🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Rabu, Maret 09, 2022

Ketua DPRD Kota Bekasi

Chairoman Menaati dan Mematuhi Keputusan Partai

.

Chairoman. (Ist.dok.intag'choiromanputero)


Perihal Pemberhentian;

'...jabatan hanyalah titipan yang setiap saat dapat kita terima setiap saat akan diambil kembali…'



Kota Bekasi - Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi berlangsung. Salah satu agendanya tentang pemberhentian Chairoman dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi. Senin (7/3/2022).


Saat itu, anggota DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putero lebih memilih menggunakan virtual.


Dalam Paripurna tersebut ditunjuk sebagai Plt. Ketua DPRD Kota Bekasi adalah Anim Imammudin asal Fraksi PDIP. 


Nantinya setelah ada Surat Keputusan (SK) dari Jawa Barat, jabatan Ketua DPRD Kota Bekasi akan diberikan kepada H. M. Saifuddaulah, atas usulan rotasi jabatan dari DPP PKS.


Chairoman menjelaskan,  benar DPD PKS Kota Bekasi melakukan rotasi jabatan. Sebagai kader Partai, Chairoman menaati dan mematuhi keputusan partai. 


Kehadiran dirinya saat konferensi pers di DPD PKS Kota Bekasi sebagai bentuk menghormati keputusan DPD. 


Karena baginya, jabatan hanyalah titipan yang setiap saat dapat kita terima setiap saat akan diambil kembali. 


Chairoman pun berharap semua pihak menghormati dan menghargai keputusan partai ini, dan dapat mengikuti pandangan sesuai rilis berita resmi yang disampaikan DPD PKS Kota Bekasi terkait alasan rotasi yang terjadi, "Saya sangat menghormati hasil sidang paripurna perihal pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD", kata Chairoman, seperti dilansir inijabar.com.


"Saya tetap berkomitmen akan tetap bekerja profesional dan penuh integritas menjalankan tugas dan peran-peran selanjutnya dimanapun posisi saya ditempatkan", kata Chairoman.

_____________________

• Dosi Bre'         •Editor:  Red


VIDEO 






BERITA PILIHAN

Ada Dua Kepemilikan Lahan

Usman; Kami Akan Pertahankan Apa yang Menjadi Hak Kami

.

Gerak Peduli IHT Bantu Korban Gempa;

'Semoga Dapat Mengurangi Penderitaan Korban Gempa di Malampah Tigo Nagari Pasama'

Menyoal Pileg 2024, Wasimin;

Semua Partai Sudah Merapat ke Rumah Saya, PPP, Golkar, Nasdem, Demokrat, kecuali PDI Perjuangan

.

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi


Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar