🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Sabtu, Mei 14, 2022

Keadilan Restoratif

Inidia Kejelasannya Untuk Diketahui


Ilustrasi'kolase(Ds/satgasnasNews/ist)


Jakarta- Ada perkara pidana tak harus berakhir di penjara. Ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip ‘keadilan restoratif’, yang mana tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemberian derita kepada si pelaku. 


Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Keadilan restoratif adalah keadilan untuk mencapai pemulihan keadilan bagi semua pihak; korban, masyarakat dan juga pelaku. 


"Upaya keadilan resroratif mengedepankan musyarawarah sebagai jalan pencapaian tujuannya yaitu dengan mediasi, rekonsiliasai untuk mencapai kesepakatan damai, ujar Sugeng Teguh Santoso kepada satgasnasNews, Sabtu, (14/5/2022).


Keadilan restoratif diatur dalam proses pidana dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan tindak Pidana dengan mengedepankan restoratif justice.


Dalam penjelasan lain menyebut bahwa, di dalam penjelasan umum UU SPPA juga dijelaskan bahwa; Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.


Proses

Contoh; Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.


Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU SPPA, keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. 


Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 UU SPPA).


Prinsip keadilan restoratif

Prinsip keadilan restoratif (restorative justice) tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana melalui upaya yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat setempat serta penyelidik/penyidik sebagai mediator, sedangkan penyelesaian perkara salah satunya dalam bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut dari korban perlu dimintakan penetapan hakim melalui jaksa penuntut umum untuk menggugurkan kewenangan menuntut dari korban, dan penuntut umum. (sumber:hukumonline.com/kartikanews.com)


Sedangkan dikutip dari Wikipedia; Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 


Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. 


Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (Wikipedia).


Jadi; penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan secara kekeluargaan atau berdasarkan keadilan restoratif yang didasarkan pada ketentuan:


Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ('Perkejaksaan 15/2020');

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ('Perkapolri 6/2019');

Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana ('SE Kapolri 8/2018'). *


_____________________

•              •Editor:  Red


BERITA PILIHAN

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Ikuti Kegiatan Jum’at Keliling dan Mengapresiasi Mushola Al-Hidayah

Abdul Muin Hafiedz

Terkait Arogan Pengelola Perpakiran di Sumarecon; Tuduhan yang Tidak Jelas

Bahas LGBT

Deddy Corbuzier Tuai Kontroversi dan Unsubscribe


Kasus Korupsi Helikopter AW-101

IPW Mendesak Jenderal Andika Menjelaskan Alasan Stopnya Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

.

Tri Adhianto

Menghadiri Pesta Rakyat Kelurahan Cikiwul

.

4,7 Juta Korban Covid-19 India

'Data Klaim WHO Dipertanyakan Secara Ilmiah' Oleh Pemerintah India


Perang Rusia Vs Ukraina

Barat Curi  Rp.4.356 Triliun Dari Moskow

Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah;

IWO Mengawal Pembangunan dan Berfungsi Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi

.

Selamat

Hari POM - TNI

( 11 Mei 2022 )


Membangun Untuk Indonesia  ...
INFOLAIN  

IPW Meminta Polri Untuk Menjalankan Tupoksinya Terkait Unjuk Rasa BEM-SI pada 11 April 2022

.

Tri Adhianto Tarawih Keliling

Sekaligus Melihat Proses Vaksinasi Booster

Susunan Lengkap Perangkat AKD DPRD Kota Bekasi

LKM NIK Tetap Berjalan

RS Swasta Akan Dilibatkan Bila Ada Hal Urgen

.

Penyerahan SK dan Pengukuhan WN 88

Sektor Medan Satria, Sub Unit 01 Bekasi Raya

.

HUT Ke 20 Tahun GMBI;

Asep Sukarya; Akan Terus Fokuskan Kegiatan GMBI Peduli

.

BERAGAM BARANG BUKTI

Dimusnakan oleh Kejari Kota Bekasi

.


Sosialisasi Perda 07 tahun 2021

IHT; Cita Cita Kita Bagaimana Bisa Kita Canangkan Sebagai Kota Koperasi

.

Kejaksaan agung 

Dukung Program Kerja IKN

TERKAIT PROGRAM KERJA

Nyimas; Harusnya Tri Adhianto Hanya Menjalankan Program program Kerja yang Sudah Dirancang Sejak Awal 'Pen-Tri

Siswinya Lolos Calon Peserta IGeO 2022

Kepala SMAN 1 Bekasi, Ekowati Meminta Doa dari Masyarakat

KOIN Adakan Uji Kompetensi

Pemasangan CCTV Pertama di Indonesia

.

Ada Dua Kepemilikan Lahan

Usman; Kami Akan Pertahankan Apa yang Menjadi Hak Kami

Milad ke-1 KBRT

Ibnu Hajar Tanjung; Semoga Makin Kompak dan Bersatu dalam Menjalankan Organisasi Serta Bermanfaat 

.

Ketua DPRD Kota Bekasi

Chairoman Menaati dan Mematuhi Keputusan Partai

Kejagung

Tetapkan Tersangka Baru Kasus Garuda

.

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Ahh Yang Bener! Apa Hubungannya?


Jaksa Masuk Sekolah

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi

Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki


Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik


  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong

    Memperingati HPN

    Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Ada Pengembalian Uang

    KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong


    Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

    Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat



    🔘+ N e w s  

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi




    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers  ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar