 2021

Tipikor

KPK Banding Putusan Perkara RJ Lino

Putusan RJ Lino.ist



JAKARTA-  KPK menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta RJ Lino menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 14 Desember 2021 lalu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut RJ Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


"KPK memutuskan banding," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/12).


"Alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS sebagai akibat nyata dari perbuatan terdakwa," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.


Menurut Ali, tim jaksa KPK memutuskan untuk menyatakan upaya hukum banding dalam perkara RJ Lino karena belum dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti oleh hakim. 



KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim jaksa dalam uraian surat tuntutan. “Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan," ujar Ali.


Penegakan hukum, kata Ali, seharusnya mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara.


Dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai

1.997.740,23 dolar AS.


Dalam putusannya, majelis Hakim menyebutkan, ada sejumlah tindakan intervensi yang dilakukan RJ Lino. Pertama, memerintahkan dan menyetujui dua kali perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tertanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaaan Barang dan Jasa di Lingungan Pelindo II.


Kedua, RJ Lino menginstruksikan Kepala Biro Pengaedaan untuk "tidak memersulit proses evaluasi administrasi dan teknis" terhadap penawaran HDHM meskipun sebetulnya HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Administrasi


Ketiga, secara sepihak RJ Lino memerintahkan "Go for Twinlift" dan "selesaikan prsoes penunjukan HDHM" atas penawaran harga HDHM dengan spesifikasi QCC 'twinlift 50 ton' dan laporan saksi Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik yang menyatakan proses pemilihan langsung telah selesai.


Keempat, RJ Lino disebut memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk melakukan penadnatangan kontrak oleh pihak HDHM (Weng Yaogen) diduga dilakukan pada 30 Maret 2010 meski pada dokumen kontrak tertanggal 30 April 2010.


Dalam putusannya, majelis hakim tidak diambil secara suara bulat. Ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Menurutnya, KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara.


Rosmina mengatakan, BPK menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman dan pemeliharan 3 unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM.


Sedangkan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memilih untuk (A) menghitung jumlah bersih yang diterima HDHM dari pembayaran Pelindo II, (B) menghitung jumlah pengadaan 3 QCC yaitu nilai HPP di manufaktur di China ditambah dengan margin keuntungan wajar dan biaya lain-lain termasuk biaya pengiriman dan biaya lainnya sampai siap dipakai oleh Pelindo II sehingga jumlah kerugian negara adalah poin (A) dikurangi poin (B).


_____________________

Rep: Yogi Riswanto     •Red:  DosI Bre'





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar