🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Sabtu, Januari 08, 2022

5 Tersangka Korupsi LPEI Ditetapkan Kejagung

Rp.2.6 T Digondol  Koruptor

.


Jakarta, Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka baru.


Jumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 terus bertambah menjadi 12 orang.


Disebutkan, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.


FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018. Lalu  JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016. Kemudian JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.


Serta, S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia


Hal tersebut disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer, katanya,  "Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan," ujarnya dalam keterangan persnya,  (6/1/2022).


Sedangkan perincian penahanan kelima tersangka adalah,  AS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Kemudian, FS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


JAS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


JD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Serta, S dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Leonard kemudian menjelaskan posisi singkat kasus tersebut. 


Menurut Leonard, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI. 


Hal itu berdampak pada meningkatnya kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.


Menurut Leonard, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip GCG dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan dalam posisi kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.


Disebutkan, pertama. Group Walet terdiri dari tiga perusahaan. CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp 90 miliar dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp 175 miliar.


Kedua, PT. Jasa Mulya Indonesia, (memperoleh pembiayaan Rp 276 miliar) dan PT. Borneo Walet Indonesia, (memperoleh pembiayaan Rp 125 miliar).


Bahwa untuk Group Walet, total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp 576 miliar.


Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka, yaitu; AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet.


FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, lalu S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.


Kedua, Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan, yaitu  PT Kemilau Kemas Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar).  CV Abhayagiri Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar), lalu CV Multi Mandala (menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar). CV Prima Garuda (menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar).


Kemudian CV Inti Makmur (menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar). PT Permata Sinita Kemasindo, (menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar). PT Summit Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp 199,6 miliar).


Selanjutnya, PT Ellite Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar). PT Everbliss Packaging Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar). PT Mount Dreams Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp 645 miliar).


Dan kemudian, PT Gunung Geliat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 30 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp 345 miliar), serta PT Kertas Basuki Rahmat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp 460 miliar).


Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp 2,1 triliun. 


Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.


AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono, serta JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.


"Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kata  Leonard.


Para tersangka diancam pidana sebagai berikut; Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Subsidiair : Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara Rp 4,7 triliun tersebut. 


Ketujuh orang itu diduga merintangi proses penyidikan perkara dalam bentuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sedangkan  ketujuh tersangka tersebut adalah, IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018.


NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018. EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020


Kemudian, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020.


Lalu, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018.  ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI. Serta, RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia.


_____________________

Dosi Bre'           •Editor:  Red



BERITA PILIHAN

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi

Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Cassandra Angelie

Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

Ahmad Faisyal Sambangi IWO

Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

Kasus Kekerasan Anak

Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021

Wali Kota Tinjau Bantargebang

Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal


Arif Rahman Hakim;

Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP

Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor

Paham Hukum itu Hebat

LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu

Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah

Pelawak Ali Nurdin Tutup Usia

Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00

(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki

Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan



⭕KILASBERITA


Ferdinand Hutahaean Akan Penuhi Panggilan Bareskrim 


Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (9/1/2021) mendatang.


Ia menyatakan pihaknya telah didatangi oleh penyidik Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut, "Ya betul, tadi malam saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri ya," ujarnya.


Katanya lagi, "Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk hari Senin. Jadi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand, Jumat (7/1/2022).(*)


KPK Menangkap Kembali 2 Orang Jadi 14 Orang


Jakarta- KPK kembali menangkap dua orang dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. 


Di infokan total pihak yang ditangkap dalam OTT menjadi 14 orang.


"Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).(*/DN)


Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar