Pembangunan Infrastruktur Di Daerah : Butuh Penekanan dalam Pembentukan DOB
Oleh : Uus Sumirat
Dewan Redaksi SatgasnasNews
Pembangunan infrastruktur merupakan pondasi utama dalam proses pembangunan, khususnya di daerah. Jalan, jembatan, irigasi, listrik, air bersih, telekomunikasi, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan bukan sekadar proyek fisik, melainkan prasyarat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tanpa infrastruktur yang memadai, potensi daerah sulit berkembang dan ketimpangan antar wilayah akan terus melebar.
![]() |
| Ilustrasi (istimewa/dok) |
@satgasnasNews™
Di banyak daerah, keterbatasan infrastruktur masih menjadi hambatan utama dalam penyediaan pelayanan publik. Akses jalan yang buruk, minimnya transportasi, serta keterbatasan jaringan utilitas berdampak langsung pada sulitnya masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur memiliki hubungan erat dengan efektivitas tata kelola pemerintahan di daerah. Secara ekonomi, infrastruktur berperan sebagai penggerak utama aktivitas produksi dan distribusi. Infrastruktur transportasi yang baik menurunkan biaya logistik, mempercepat arus barang dan jasa, serta membuka akses pasar bagi produk lokal. Di sektor pertanian dan perikanan, misalnya, keberadaan jalan produksi, irigasi, dan fasilitas pasca panen sangat menentukan peningkatan nilai tambah dan pendapatan masyarakat. Dengan kata lain, infrastruktur menciptakan ekosistem yang memungkinkan potensi ekonomi daerah tumbuh secara optimal. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur juga berperan penting dalam pengurangan kesenjangan sosial dan wilayah. Daerah terpencil dan tertinggal sering kali terisolasi bukan karena kurangnya sumber daya, melainkan karena keterbatasan akses. Ketika infrastruktur dibangun secara merata dan berkeadilan, mobilitas masyarakat meningkat, kesempatan kerja terbuka, dan interaksi sosial-ekonomi antarwilayah menjadi lebih intensif. Hal ini memperkuat integrasi sosial dan nasional. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pembangunan infrastruktur menjadi indikator utama keberhasilan pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Undang-Undang Pemerintahan Daerah menempatkan pelayanan publik sebagai salah satu tujuan utama desentralisasi. Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, bukan semata pertimbangan politis atau proyek jangka pendek. Namun, pembangunan infrastruktur di daerah juga menghadapi berbagai tantangan. Keterbatasan anggaran, kapasitas perencanaan yang belum merata, serta koordinasi antar level pemerintahan sering menjadi kendala. Selain itu, masih ditemukan pembangunan infrastruktur yang tidak terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, sehingga manfaatnya tidak optimal. Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pembangunan infrastruktur yang lebih strategis dan inklusif. Pemerintah daerah perlu memperkuat perencanaan berbasis data, memprioritaskan wilayah dan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, serta mendorong partisipasi publik dalam proses perencanaan dan pengawasan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta juga menjadi kunci untuk mengatasi keterbatasan sumber daya. Infrastruktur yang baik akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian lokal, dan menciptakan keadilan pembangunan antar wilayah. Jika dikelola dengan perencanaan yang matang dan orientasi pada kepentingan publik, pembangunan infrastruktur dapat menjadi motor utama kemajuan daerah dan memperkuat fondasi pembangunan nasional secara keseluruhan. Berkaitan dengan pemekaran daerah, tentu Infrastruktur merupakan fondasi utama keberhasilan Daerah Otonomi Baru (“DOB”). Tanpa dukungan jalan, fasilitas pelayanan publik, dan infrastruktur ekonomi yang memadai, pemekaran wilayah berisiko menjadi perubahan administratif semata. Karena itu, pembangunan infrastruktur harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam memastikan DOB mampu menjawab tujuan otonomi daerah, yakni mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejauh mana pembangunan infrastruktur telah ditempatkan dalam rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru ? Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Garut Pembangunan infrastruktur memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah. Peningkatan jalan dan jembatan memperlancar akses antar kecamatan sehingga distribusi hasil pertanian, perikanan, dan UMKM menjadi lebih cepat dan murah. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan masyarakat. Di sektor sosial, infrastruktur yang baik memudahkan masyarakat Garut mengakses layanan pendidikan dan kesehatan, khususnya di daerah pedesaan dan pegunungan yang selama ini relatif terisolasi. Pembangunan jaringan irigasi juga memperkuat ketahanan pangan daerah dengan meningkatkan produktivitas pertanian, yang merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Garut. Selain itu, infrastruktur mendukung pengembangan pariwisata unggulan Garut, seperti kawasan pantai selatan, wisata alam pegunungan, dan pemandian air panas. Akses yang lebih baik mendorong kunjungan wisatawan, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi lokal. Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmen memperkuat pembangunan infrastruktur yang merata dan adil bagi seluruh wilayah Garut, baik di perkotaan maupun pedesaan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini disampaikan Kepala DInas PUPR Kabupaten Garut dalam momentum peringatan Hari Bakti PUPR pada Rabu, 23 Desember 2025. Ditekankannya bahwa infrastruktur tidak boleh hanya terpusat pada satu wilayah saja, tetapi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung mobilitas, pelayanan publik, serta ekonomi lokal.
Menarik dicatat bahwa proses lelang dilakukan di awal Tahun Anggaran 2026 melalui skema tender dini atau pra-DPA. Skema ini dinilai sebagai langkah percepatan agar proyek strategis tidak terjebak pada pola klasik pengadaan: lelang yang molor, pekerjaan menumpuk di akhir tahun, dan kualitas hasil yang akhirnya menjadi taruhan. Pemerhati Kebijakan Publik, Tender dini merupakan strategi yang sah secara regulasi sepanjang dijalankan dengan disiplin prosedur. Tender dini dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperkuat oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk mempercepat, menyederhanakan dan memastikan proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan efisien, transparan, adil dan akuntabel demi meningkatkan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi lokal. Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Agus Ismail, ST., MT., menegaskan bahwa penerapan skema tender dini merupakan langkah kebijakan yang ditempuh secara sadar dan terukur. Menurutnya, Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait percepatan realisasi program dan kegiatan, sekaligus bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pengadaan. Dan percepatan proses lelang sejak awal tahun anggaran juga sejalan dengan indikator penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana salah satu fokus utama MCSP KPK adalah mendorong perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tepat waktu, transparan, serta minim resiko penyimpangan. Penerapan tender dini di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Garut dapat dilihat dalam kegiatan tender proyek rekonstruksi ruas jalan strategis Pamegatan–Singajaya. Berdasarkan data dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek ini dibagi ke dalam tiga segmen pekerjaan dengan total nilai kontrak terkoreksi mencapai lebih dari Rp4,4 miliar. Ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Banjarwangi hingga Singajaya tersebut bukan sekadar bentang aspal. Ia merupakan jalur vital mobilitas warga, akses ekonomi, serta urat nadi pelayanan dasar masyarakat Garut Selatan, wilayah yang selama ini kerap berada di pinggiran arus pembangunan. Pembangunan ruas jalan tersebut dibagi dalam 3 (tiga) seksi, yaitu : 1. Seksi I (Awal)), Km 0+000 hingga Km 8+000, berlokasi di Kecamatan Banjarwangi. Tender dimenangkan oleh CV MS yang beralamat di Perum Pasir Lingga Indah, Tarogong Kaler. Dari pagu anggaran sebesar Rp1,45 miliar, perusahaan tersebut mengajukan penawaran terkoreksi senilai Rp1,33 miliar. 2. Seksi II (Tengah) Km 8+000 hingga Km 16+000, yang juga berada di wilayah Banjarwangi, dimenangkan CV PP Karya asal Pameungpeuk dengan nilai penawaran terkoreksi Rp1,80 miliar, 3. Seksi III (Akhir), Km 16+000 hingga Km 23+840, dikerjakan oleh CV EJ dari Tarogong Kaler dengan nilai kontrak terkoreksi Rp1,33 miliar. Pembangunan Infrastruktur dalam Rencana DOB Garut Utara Rencana pembentukan DOB Garut Utara tidak lahir dari ruang rapat elit, tetapi dari pengalaman sehari-hari masyarakat yang hidup dengan keterbatasan infrastruktur dan pelayanan publik. Bagi warga Garut Utara, isu pemekaran wilayah bukan sekadar soal batas administratif, melainkan soal seberapa dekat Pemerintahan DOB Garut Utara nanti akan mempu merepresentasi negara untuk hadir dalam kehidupan masyarakat. Ketertinggalan infrastruktur di wilayah Garut bagian Utara masih menjadi kenyataan yang sulit disangkal. Jalan banyak yang rusak dan konektivitas antar wilayah yang terbatas membuat mobilitas warga terhambat. Akses ke fasilitas kesehatan rujukan, sekolah berkualitas, dan layanan administrasi pemerintahan seringkali memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Dalam kondisi seperti ini, tuntutan DOB Garut Utara adalah bentuk akumulasi kekecewaan rakyat terhadap pelayanan publik yang belum merata. Menurut hemat penulis pembangunan infrastruktur harus menjadi jantung dari agenda pemekaran. Berdirinya DOB Garut Utara hanya akan bermakna jika mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih fokus dan berorientasi pada kebutuhan lokal. Dengan pemerintahan baru yang lebih dekat, perencanaan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, irigasi, dan infrastruktur ekonomi dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat Garut Utara, bukan sekadar prioritas politik di pusat kabupaten. Lebih jauh, pembangunan infrastruktur yang serius justru akan memperkuat argumentasi kelayakan DOB Garut Utara. Infrastruktur ekonomi yang memadai akan meningkatkan aktivitas produksi dan perdagangan, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan demikian, kekhawatiran bahwa DOB hanya akan menjadi beban anggaran dapat dijawab dengan data dan capaian nyata. Sekedar mengingatkan bahwa pembentukan DOB Garut Utara harus tetap berpihak pada rakyat, bukan kepentingan elit. Infrastruktur yang dibangun harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan sekadar proyek simbolik. Partisipasi publik dan pengawasan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Pada akhirnya, DOB Garut Utara adalah tuntutan keadilan pembangunan. Infrastruktur yang tertinggal adalah bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir. Selama masyarakat masih harus berjalan jauh untuk mendapatkan pelayanan dasar, selama jalan dan fasilitas publik belum layak, maka tuntutan pemekaran akan terus hidup. Negara boleh menunda pemekaran, tetapi tidak boleh menunda keadilan. Dan bagi masyarakat Garut Utara, keadilan itu dimulai dari infrastruktur yang layak dan pelayanan publik yang berpihak. Lebih jauh, pembangunan infrastruktur yang serius di Garut Utara akan memperkuat kelayakan DOB dari sisi ekonomi dan fiskal. Infrastruktur jalan, irigasi, pasar, dan konektivitas digital akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperluas basis pendapatan daerah. Dengan demikian, DOB Garut Utara tidak semata dipandang sebagai beban anggaran, tetapi sebagai instrumen pembangunan jangka panjang. Pada akhirnya, DOB Garut Utara adalah tuntutan keadilan pembangunan yang memiliki dasar sosial dan yuridis yang kuat. Selama masyarakat masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan pelayanan publik, selama amanat konstitusi belum sepenuhnya terwujud, maka aspirasi pemekaran akan terus disuarakan. Negara boleh menunda kebijakan, tetapi tidak boleh menunda pemenuhan hak dasar warga negara. Dan bagi masyarakat Garut Utara, kehadiran negara itu nyata ketika infrastruktur dibangun, pelayanan publik dipermudah, dan aspirasi rakyat didengar dalam bingkai hukum dan demokrasi.[]
•red/u
🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube
• ZOOM
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...SOROT
VIDEO PILIHAN




















