Warga Perumahan Bulak Kapal Permai Bekasi Tolak Sodetan Baru

26 Anggota Wantimpres Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara

Gebrak Pasar Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Dorong…

Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

Komjen Polisi Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik Prabowo Jadi Kapolri

Menteri Lingkungan Hidup RI : Dari Pemeliharaan Lingkungan Bisa Menghasilkan Bisnis da…

Naik Skylift, Tri Adhianto Potong Kabel Udara Targetkan Penataan Ducting 3 Tahun…

Memperkuat Konsolidasi Organisasi : Forkonas PPDOB selenggarakan Rapat…

Siti Hasmah Istri Mahathir Mohamad Wafat

Kapolri Ngaji Kebangsaan bersama Gus Baha, Persatuan Harus Terus Dijaga

02/12/2021

Perkembangan Bentrok FBR vs PP di Ciledug

7 Orang Jadi Tersangka dan 3 di Antaranya Positif Narkoba

.

Ilustrasi massa.(image:ist/dos)



Jakarta - Kasus bentrokan antara anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, ditetapkan 2 orang  sebagai tersangka baru.


Disebutkan, anggota 2 organisasi masyarakat (ormas) itu sempat bentrok di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang pada 19 November 2021.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan pada Rabu (1/12/2021), seluruh tujuh tersangka merupakan anggota PP. Dari tujuh tersangka itu, tiga di antaranya melakukan pengeroyokan, seperti dilansir kompas.com, (1/12/21).


3 anggota PP lain dijadikan tersangka lantaran positif narkoba berdasarkan pemeriksaan. Tiga orang itu diketahui mengonsumsi narkoba saat mengikuti bentrokan, kata Kombes Pol Deonijiu de Fatima memaparkan.


BACA JUGA

Pawai Akbar Meriahkan Maulid Nabi di Majelis Sholahul Bahriyyah Albahar Kota Bekasi

.


Tes narkoba itu dilakukan terhadap beberapa anggota PP. Namun, anggota ormas tersebut yang memang positif narkoba hanya tiga orang, "Ada tiga orang lagi kami tahan juga, mereka terlibat dalam penggunaan narkoba," kata Deonijiu.


"Di mana mereka-mereka ada di lokasi peristiwa bentrok itu," tambah Deonijiu lagi.



Jadi ada empat tersangka diselidiki lebih lanjut oleh tim Unit Reskriminal dan tiga tersangka diselidiki oleh tim Unit Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.



Polisi juga mengizinkan jika PP hendak memberi bantuan hukum untuk tujuh tersangka tersebut, "Kita semua tahu bahwa barang siapa yang melakukan dan perbuatannya mengakibatkan orang lain luka, kemudian mengakibatkan orang lain lumpuh, dan mengakitbatkan hilangnya nyawa, akan dikenakan pidana dan diproses secara hukum," ujar Deonijiu.


_____________________

•Rep: Jono    •Editor:  Dosi Bre'


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

BERITA LAINNYA

Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN

.

Kenaikan UMK Tahun 2022

Yang Besar  Akan Terjadi di Kabupaten Bekasi

Dipimpin Ade Golkar Bekasi Terus Bergerak; Kali ini Sambangi Wali Kota Bekasi


TERPOPULER



Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata




Alip Ba Ta Sang Maestro


  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi         Disclaimer        Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.