Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

Gebyar HUT RI ke-81 di RW01 Harapan Jaya Sajikan Pentas Seni dan Santuni Anak Yatim

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Ditetapkan Secara Aklamasi Kemal Hendrayadi Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Pendemo Tuntut RUU Perampasan Aset Sampai Pemberantasan Korupsi

Targetkan 10 Ribu Peserta: Pertamina Eco RunFest 2026 Beri 100 Persen Keuntungan…

Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Berpeluang Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo

Dari Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat : Dinamika Pembentukan Daerah Otono…

Di Koperasi Awards 2026 Pertamina Menerima Penghargaan 'Bakti Koperasi…

21/10/2021

Gage Ditempat Wisata DKI

Diberlakukan  Terhadap Kendaraan roda dua


Aturan ganjil genap mulai diberlakukan Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.(image:ist/Al)




Jakarta, satgasnas.com - Pemprov DKI kini juga memberlakukan sistem Gage  terhadap kendaraan roda dua. Pasalnya, sistem ganjil genap (Gage) di tempat wisata kawasan DKI Jakarta bukan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja. 


Informasi yang didapatkan menyebutkan,   aturan ganjil genap di tempat wisata diberlakukan pada 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021.


Ada tiga lokasi tempat wisata di DKI Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap. Ketga kawasan itu, Taman Mini Indonesia Indah (pintu masuk 1), Taman Margasatwa Ragunan (pintu masuk utara dan barat) dan Taman Impian Jaya Ancol (pintu masuk timur dan barat).


"Aturan ganjil genap mulai diberlakukan Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. "Peraturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan, baik roda empat mau pun roda dua," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (21/10/2021).


Dikatakan Syafrin, aturan sistem ganjl genap didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 Tahun 2021.


Pemprov DKI kini juga memberlakukan sistem Gage  terhadap kendaraan roda dua.(image:dos)


Sistem ganjil genap saat ini diterapkan di tiga ruas jalan protokol, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin  dan Jalan HR Rasuna Said. 


Aturan ganjil genap itu di tiga ruas jalan yang diberlakukan pada Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB, dan sore hari dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.


Aturan ganjil genap ditiga ruas jalan itu, tidak berlaku pada hari libur dan libur nasional, kata Syafrin.


Diharapkan, kepada pengendara kendaraan bermotor agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Pengguna jalan raya agar mematuhi rambu lalu lintas, ikuti petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan, baik diri sendiri atau orang lain. 


_________________________

 

   Rep: Endy  •Editor: Dosi Bre'








Betawi dihina, H. Lulung Murka


Akhirnya Rahmat Effendi Penuhi Janjinya Bangun Krematorium



Nasional



| BERITA PROFIL |

Ary Bastary Direktur Utama PLN Batubara Baru

PLN mengganti Direktur Utama PLN Batubara baru, yaitu Ary Bastari...












| HUKUM| Mafia Tanah |

Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah Kata Sofyan Djalil


Ramainya berita Kasus sengketa PT Salve Veritate,  Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tak tinggal diam dan resmi menindak tegas serta memecat beberapa oknum yang terdiri dari jajaran internal secara tidak hormat atas keterlibatannya pada kasus sengketa PT Salve Veritate...


Bahaya Limbah B3 di Sekitar Rumah Anda    Gunakan Masker Agar Aman'...







Headline

|

 

  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi        Disclaimer                                  Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent


Tidak ada komentar: