Ada Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Bogor, Benarkah
Bukan rahasia umum lagi, bila pungli selalu mewarnai disetiap lini. Dan bukan hal yang aneh lagi jika issue dugaan pungli tetap berhembus di Samsat.
@satgasnasNews™📎BOGOR
Seperti yang diketahui, bahwa mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru. Hal itu berkaitan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.
Proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah. Oleh karena itu wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan KTP daerah tinggal yang baru atau mutasi kendaraan bagi pemilik kendaraan bermotor yang berpindah domisili atau daerah tempat tinggal.
Jadi, pada saat pindah lah' alamat tempat tinggal, termasuk pelat nomor kendaraan juga berganti sesuai dengan domisili yang baru.
Akan tetapi di Samsat Kabupaten Bogor berhembus Issue terkait dugaan biaya mutasinya tidak sesuai peruntukannya. Hal tersebut disinyalir adanya pungli di Samsat tersebut.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa adanya dugaan berat 'biaya mutasi masuk dan biaya keluar tidak sesuai peruntukannya'. Benarkah demikian, oleh karena itu perlu adanya kejelasan.
Dari telusuran informasi ternyata di lapangan, "ada jedah waktu" saat penyelesaian dokumen mutasi", diduga jika tarif PNBP bisa sebulan bahkan dimungkinkan sampai dua bulan. Menurut WP saat mengatakan bahwa waktunya cukup panjang, "Waktu yang cukup lama itu menjadi celah".
Sumber lain menyebutkan bahwa diduga Biro Jasa atau pun Wajib Pajak (WP) mengambil 'jalan pintas'. Artinya WP dapat mengeluarkan uang lebih terkait biaya proses mutasi luar daerah untuk kilat Rp.1.200.000, dengan estimasi waktu 3 Minggu. Sementara untuk "pengurusan biasa" Rp. 850.000, dengan estimasi waktu untuk 3 bulan.
Dalam peruntukannya disebutkan bahwa besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga'.
Sedangkan untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp.225.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp.375.000 untuk roda empat atau lebih.
Lalu untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp. 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp.100.000 untuk kendaran roda empat atau lebih.
Oleh sebab itu, perlunya konfirmasi terkait hal tersebut serta perlunya kejelasan' dari pihak-pihak terkait (klarifikasi) prihal adanya dugaan biaya tambahan "Jedah waktu" agar tidak simpang siur.[*]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar