🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Minggu, Oktober 31, 2021

IPW

Beri Sanksi Kapolres yang Istrinya Pamer Uang


Sugeng Teguh Santoso. (Foto: ist/pojoksatu.id)




Jakarta,Satgasnas.com - Heboh masalah istri 'diduga' Kapolres di Sumatera Utara (Sumut), menuai kecaman. Pasalnya, Karena berpose memamerkan uang. 


Diberitakan sebelumnya, foto diduga istri kapolres di Sumut yang memamerkan uang beredar di Tiktok. 


Atas aksinya, kini Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak akan mengecek kebenaran foto viral itu, seperti dikutip detiknews.


Panca Putra Simanjuntak, menegaskan aksi pamer duit oleh keluarga anggota Polri itu tidak boleh. "Saya belum tahu, nanti saya cek. Tapi tidak boleh itu. Itu kebiasaan pamer uang karena apa, nanti saya cek," ujar Irjen Panca.


Dalam hal ini juga, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Polri memberikan sanksi disiplin kepada Kapolres yang bersangkutan.


"Tindakan istri kapolres tersebut menunjukkan ketidak pekaan sosial dan sikap yg bisa membuat tercoreng instirusi polri; karena masyarakat bisa merespon negatif terkait sumber uang yang dipamerkan tersebut, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Satgasnas.com, Minggu, (31/10/2021). 


Propam polda harus memeriksa kapolres dan istrinya tersebut, terkait sumber uang tersebut dan tujuan pamer uang tersebut?, katanya lagi.


"Kapolda Sumut harus memberi sanksi disiplin pada Kapolres Tebing Tinggi," tegasnya lagi.


Kasus istri Kapolres Tebing Tinggi ini adalah salah satu kegagalan Kapolres Tebing Tinggi menjaga integritas diri dan keluarga. Kapolres bisa terkena sanksi disiplin, kata Sugeng Teguh Santoso.


Kapolri menegaskan bahwa pimpinan kasatwil polri harus memberikan teladan; keteladanan adalah termasuk kemampuan memberikan kepemimpinan pada keluarga ( anak dan istri ) untuk berlaku terpuji, tidak melakukan tindakan yg bisa mengundang respon negatif masyarakat pada polri. 



Kasus istri kapolrea tebing tinggi ini adalah salah satu kegagalan kapolres tebing tinggi menjaga integritas diri dan keluarga. Kapolres bisa terkenan sanksi disiplin, papar Sugeng.


Tindakan istri kapolres ini akan berimbas pada suaminya kapolres Tebing Tinggi karena dapat dikenakan sanksi, merujuk Surat Telegram Kadiv Propam Polri ST / 30 / XI / HUM.3.4/ 2019/ Divpropam  yang mengatur 7 larangan Pamer Kekayaan anggota  Polri dan Keluarga, papar Sugeng.


Disatu sisi juga, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak,  mengingatkan semua pihak, termasuk anggota dan keluarga Polri, berhati-hati menggunakan media sosial. Panca mengatakan pamer uang akan menimbulkan banyak penafsiran.


"Itu nanti akan kita buktikan. Itu bisa menimbulkan multitafsir. Yang jelas, kalau itu terjadi, saya akan dalami kenapa itu pamer uang dan apa tujuannya," ujar Panca menerangkan.



    Rep: Dosi Bre'  •Editor: Red


Translate this Page

Powered by Google TranslateTranslate



Akhirnya dengan disaksikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Syafrizal, perpanjangan kontrak kerja sama TPST   Bantargebang ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balaikota Senin (25/10/2021)...




Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana, perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...








⭕KILASBERITA


WhatsApp Diblokir Permanen dari HP Jadul Kamu

Senin, Oktober 25, 2021


Jakarta,satgasnas.com- Kalian pengguna smartphone Android Samsung, Huawei, LG dan Sony jadul serta iPhone lawas punya waktu tiga hari untuk memperbaharui perangkat ke sistem operasi terbaru. Sebab mulai 1 November ponsel lama tak bisa lagi menjalankan WhatsApp.


Mulai 1 November 2021 pengguna Android 4.0.4 (Gingerbread) atau lebih lama dan iOS 9 atau lebih lama tak bisa lagi menjalankan sistem operasi ini.


Penyanyi dan Pencipta Lagu Era 80-an Oddie Agam Tutup Usia

Rabu, 27 Oktober 2021 


Jakarta, satgasnas.com– Kabar duka datang dari industri musik tanah air. Penyanyi sekaligus pencipta lagu yang terkenal di era 80-an,Imran Madjid atau yang lebih dikenal dengan nama Oddie Agam meninggal dunia di ruang ICU RSUP Persahabatan Jakarta Timur, Rabu (27/10/2021) pada pukul 11 siang.


Penyanyi kelahiran Medan 19 Maret 1953 itu meninggal dunia dalam usia 68 tahun. Penyebab Oddie Agam menghembuskan napas terakhirnya karena komplikasi sakit ginjal dan sesak napas.


Seperti yang di ungkapkan oleh sang istri almarhum, Almafilia, “Awalnya tanggal 5 Oktober hari Selasa malam dia habis makan malam kayak tersedak habis itu batuk."


Katanya lagi, "Kalau tersedak kan memang sudah sering. Semenjak stroke kan memang melemah dia, punya otot leher jadi sering tersedak. Biasanya kalau dia tersedak itu didiemin sebentar istirahat habis itu makan lagi,” ucap Almafilia lagi.(*)


BACA JUGA: Indonesia Juga perlu Kapal Selam Nuklir 

Meski Telah Almarhum 12 hari; Jakaria Calon Kades di Lebak Menang 

Senin, Oktober 25, 2021


Banten,satgasnas.com- Calon kepala desa (cakades) Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, Jakaria, mendapatkan suara terbanyak meski telah meninggal dunia 12 hari sebelum pencoblosan. 


Meski telah meninggal, Jakaria memenangi kompetisi pilkades dan namanya dilantik sebagai kepala desa terpilih.


Hasil rekapitulasi, Jakaria mendapatkan 2.550 suara. Sedangkan kompetitornya, Rasnata, meraih 926 suara.


"Berdasarkan aturan, baik Permen maupun Perbup, bahwa pemenang tetap dilantik, namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, seperti terkutip, Senin (25/10).(Red)



Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah Kata Sofyan Djalil

Ramainya berita Kasus sengketa PT Salve Veritate,  Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tak tinggal diam dan resmi menindak tegas serta memecat beberapa oknum yang terdiri dari jajaran internal secara tidak hormat atas keterlibatannya pada kasus sengketa PT Salve Veritate...










  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi        Disclaimer                                  Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent


Tidak ada komentar:

Posting Komentar