🌏 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al-Masih...

Tampilkan postingan dengan label Partai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Partai. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Desember 25, 2021

Ini Dia Dana Hibah

Rp. 27,2 Miliar untuk Parpol Disalurkan Oleh Anies

Anies Baswedan.ist



Jakarta-  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp27.255.145.000. 


Bantuan berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di Jakarta.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, bantuan ini menjadi bekal untuk parpol di Ibu Kota. 


Menurutnya, warga juga berharap dengan dana bantuan ini, parpol dapat menjalankan tugasnya dengan baik.


"Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta, kata Anies.


Lanjutnya, "Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ujar Anies dalam keterangannya,  (22/12).


Menurut Anies, jika bicara mengenai nilainya, tentu kebutuhannya melampaui dari nilai tersebut. 


Namun, katanya, ia berharap dana hibah ini dimaknai sebagai kewajiban yang berasal dari APBD, "Berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik, sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua," ujarnya.



Pasalnya, menurut Anies, Jakarta merupakan provinsi yang paling lengkap fasilitasnya dan dekat dengan pusat. Oleh karena itu, ia berharap parpol di Jakarta benar-benar menjadi rujukan bagi parpol-parpol di daerah.


_____________________

Rep: Budiman     •Editor:  Dosi Bre'


BACA JUGA

Kasus Sabu Selebritis

Nia Ramadhani  di Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi

Kapolri Listyo Sigit; Polri Harus Mampu Melakukan Adaptasi dengan Segala Perkembangan

Choiroman Sambangi IWO Bekasi;

Perlunya Kompetensi dan Kesejahteraan Wartawan

Sinyal Koalisi 2024 

Inilah Pertemuan Ade dan Tri di Kubu DPC PDIP Kota Bekasi

Hadiah Bupati Cup Cuma 95 Ribu!

Kadispora Pandeglang Dicopot

Buronan Penipu Investasi Alkes Ditangkap Bareskrim

Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Pantau Lalu Lintas Digital


⭕KILASBERITA


Polsek Jatiasih Gelar Apel Gabungan PAM Natal 2021


Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507 dan mitra Polri Menggelar apel Pam gabungan. Yang digelar Polsek Jatiasih di Pos Pam bawah  jembatan Tol komsen, Jum'at, (24/12/2021).


Dalam apel gabungan bersama dipimpin langsung oleh Kompol Abriansyah Harahap, S.H., S.I.K., M.H, Kapolsek Jatiasih.


Personel Apel  sebanyak  109 ( seratus sembilan) Personil, antara lain : 

1. TNI                   :    15 personi

2. POLRI              :    26  personil

3. POL PP            :    5  personil

4. KECAMATAN  :  15 personil

5. POKDAR          :    20 personil

6. SENKOM         :     8 personil

7. FKPM               :    7 personil

8. MITRA JAYA   :  13 personil


Dalam giat apel tersebut hadir:

1. Camat Jatiasih Hj. Mariana, S.Pd S.Mi, 

2. Kapolsek Jatiasih Kompol Abriansyah Harahap, S.H., S.I.K., M.H

3. Danramil Jatiasih  di wakili Peltu Siswanto

4.  Aparatur Kecamatan dan Kelurahan.



Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Selasa, Desember 07, 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Nataru 2022, Kegiatan Berkumpul Maksimal 50 Orang


Airlangga Hartarto.(ist)



Jakarta-  Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat selama Libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 


Kegiatan masyarakat di ruang-ruang publik seperti di restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi kapasitasnya 75 persen.


Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto bertujuan dalam upaya mencegah penularan Covid-19, "Kegiatan-kegiatan yang berkumpul untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang," ujarnya.


BACA JUGA

Novel Saleh Hilabi;  

Konsolidasi Dan Silaturohmi Bersama Seluruh Pengurus Dan Kader

.

.

Katanya lagi, "Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru dibatasi jadi 50 orang," tutur Airlangga dalam konferensi pers terkait Evaluasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual,  (6/12/2021).


Menurut Airlangga, kegiatan berlibur atau traveling selama periode libur Natal diperbolehkan untuk mereka yang sudah divaksinasi, "Yang traveling mereka yang sudah divaksin, yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling," tegasnya.


Airlangga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) khusus untuk libur Nataru, "Untuk Nataru akan mengikuti kepada level yang disesuaikan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," tambahnya. 

______________

JEJAK SOSOK

Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 




Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan menyusul kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru guna menghindari terjadinya kerumunan massa.



Menurutnya, pada libur Nataru pemerintah berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM level 3 plus ada beberapa pengetatan. 


Bahkan ada pengetatan tambahan yang difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar.


_____________________

Rep: Endi     •Editor:  DosI Bre'




BACA JUGA

IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi  Menjerumuskan Kapolri



Bahlil Lahadalia

Jika Ada yang Tidak Setuju Silakan Mundur

Antartika Akan Masuk Kedalam 2 Menit Malam

Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN


TERBARU





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




Alip Ba Ta Sang Maestro


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  satgasnasNews
  Satgasnas.com

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.