Polemik Penggunaan Lahan Pemkot Depok Oleh RW 06 Ciherang Untuk Kepentingan Warga
Dan mensubsidi 2 mushollah di lingkungan RT 01/06 sukatani. Sebelum kios itu di bangun kami sudah mengajukan untuk sewa pakainya ke bagian aset saat itu, tapi karena lahan ini di peruntukan DLHK dan MAN/MTSN dari pihak aset tidak bisa melegalkan.
"Kami sudah meminta kepada pihak pemkot terkait pemanfaat lahan tersebut ditolak oleh pihak aset Pemkot Depok," ungkap Amjah.
Namun pihak Pemkot Depok melalui bagian aset berpesan untuk menjaga dan menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat jika suatu saat lahan ini dipergunakan harus siap mengosongkan tanpa ada tuntutan apa pun.
"Pihak Pemkot mengijinkan penggunaan lahan, dan bila Pemkot menginginkan lahan tersebut maka kami pihak pengurus RW 06 siap menyerahkan kepada Pemkot," jelasnya.
Perjanjian dengen semua pedagang yang mangadu nasib di tempat ini agar mau menanda tangani di atas materai jika lahan ini akan dipergunakan, kami siap mengosongkan lokasi ini tanpa tuntutan apapun.
Terkait kandang sapi dan kambing yang berjualan tiap musim haji, sudah berjalan sebelum tanah ini dibeli oleh pemkot, dan kami tidak pernah menyewakan.
"Silahkan anda tanya langsung dengan penjual sapi atau kambing yang ada dilokasi tersebut, karena yg berjualan dilokasi itu adalah warga sekitar."
Ungkapnya, "Sebelum berita tersebut naik ke media online kami sudah mengajukan surat permohonan untuk sewa pakai selama musim kurban," tegasnya lagi.
Terkait Lahan Kosong
Perlu dicatat, bahwa dalam aturannya, Pemerintah mengatur pemanfaatan tanah kosong atau tanah terlantar melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 yang diperbarui dengan PP Nomor 48 Tahun 2025. Lahan yang tidak digunakan selama 2 tahun dapat diambil alih negara untuk dijadikan bank tanah atau difungsikan bagi kepentingan masyarakat, terutama dalam pertanian dan pemukiman.
Berikut aturan dan poin penting terkait pemanfaatan tanah kosong oleh warga.
- Definisi Tanah Terlantar:
Tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pengelolaan yang tidak diusahakan/dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama lebih dari 2 tahun.
- Pengambilalihan Negara: Pemerintah berhak mengambil alih tanah yang terlantar setelah memberikan peringatan resmi.
- Pemanfaatan oleh Warga:
Tanah yang telah diambil alih negara dapat dialokasikan kembali untuk kepentingan umum, sosial, atau pendayagunaan masyarakat (seperti lahan pertanian rakyat).
- Pengecualian SHM:
Kebijakan tanah terlantar 2 tahun ini umumnya tidak berlaku bagi tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) perorangan.
- Penguasaan Fisik >20 Tahun: Warga yang secara fisik menguasai tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dapat mendaftarkan tanah tersebut untuk menjadi hak miliknya.
Prosedur Pemanfaatan (Bagi Warga):
Warga yang ingin memanfaatkan lahan kosong milik pihak lain (perusahaan/perseorangan) sebaiknya melakukan pendekatan legal seperti sewa atau perjanjian kerjasama pemanfaatan untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari, karena penguasaan sepihak tanpa izin tetap dianggap ilegal meskipun tanah terlihat tidak terawat.[]
______________________________________________
• FOTO BERITA
ART DRAWING
JEJAK
Bareskrim Polri Sita 12 Kilogram Sabu di...
Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram yang disusupkan dari Malaysia ...
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...















Tidak ada komentar:
Posting Komentar