🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Senin, Maret 07, 2022

Ada Dua Kepemilikan Lahan

Usman; Kami Akan Pertahankan Apa yang Menjadi Hak Kami

.

Lahan yang disengketakan. (Istimewa/SF/BJF)


Warga gugat mafia tanah di Tarumajaya

' Tak pernah jual tanahnya, tau-tau diklaim milik orang Lain...'


Kab Bekasi – Saling mengklaim di Lokasi tanah yang  berada di Kp. Tanah Baru Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat terjadi.


Pasalnya, ada dua kepemilikan lahan antara ahli waris Sanan bin Sairun dengan alat bukti Girik melawan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama L. Mulyadi.


“Kami akan pertahankan apa yang menjadi hak kami. Orang tua kami tidak pernah memperjualbelikan atau mengagunkan kepada siapa pun tanah ini,” ujar Usman (63) warga Kp. Poncol Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, perwakilan ahli waris Sanan bin Sairun pada awak media, (5/3/2022).


Usman mengungkapkan bahwa tanah tersebut warisan orang tuanya hasil pembelian girik C.206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin yang dijual habis kepada tiga pembeli, salah satunya adalah Sanan bin Sairun C.304 dan pada perincikan ulang tahun 1980 berubah menjadi C.339.


“Orang tua kami beli dari C.206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin tercatat peralihannya dengan jelas. Bahkan di dalam net rincikan tahun 1980 pun ketika ada perincikan ulang masih murni tercatat C.339 dengan nomor bidang 11,” kata Usman mengungkapkan.


Selanjutnya, Edi Utama, S.H.,M.A, kuasa hukum ahli waris Sanan bin Sairun mengatakan berdasarkan data dan fakta yang ada, bahwa tanah Sanan bin Sairun tidak pernah di jual belikan terlebih di agunkan kepada pihak manapun.


Artinya tanah hak milik ahli waris Sanan bin Sairun masih ada dan tidak pernah di perjual belikan kepada siapa pun, "Untuk itu, SHM yang mengklaim ada di lokasi saya nilai tidak tepat,” tegas Edi.


Diketahui, pada tahun 1980 dilakukan perincikan ulang dari IPEDA Purwakarta dan masih tercatat Sanan bin Sairun. Terdaftar di Buku Net Rincik dengan C berubah menjadi C.339. Hal itu tercatat dan terdaftar di Buku Rincikan tahun 1980 nomor bidang rincikan 11persil 6. S1.


Riwayat tanah atas nama Musamih bin H.Tamrin sangat jelas peralihannya, yaitu di jual ketiga orang berbeda, salah satunya Sanan bin Sairun, "Demikian waris Sanan bin Sairun belum pernah menjual atau mengalihkan tananhnya kepada siapapun atau diagunkan ke pihak manapun,” papar Edi Utama menjelaskan.


Olehkarena itu, Ia menegaskan bahwa SHM yang mengklaim berada di atas objek tanah tersebut di nilai tidak tepat dan hanya mengaku-ngaku tanpa landasan yang benar.


“Keliru, jika SHM itu mengaku berada diatas tanah klien kami. Bahkan setelah kami melakukan pengecekan nomor SHM yang mereka sebutkan hasilnya pun ngawur,” tegas Edi lagi.


Sementara itu, Dedy Damhudi (48) warga Marunda Baru Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara merupakan ahli waris dari Musamih bin H. Tamrin membenarkan bahwa neneknya telah menjual ke Sanan Bin Sairun seluas kurang lebih 23ribu meter persegi, “Ya memang benar nenek kami sudah menjual ke tiga pembeli," ujarnya.


Lanjutnya, "Salah satunya Sanan bin Sairun luas kurang lebih 23ribu meter dan sampai tahun 1980 masih tercatat tanahnya tidak pernah ada peralihan hak, pada siapapun,” kata Dedy menjelaskan. 

_____________________

• Red        •Editor:  Dosi Bre'



BERITA PILIHAN

Gerak Peduli IHT Bantu Korban Gempa;

'Semoga Dapat Mengurangi Penderitaan Korban Gempa di Malampah Tigo Nagari Pasama'

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Menyoal Pileg 2024, Wasimin;

Semua Partai Sudah Merapat ke Rumah Saya, PPP, Golkar, Nasdem, Demokrat, kecuali PDI Perjuangan

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar