Sengketa Tanah Wakaf YBHM :
Momentum Menjaga Amanah Umat
Akhir-akhir ini di Kota Garut ramai dibahas tentang sengketa tanah yang viral disebut sebagai Tanah Wakaf YBHM. Kasusnya klasik, dimana kompleks sekolah yang dikelola oleh Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (“YBHM”) tiba-tiba digembok oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah sekolah tersebut.
@satgasnasNews™📎GARUT
Tentu kejadian ini sontak mengundang protes pihak Yayasan, orang tua murid bahkan masyarakat karena anak-anak didik tidak bisa memulai belajar setelah libur panjang di awal tahun ini. Terkait hal tersebut, Uus Sumirat, SH., MH, seorang praktisi hukum, aktivis yang juga Dewan Redaksi Satgasnasnews memberikan komentarnya. Hal itu dikarenakan terdorong oleh rasa prihatin atas terganggunya proses belajar mengajar di lingkungan sekolah YBHM tersebut. Ia tertarik untuk turut mengulas kasus atau sengketa tersebut, dengan harapan bisa menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan, “Khususnya bagi para anak didik YBHM,” kata Uus, saat di wawancarai, Sabtu, (17/1/2025). Karena keseharian dari Kang Uus, panggilan akrabnya, berkecimpung di bidang hukum, “Saya mengulas secara opini dari aspek hukum.” Paparnya menerangkan, “Bukan opini dalam artian legal opinion (opini hukum) dari seorang advokat, akan tetapi ulasan singkat seorang anggota masyarakat biasa yang mencoba melihat nya dari kacamata hukum karena sebuah sengketa adalah perkara yang mau tidak mau berdampak hukum.” Menurutnya, tanah wakaf bukanlah sekadar sebidang lahan. Ia adalah amanah suci yang diikrarkan untuk kepentingan umat, ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Ketika tanah wakaf disengketakan, yang terancam bukan hanya aset fisik, melainkan juga nilai keagamaan, keadilan, kepercayaan publik, dan tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang. “Membela tanah wakaf juga berarti membela kepentingan publik. Oleh karena itu negara, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat harus berdiri di barisan yang sama untuk memastikan tanah wakaf tetap berfungsi sebagaimana peruntukannya.” Pembinaan dan peningkatan peran nadzir, pendaftaran tanah wakaf, dan penegakan hukum yang adil dan tegas merupakan beberapa langkah penting untuk mencegah timbulnya sengketa atas tanah wakaf di masa depan. Kali ini, issue hukum yang dikupas terkait, Pertama; Bagaimana status tanah wakaf ? Kedua, Apakah YBHM memiliki alas hak untuk menguasai, mengelola, dan mempertahankan tanah wakaf yang disengketakan itu? Lalu ketiga terkait sejauh mana perlindungan hukum negara terhadap tanah wakaf? Sebelumnya, Kang Uus menyampaikan disclaimer, bahwa pernyataan diwawancara ini dibuat dengan asumsi bahwa YBHM telah memiliki bukti alas hak yang sah dan kuat atas tanah wakaf yang disengketakan itu, seperti ikrar wakaf. Bagaimana Status Tanah Wakaf dalam Perspektif Hukum Indonesia? Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang (Wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum, sesuai syariat Islam, untuk jangka waktu tertentu atau selamanya. “Wakaf di Indonesia diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: 1.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf; 3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA),” paparnya. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) menyebutkan bahwa : “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Pasal 3 UU Wakaf berbunyi : “Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.” Pasal 3 ini menegaskan prinsip kepastian dan kekekalan wakaf, yaitu: a. Setelah ikrar wakaf dilakukan secara sah, wakif maupun ahli waris tidak dapat menarik kembali harta wakaf. b. Wakaf bersifat final, mengikat, dan permanen c. Wakaf tidak bisa dibatalkan. Menunjuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 UU Wakaf, maka tanah wakaf adalah tanah yang telah dipisahkan dari hak milik pribadi wakif yang memberikan hak kepada Nazhir untuk mempergunakannya bagi kepentingan ibadah dan sosial, hak mana tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Sementara itu, Pasal 11 UU Wakaf memberikan kepada nazhir kewenangan untuk mengelola, mengembangkan, dan melindungi harta wakaf, termasuk bertindak di pengadilan. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU Wakaf disebutkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, atau dialihkan dalam bentuk apa pun. Artinya, begitu tanah diwakafkan, tanah tersebut keluar dari rezim hak milik pribadi, menjadi amanah publik untuk kepentingan ibadah dan sosial. Hal ini dipegang teguh oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang secara konsisten menegaskan dalam beberapa putusan :
1. Putusan Mahkamah Agung No. 179 K/AG/2014 yang antara lain menyebutkan bahwa Wakaf tetap sah meskipun tanah belum bersertifikat. 2. Putusan Mahkamah Agung No.331K/AG/2017, yang antara lain menyebutkan bahwa Tanah wakaf bukan harta warisan dan tidak dapat ditarik kembali oleh ahli waris. 3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/AG/2009, yang antara lain menyebutkan bahwa Nazhir memiliki legal standing untuk mempertahankan tanah wakaf dalam sengketa perdata. 4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/AG/2015, yang antara lain menyebutkan bahwa perlindungan hukum terhadap tanah wakaf harus diutamakan demi kepentingan ibadah dan umum. “Jadi jelas, tanah wakaf memiliki kedudukan khusus dan kuat dalam sistem hukum Indonesia karena mengandung dimensi hukum yang beragam, yaitu hukum perdata, hukum agraria, dan hukum agama,” ujar Kang Uus. Bagaimana Terkait Sengketa Tanah Wakaf? Dalam berbagai kasus, “Sengketa tanah wakaf sering kali muncul karena adanya klaim sepihak yang mengabaikan ikrar wakaf yang telah sah secara agama maupun hukum. Padahal, UU Wakaf secara tegas menyatakan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dialihkan, dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi wakaf dari kepentingan pribadi dan spekulasi ekonomi.” Terangnya. Timbulnya klaim atas tanah wakaf itu kerap terjadi disebabkan oleh lemahnya dokumentasi dan minimnya pemahaman masyarakat tentang apa dan bagaimana status wakaf, seperti : 1.Tanah yang diwakafkan tidak memiliki bukti kepemilikan yang akurat; 2.Wakaf dilakukan secara lisan tanpa administrasi lengkap; 3.Sertifikat wakaf belum diterbitkan; 4.Ahli waris wakif mengklaim kembali tanah yang telah diwakafkan; 5.Pihak ketiga menguasai tanah secara fisik. “Namun, kondisi-kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan ikrar wakaf yang telah dilakukan dengan sadar dan sukarela oleh wakif. Ketika seseorang mewakafkan tanahnya, maka hak kepemilikan pribadi terputus, dan tanah tersebut menjadi milik Allah untuk kemaslahatan umat.” Pungkasnya menerangkan. Secara yuridis, wakaf yang sah tidak dapat dibatalkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU Wakaf. Klaim dari ahli waris atau pihak lain terhadap tanah wakaf pada prinsipnya tidak memiliki dasar hukum, sepanjang dapat dibuktikan adanya ikrar wakaf yang sah dan peruntukan wakaf yang jelas. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya juga konsisten menyatakan bahwa tanah wakaf bukan harta warisan dan tidak dapat dialihkan, serta perlindungan hukum terhadap tanah wakaf harus diutamakan demi kepentingan umum dan keagamaan. Bagaimana dengan Kasus Sengketa Tanah Wakaf YBHM? Sebagaimana diketahui YBHM telah menerima wakaf sebidang tanah seluas kurang lebih 1.500 M2, yang terletak di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut (“Tanah Wakaf YBHM”). Sejak pendiriannya pada 1976, YBHM telah menggunakan Tanah Wakaf YBHM sebagai lokasi SMP dan SMA Baitul Hikmah, tempat ribuan anak menuntut ilmu. “Namun belakangan, muncul klaim dari pihak yang mengaku memiliki Sertipikat Hak Milik atas Tanah Wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk tujuan pendidikan dan sosial,” kata Uus Sumirat. YBHM telah melakukan upaya klarifikasi dengan menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf dan YBHM bertindak sebagai nazhir. Upaya musyawarah dan penyelesaian secara non-litigasi terus dilakukan, namun belum mencapai kesepakatan. Karena klaim tetap berlanjut, kata Uus, “Bahkan hingga kompleks gedung sekolah yang berada di atas tanah Wakaf itu digembok oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik, maka sengketa berkembang menjadi konflik sosial dan hukum secara terbuka. Tanah wakaf yang seharusnya dilindungi justru menjadi objek perselisihan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.” Bukan hanya bagi pengurus yayasan, tetapi juga bagi ratusan siswa, guru, dan orang tua yang khawatir akan kelangsungan pendidikan bahkan anggota masyarakat yang tidak bisa tinggal diam ketika menurutnya telah terjadi ketimpangan. Sambung Uus, ‘Aksi damai dan tuntutan kepastian hukum yang dilancarkan oleh beberapa komunitas lokal menjadi cermin nyata tentang dampak sosial dari konflik ini. Kasus ini pun kemudian menjadi perhatian publik dan viral.” Diperoleh informasi dari pemberitaan di media masa bahwa pihak keluarga Wakif mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah wakaf itu. Melalui sebuah pernyataan tertulis perwakilan keluarga Wakif tersebut menyampaikan bantahan keras terhadap isu yang menyebut keluarganya telah menjual tanah wakaf YBHM. Dalam pernyataan itu juga diklarifikasi mengenai hak kepemilikan dan status tanah wakaf yang saat ini dikelola oleh YBHM itu, bahwa Wakif yang wafat pada tanggal 10 Juni 2016, semasa hidupnya telah mewakafkan tanah itu, yaitu tanah Hak Milik (SHM) Nomor 1248, kepaa YBHM. Lalu Bagaimana Analisa Penyelesaiannya? Menurut Uus, “Kasus sengketa tanah wakaf YBHM bukan sekadar urusan administratif biasa. Apa yang sesungguhnya dipertaruhkan jauh lebih besar : pemenuhan amanah dan niat luhur wakif untuk kepentingan agama dan kemaslahatan umat, kesinambungan pendidikan anak didik dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.” Sebagaimana telah disinggung tadi, dalam sistem hukum nasional, wakaf diposisikan sebagai harta yang telah dipisahkan oleh wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu demi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umum. Ketentuan ini tidak sekadar slogan agama, melainkan juga diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan tentang Wakaf.
“Tanah wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme hukum yang sah dan persetujuan lembaga terkait,” pungkasnya. Oleh karena itu, apabila YBHM dapat membuktikan. Pertama; Adanya ikrar wakaf. Lalu kedua; Peruntukan wakaf yang jelas, serta ketiga; Pengelolaan tanah wakaf secara nyata dan berkelanjutan. Maka secara hukum YBHM memiliki legal standing yang kuat baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam perkara sengketa tanah wakaf. Bahkan dalam kondisi sertipikat wakaf belum terbit pun, bukti wakaf non sertipikat tetap akan diakui secara hukum, selama memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan perauran perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan apa yang telah diuraikan, ia mempunyai pendapat dari aspek hukum terkait kasus sengketa tanah wakaf YBHM sebagai berikut: 1. Tanah yang telah diwakafkan secara sah berstatus harta benda wakaf yang dilindungi hukum. 2. YBHM memiliki legal standing yang sah dan kuat sebagai nazhir untuk menguasai, mengelola, dan mempertahankan tanah wakaf tersebut. 3. Klaim pihak lain terhadap tanah wakaf tidak memiliki dasar hukum, sepanjang wakaf dapat dibuktikan, 4. Aparat penegak hukum dan pengadilan wajib mengedepankan perlindungan hukum terhadap wakaf, sesuai asas fungsi sosial tanah dan kepentingan umum. Lebih dari itu, kata Uus Sumirat, “Perlu juga menyebutkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), sebuah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Wakaf dengan peran sentral dalam mengembangkan, memajukan, dan mengoptimalkan wakaf di seluruh Indonesia sesuai dengan landasan hukum wakaf yang berlaku. BWI berkedudukan di ibukota negara dan dapat membuka membentuk perwakilan di provinsi, kabupaten, dan kota sesuai kebutuhan.” Tujuan dan fungsi utama dibentuknya BWI adalah sebagai berikut: 1. Mengembangkan dan memajukan wakaf di Indonesia, khususnya wakaf produktif yang bisa memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih besar; 2. Membina nazhir (pengelola aset wakaf) agar aset wakaf dikelola secara profesional, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat; 3. Memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta wakaf serta penukaran harta wakaf; 4. Memberhentikan atau mengganti nazhir, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang kebijakan wakaf; 5. Mengelola dan mengembangkan harta wakaf di tingkat nasional dan internasional sesuai ketentuan perundang-undangan. BWI bekerja untuk menjadikan wakaf bukan hanya instrumen keagamaan, tetapi juga sumber pembiayaan berkelanjutan yang berdampak sosial dan ekonomi luas, seperti untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur sosial. Dengan demikian, papar Uus melanjutkan, BWI berfungsi sebagai otoritas wakaf nasional yang mengatur, membina, dan mengembangkan wakaf di Indonesia agar dapat memberikan manfaat optimal dan berkelanjutan bagi umat dan bangsa. “Oleh karena itu, BWI bisa menjadi tambahan kekuatan formal bagi YBHM dalam mempertahankan kepentingan hukumnya bila penyelesaian sengketa tanah wakaf itu tidak bisa ditempuh dengan cara damai atau musyawarah.” Hingga saat ini, sengketa tanah wakaf YBHM belum menemukan solusi. Proses penyelesaian masih berlangsung melalui mekanisme musyawarah dan/atau upaya administratif, dengan YBHM tetap menegaskan posisinya sebagai nazhir wakaf yang berkewajiban melindungi harta benda wakaf sesuai UU Wakaf. “Kita juga menyaksikan keterlibatan masyarakat dalam mendukung YBHM bahkan tak kurang Pemerintah Daerah Kabupaten Garut turut bereaksi menanggapi sengketa ini, yang menunjukkan bahwa persoalan tanah wakaf bukan hanya masalah internal yayasan semata, tetapi telah menjadi isu publik yang menguji komitmen negara dalam menjaga kepentingan umat,” katanya lagi.
Sambungnya, “Sayang Syakur Amin, Bupati Garut, terlalu terburu-buru mengeluarkan statement yang bernada menyangsikan posisi hukum YBHM dengan menyebut tidak adanya bukti ikrar wakaf yang dimiliki oleh YBHM. Jika benar demikian adanya, maka YBHM akan kesulitan untuk melindungi kepentingan hukumnya.”
Berbeda dengan Syakur Amin, Wakil Bupati Putri Karlina langsung berbaur dengan masyarakat berusaha mencari titik temu dengan pihak yang mengklaim tanah wakaf YBHM itu. Menurut Wakil Bupati, yang harus dikedepankan sekarang adalah para anak didik agar bisa sesegera mungkin mengikuti kegiatan belajar mengajar sambil tetap terus berusaha mencari solusi yang baik untuk para pihak yang bersengketa.
Membela tanah wakaf YBHM berarti menghormati Wakif, membela kepentingan dunia pendidikan, keadilan hukum, dan tradisi gotong-royong masyarakat. Negara dan aparat terkait seharusnya hadir bukan hanya sebagai pengadil apalagi sekedar menonton, tetapi sebagai pelindung terhadap aset umat yang rawan disalahgunakan oleh mereka yang berkepentingan mencari keuntungan pribadi.
“Ketika tanah wakaf YBHM itu diklaim milik oleh pihak tertentu, yang dipertaruhkan bukan sekadar meter persegi tanah, tetapi nilai amanah, kepercayaan umat, dan hak pendidikan ribuan generasi muda Garut. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umat yang jauh lebih luas.” Tandas Uus.
Sebagai penutup wawancara, Uus menyebutkan bahwa, untuk mengamankan dan melindungi kepentingan hukum atas tanah wakaf, ia merasa perlu untuk merekomendasikan kepada YBHM hal-hal sebagai berikut :
1. Menginventarisasi dan memastikan seluruh bukti ikrar wakaf;
2. Mengajukan sertifikasi tanah wakaf ke Kantor Pertanahan (BPN);
3. Melibatkan BWI dalam proses sengketa;
4. Menempuh upaya litigasi dengan dasar UU Wakaf dan yurisprudensi MA.
“Semoga kasus sengketa tanah wakaf YBHM ini segera bisa diselesaikan dengan baik dan menjadi pelajaran berharga bagi para nazhir lainnya untuk menjaga dan mengamankan tanah wakaf yang diterimanya sejak dini. Barangkali dari kasus ini kita bisa mengambil hikmahnya,” harap Uus Sumirat.
Jadikan kasus ini, tambah Uus lagi, “Sebagai momentum untuk menjaga dan mengamankan tanah-tanah wakaf lainnya agar tanah-tanah wakaf itu benar-benar bisa dipergunakan untuk kepentingan agama dan sosial sesuai dengan tujuan dan maksud dari wakaf itu sendiri.”[]
•red
🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube
• ZOOM
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...VIDEO PILIHAN



















Tidak ada komentar:
Posting Komentar