🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Diuji di Laboratorium Air Kali Rasmi Bekasi;

Siapa yang Disalahkan?


Minggu, November 14, 2021

.

Kali yang berbusa.(ft:ist)


      


Bekasi,satgasnas.com-Air Kali Rasmi Bekasi Diuji di Laboratorium. 'Bisa saja karena limbah dari industri atau limbah domestik?'

Pemkab Bekasi Terjunkan Tim Investigasi Pencemaran Kali Rasmi.


Bila dari Industri, maka akan ada konsekuensinya. Siapa yang akan bertanggungjawab? Dan ditindak pastinya.


Sebelumya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menerjunkan tim untuk menginvestigasi pencemaran Kali Ramsi. 


Hasil penelusuran itu nantinya akan dikaji bersama tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).


“Kami berkomitmen untuk mendalami dan menelusuri sumber pencemarnya dan mengambil langkah untuk menghentikan pencemaran tersebut,”  ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman.


Tim sudah bergerak menelusuri asal dari limbah itu. Jadi memang kan buangannya tidak bukan di titik itu melainkan di lokasi lain jadi sedang ditelusuri. 


"Termasuk kami tengah mencari dokumen-dokumen yang sebelumnya tentang temuan ini,” ucap Eman Sulaeman, Kamis (04/11).


Awalnya juga karena kali Rasmi yang berada di wilayah pesawahan di Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi diduga tercemar. Sebab, muncul buih - busa tebal di atas aliran sungai yang berwarna hitam pekat itu.


Kondisi Kali Rasmi yang memprihatinkan tersebut terekam dan diunggah oleh akun @infobekasi.coo di Instagram pada Rabu (3/11/2021) malam. 


Dan berdasarkan dari keterangan di dalam video, disebutkan bahwa aliran Kali Rasmi cukup deras namun berbusa.


Alhasil, baru ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menguji air Kali Rasmi Bekasi di laboratorium. Air di kali ini diduga tercemar lantaran hitam pekat dan berbusa.


Pengujian dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kabupaten Bekasi. Sampel air untuk diuji diambil dari tiga titik yaitu hulu (titik intrusi awal aliran Kali Cilemah Abang yang mengalir ke saluran irigasi Kali Rasmi), tengah (antara hulu-pintu air) dan setelah pintu air.


Menurut Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Jabar bahwa bentukan yang masuk ke Kali Rasmi itu busa. Orang awam melihat seperti busa deterjen.


"Bisa saja karena limbah dari industri atau limbah domestik," kata  A Budhiyanto dalam keterangannya,(13/11/21).


Tapi untuk menentukan hal tersebut harus menunggu terlebih dahulu hasil menunggu hasil laboratorium.


Pengambilan ketiga sampel itu dilakukan untuk mengidentifikasi kandungan air sekaligus titik start pencemaran Kali Rasmi. DLH Jabar juga turut mengukur kadar oksigen di kali tersebut, "Kemarin Laboratorium Lingkungan Hidup DLH Jabar sudah mengambil sampling dari sebelum dan sesudah jembatan" ujar Budhiyanto.


Baca juga

Kapolri Listyo Sigit;

Tegas; Saya Pastikan Masuk Polisi Tidak Ada yang Bayar!


Sambungnya lagi, " Kemarin kadar oksigen di dalam air sudah diukur. Sebelum jembatan itu kadar oksigen 1,61 mg/l. Sedangkan setelah jembatan 0,81 mg/l," tuturnya.


Budhiyanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu hasil dari laboratorium. Hasil lab itu, sambung dia, menjadi dasar guna mengidentifikasi lebih lanjut permasalahan di Kali Rasmi. 


Menurut Budhiyanto, hasil laboratorium menjadi penting mengingat untuk membuktikan pencemaran air harus memiliki bukti ilmiah.


"Sekarang sedang menunggu hasil laboratorium."


"Sedangkan Kali Rasmi sendiri, berdasarkan informasi dari Pemda Kabupaten Bekasi merupakan saluran irigasi. Kami juga terus berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Bekasi melalui DLH Kabupaten Bekasi," ujarnya.


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau Kali Rasmi di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/11/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar)



Disebutkan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah meninjau Kali Rasmi yang berada di Kabupaten Bekasi, pada Selasa (9/11/2021) beberapa waktu lalu.


Dalam kunjungannya itu,   Ridwan Kamil menginsiasi pembentukan satgas revitalisasi sungai-sungai yang bermasalah di wilayah tersebut.


Selain itu, kata Ridwan Kamil, kemungkinan besar sumber pencemaran di Kali Rasmi berasal dari industri atau perumahan. Ia pun meminta agar sistem penanganan Sungai Citarum bisa diterapkan di Kali Rasmi.


_____________________

  Rep: Dosi Bre'    •Editor:  Red



Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate

⭕KILASBERITA


Aktor Rony Dozer Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Penyakit Ini

Jumat, November 12, 2021


Jakarta,Satgasnas.com - Aktor dan presenter Rony Dozer meninggal dunia di usia 46 tahun. Kabar ini dibenarkan oleh salah satu sahabatnya, Rency Milano.

Sebelum Rony meninggal, ia sempat mengeluhkan sesak napas ketika sedang berkomunikasi memalui telepon dengan Rency.


"'Iya gue lagi nggak enak badan, semalem tuh gara-gara makan (masakan) Padang gitu, kolesterol gue naik,' katanya gitu," ungkap Rency Milano menirukan pernyataan Rony Dozer.


Sebelum meninggal, Rony disebut pernah mengidap penyakit selulitis. Penyakit selulitis yang diidap Rony Dozer disampaikan pada 2014 silam. Karenanya, ia tak bisa beraktivitas terlalu banyak. Gejala yang dirasakan Rony kala itu muncul bengkak tiba-tiba, memerah, hingga kerap meriang.


"Terjadinya itu 2014 yang tadinya kaki kanan nggak bengkak tiba-tiba bengkak terus memerah, terus meriang, bedrest opname masuk RS menurut dokter ini peradangan," kata Rony Dozer dalam wawancara tahun 2020 lalu.



4 Pegawai BPN dan 1 Kepala Desa di Lebak Terjaring OTT



Total Investasi di Jateng  Capai Rp.38,19 Triliun 

Takut Wilayahnya Tenggelam, Warga Kayuringin Unjuk Rasa Tolak Proyek Crossing Tol Becakayu












Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana, perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...


Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 




🟤InLifestyl▶️



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     


  SatgasnasNews
     satgasnas.com 

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan SatgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar