Selasa, Oktober 26, 2021
Sentul City Berdamai Dengan Rocky Gerung
Rocky Gerung. /Instagram/@rockygerung.official(ft:ist)
_____________________________
•Rep: Dosi Bre' •Editor: Red
Jakarta,satgasnas.com- PT Sentul City Tbk menyampaikan akan berdamai dengan aktivis Rocky Gerung terkait kasus sengketa lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Awalnya, sengketa lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung sempat mencuat beberapa waktu lalu dan diberitakan media.
Keduanya lalu beradu klaim sebagai pemilik sah lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kasus pun terus bergulir.
Rocky Gerung pun mendapatkan somasi untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Somasi itu dilayangkan sebanyak tiga kali oleh PT Sentul City Tbk, yaitu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021, "PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi," kata Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, dilansir Kompas.com pada Kamis (9/9/2021) lalu.
Somasinya itu berbunyi, perseroan memperingatkan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah itu, dia akan ditindak tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Jalan Damai
Akhirnya PT Sentul City Tbk menyampaikan akan berdamai. Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan perusahannya juga menyambut baik usulan Rocky Gerung mengenai pengembangan hijau berbasis lingkungan atau green living yang sering kali disampaikan dalam berbagai kesempatan.
Alasannya, karena sejalan dengan komitmen perseroan dalam mengembangkan kawasan dengan konsep green living sesuai rancangan induk yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
David mengatakan hal tersebut, dilansir Kompas.com, "Kami menyambut baik usulan tersebut. Kami akan mengupayakan hal ini sebagai bagian dari perdamaian antara kedua belah pihak, win-win solution. Insya Allah ini akan positif. Kita tidak ingin lagi tersandera konflik yang ujungnya sangat merugikan perusahaan, stakeholders, dan juga masyarakat," pada Senin (11/10/2021).
Kami menyambut baik usulan tersebut. Kami akan mengupayakan hal ini sebagai bagian dari perdamaian antara kedua belah pihak, win-win solution, katanya lagi.
"Insya Allah ini akan positif. Kita tidak ingin lagi tersandera konflik yang ujungnya sangat merugikan perusahaan, stakeholders, dan juga masyarakat," ujar David menerangkan.
Sedangkan kuasa Hukum Rocky Gerung Hariz Azhar membenarkan adanya iktikad baik PT Sentul City Tbk untuk berdamai dengan kliennya tersebut. Mereka (PT Sentul) nurut dengan konsep etik hijau (green living) dari Rocky Gerung," kata Haris, terkutip pada Senin (11/10/2021)
Haris juga menjelaskan dengan perdamaian tersebut maka tempat tinggal Rocky Gerung yang sebelumnya bersengketa itu tidak akan lagi dipermasalahkan, "Soal hunian iya, mereka tidak akan utak atik."
Sambungnya lagi, "Damai artinya jangan menganggu rumah tinggal Rocky Gerung dan harus menerapkan hunian hijau," kata Haris.
LAINNYA
Pemkot Bekasi "Tuntut" Pemprov DKI Tambah Uang kompensasi TPST Bantargebang
Ini Dia Dua Oknum TNI Yang Bantu Rachel Kabur dari Wisma Atlit
Demo Mahasiswa Pecah hari ini 7 Tahun Berkuasa Jokowi Gagal
Langkah Hadapi Penagih Utang Pinjaman
Gage Ditempat Wisata DKI Diberlakukan Terhadap Kendaraan roda dua
BACA JUGA: Indonesia Juga perlu Kapal Selam Nuklir
Meski Telah Almarhum 12 hari; Jakaria Calon Kades di Lebak Menang
Senin, Oktober 25, 2021
Banten,satgasnas.com- Calon kepala desa (cakades) Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, Jakaria, mendapatkan suara terbanyak meski telah meninggal dunia 12 hari sebelum pencoblosan.
Meski telah meninggal, Jakaria memenangi kompetisi pilkades dan namanya dilantik sebagai kepala desa terpilih.
Hasil rekapitulasi, Jakaria mendapatkan 2.550 suara. Sedangkan kompetitornya, Rasnata, meraih 926 suara.
"Berdasarkan aturan, baik Permen maupun Perbup, bahwa pemenang tetap dilantik, namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, seperti terkutip, Senin (25/10).(Red)
Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah Kata Sofyan Djalil
Ramainya berita Kasus sengketa PT Salve Veritate, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tak tinggal diam dan resmi menindak tegas serta memecat beberapa oknum yang terdiri dari jajaran internal secara tidak hormat atas keterlibatannya pada kasus sengketa PT Salve Veritate...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar