🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Jumat, Juli 08, 2022

Kasus Kematian Dua Bobotoh

IPW; Panitia Daerah dan Panitia Pelaksana Pusat Bertanggungjawab 


Ilustrasi (Kolase:Ds/image:ist)


Jakarta- Nasib penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh oleh Polresta Bandung dan Polda Jabar masih 'gelap'. 


"Oleh karenanya, Presiden Jokowi harus turun tangan dan patut mendorong pihak kepolisian secepatnya menuntaskan serta menetapkan tersangkanya," ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, (8/7/2022).


Hal ini harus menjadi perhatian presiden karena telah tiga minggu paska kejadian pada Jumat (17 Juni 2002) pihak Kapolreta Bandung dan Polda Jabar belum menetapkan tersangka meninggalnya Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung. Padahal, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 


Apalagi, Presiden Jokowi dalam pidato pada upacara peringatan ke-76 Hari Bhayangkara di lapangan Akpol Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5 Juli 2002) menegaskan kalau anggota Polri selalu dalam pengamatan rakyat, "Saudara-saudara selalu dalam penilaian rakyat. Rakyat menilai apakah prilaku Polri sesuai dengan harapan rakyat," ujarnya. 


Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Jokowi untuk mendorong pihak kepolisian mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa dua bobotoh Persib tersebut. Karena, pihak penyidik hingga kini masih belum menemukan tersangkanya sehingga menjadikan kasus ini dipenuhi suasana "kegelapan". Akibatnya, menimbulkan tanda tanya di masyarakat: Ada apa? 


"Ada tiga alasan kenapa Presiden Jokowi harus turun tangan dan mendorong kepolisian menuntaskan kematian dua bobotoh Persib secepatnya. Pertama, bahwa turnamen sepak bola pra musim tersebut memakai nama 'Piala Presiden'," kata Ketua IPW menjelaskan.


Sambungnnya lagi, "Hal ini menimbulkan tanggungjawab moral bagi presiden untuk ikut memperhatikannya. Sehingga sudah patut kalau Presiden meminta pihak kepolisian agar menegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat."


Alasan kedua, kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di Stadion merupakan hilangngnya nyawa yang sia-sia. Padahal, tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu, Presiden Jokowi dapat meminta kepolisian mempertanggungjawabkan hukuman sesuai aturan hukum. 


Ketiga, Presiden selaku atasan Kapolri seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR dan juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berhak menegur Kapolri bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Dalam hal ini, penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib. 


Lambannya Polresta Bandung dan Polda Jabar memperlihatkan enggan melaksanakan Program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini terlihat dengan tidak adanya transparansi berkeadilan tentang pasal berapa dan undang-undang apa yang dikenakan pada tingkat penyidikan tersebut. Penutupan diri dan lambannya penanganan ini jelas mengkhianati Polri yang presisi. 


________________________

'...pertanggungjawaban hukumnya dari kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin ini terletak kepada panitia, baik panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden'

________________________


Padahal aturan hukum yang diterapkan dalam kasus meninggalnya dua bobotoh itu telah jelas mengacu pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan kelalaian pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 


Sehingga menurut penilaian IPW, pertanggungjawaban hukumnya dari kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin ini terletak kepada panitia, baik panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden. 


"Yang pasti, Polresta Bandung dan Polda Jabar harus terbuka dalam pengenaan pasal dan tersangkanya kepada publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya lagi.*


BERITA PILIHAN

Setelah Pengantian Nama 22 Jalan

Refly Harun; Anies Baswedan Hanya Akan Mengandalkan Daya Tarik Sisi Personal

Stiker

Penghentian Usaha Hollywings Bekasi Dipasang Pemkot Bekasi

.

Sosok Zulkifli Hasan

Ketum PAN Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan

Pemkot Bekasi

Respon Video Jembatan Roboh


Sinergi Antara RW dan Anggota Dewan;

Semua Aspirasi Warga Dituangkan Dalam Proposal Agar Tepat Sasaran

Dari Limbah Botol Plastik

PET Spunbond Hadtex Go Internasional







    PEMKOT BEKASI    PARLEMEN  

    Membangun Untuk Indonesia  ...
    INFOLAIN  

    Susunan Lengkap Perangkat AKD DPRD Kota Bekasi

    LKM NIK Tetap Berjalan

    RS Swasta Akan Dilibatkan Bila Ada Hal Urgen

    .

    Penyerahan SK dan Pengukuhan WN 88

    Sektor Medan Satria, Sub Unit 01 Bekasi Raya

    HUT Ke 20 Tahun GMBI;

    Asep Sukarya; Akan Terus Fokuskan Kegiatan GMBI Peduli

    .

    Sosialisasi Perda 07 tahun 2021

    IHT; Cita Cita Kita Bagaimana Bisa Kita Canangkan Sebagai Kota Koperasi

    .

    Kejaksaan agung 

    Dukung Program Kerja IKN

    TERKAIT PROGRAM KERJA

    Nyimas; Harusnya Tri Adhianto Hanya Menjalankan Program program Kerja yang Sudah Dirancang Sejak Awal 'Pen-Tri

    Siswinya Lolos Calon Peserta IGeO 2022

    Kepala SMAN 1 Bekasi, Ekowati Meminta Doa dari Masyarakat

    KOIN Adakan Uji Kompetensi

    Pemasangan CCTV Pertama di Indonesia

    Milad ke-1 KBRT

    Ibnu Hajar Tanjung; Semoga Makin Kompak dan Bersatu dalam Menjalankan Organisasi Serta Bermanfaat 

    .

    Ketua DPRD Kota Bekasi

    Chairoman Menaati dan Mematuhi Keputusan Partai

    Kejagung

    Tetapkan Tersangka Baru Kasus Garuda

    .

    Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

    .

    Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

    2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    .

    Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

    Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


    Jaksa Masuk Sekolah

    Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


    Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

    Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

    Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik


  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong

    Memperingati HPN

    Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi


  •  
  • JEJAK

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

    Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat



    🔘L a l u  



    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar