🌏 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al-Masih...

Minggu, Februari 27, 2022

Terancam 15 Tahun Penjara

ES Sang Pengelola TPS llegal Bekasi

.

Sampah.


Jakarta - KLHK menyebut inisial ES yang merupakan pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kabupaten Bekasi ditetapkan menjadi tersangka.


"Saudara ES adalah pelaku penanggung jawab pengelolaan sampah di Bekasi ini, yang kami dapatkan di lokasi, dan kami akan mengembangkan dengan pihak-pihak lain," kata Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani.


"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik. Kita harus mendalami pihak-pihak mana saja yang terlibat dan bertanggung jawab dengan pembuangan sampah ilegal ini," katanya lagi di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.


Rasio Ridho Sani juga mengatakan bahwa   baru satu orang yang ditetapkan tersangka ( ES), "Nanti akan kami sampaikan tersangka lainnya," ujarnya.


Pelaku yang membuat tempat pembuangan sampah ilegal terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 miliar, "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, tuturnya.


"Kami juga akan menyiapkan pasal-pasal lainnya, ini yang perlu jadi perhatian semua pihak. Kami sampaikan tindakan serius LHK ini harus jadi pelajaran semua pihak," paparnya lagi, yang juga menerangkan bahwa Penetapan tersangka ini ditujukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku pembuangan sampah ilegal. 



Rasio Ridho Sani juga mengatakan bahwa penanganan kasus tempat pembuangan sampah ilegal bukan hanya di Bekasi tapi juga di daerah lain termasuk Tangerang, Bogor.


"Kami sudah tetapkan Saudara ES sebagai tersangka, dia berperan sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut, saat ini ditahan di Rutan Bareskrim," katanya lagi, (25/2/2022).

_____________________

• Endi       •Editor:  Dosi Bre'



BERITA PILIHAN

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar