20 Februari 2026: Hari Keadilan Sosial Sedunia

30.1.26

Issue Pemalsuan Ijazah Joko Widodo dalam Perspektif Hukum Pendidikan  

Oleh : Uus Sumirat

Dewan Redaksi SatgasnasNews

Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki fungsi strategis dalam sistem pendidikan nasional. Ia menjadi bukti sah atas penyelesaian suatu jenjang pendidikan dan menjadi dasar legitimasi akademik seseorang dalam kehidupan sosial, profesional, maupun politik. Oleh karena itu, keabsahan ijazah dilindungi secara ketat oleh hukum pendidikan dan hukum pidana.





@satgasnasNews™📎JAKARTA

Akhir-akhir ini viral perdebatan di berbagai media massa yang menyuarakan keraguan atas keabsahan ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Sekelompok anggota masyarakat menduga bahwa Ijazah Joko Widodo yang selama ini dipergunakan merupakan ijazah palsu. Dan sebagai bagian dari hak berdemokrasi, mereka mempersoalkan penggunaan ijazah itu secara terbuka. Karena menyangkut kapasitas seorang mantan Presiden, tak heran jika kemudian dugaan ijazah palsu Jokowi langsung viral, menyebar luas di media sosial dan media massa menyedot perhatian publik. Fenomena tersebut menarik untuk dikaji bukan dalam rangka menuduh atau membenarkan pihak tertentu, melainkan untuk memahami bagaimana hukum pendidikan memandang pemalsuan ijazah itu, lalu bagaimana mekanisme pembuktiannya dan bagaimana isu pemalsuan ijazah Joko Widodo bisa dipahami dalam perspektif hukum pendidikan tanpa bermaksud menuduh pihak tertentu? Kedudukan Ijazah dalam Sistem Hukum Pendidikan Nasional Dalam sistem pendidikan Indonesia, ijazah memiliki kedudukan hukum yang jelas dan tegas. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”) : “Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.” Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa: 1.Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, 2.Keabsahan ijazah bersumber dari proses akademik yang sah, 3.Ijazah merupakan dokumen resmi negara, bukan dokumen privat.
Dengan demikian, ijazah tidak dapat dinilai keasliannya berdasarkan persepsi atau opini publik, melainkan berdasarkan arsip dan kewenangan institusi pendidikan penerbit. Oleh karena itu pembuktian keaslian ijazah harus melalui mekanisme tertentu yang bersumber dari institusi pendidikan penerbit ijazah yang bersangkutan.
Mekanisme Pembuktian Keaslian Ijazah Menurut Hukum Pendidikan UU Sisdiknas dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menyediakan mekanisme yang jelas: siapa yang berwenang menerbitkan ijazah, menyatakan keasliannya, dan bagaimana pembuktiannya. Mengabaikan kerangka ini berarti membiarkan masyarakat dalam kebingungan karena terus disuguhi tontonan perdebatan sebagai klaim hak berdemokrasi yang berjalan tanpa fondasi rasional. Pembuktian dugaan ijazah palsu harus melalui mekanisme yang benar dimulai dengan verifikasi institusional. Perguruan tinggi sebagai otoritas akademik berwenang mengkonfirmasi status mahasiswa, proses kelulusan, serta keabsahan ijazah berdasarkan arsip resmi. Tanpa penyangkalan resmi dari institusi penerbit, dugaan ijazah palsu tidak memiliki dasar hukum pendidikan. Selain itu, ijazah yang sah selalu didukung oleh rekam akademik, seperti Nomor Induk Mahasiswa (NIM), transkrip nilai, skripsi, serta arsip yudisium dan wisuda. Konsistensi antara ijazah dan rekam akademik menjadi indikator utama keaslian dokumen. Pemeriksaan fisik ijazah dan pengecekan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) bersifat pendukung dan tidak berdiri sendiri sebagai alat pembuktian. Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo sebenarnya sangat mudah untuk di buktikan sepanjang universitas penerbit, dalam hal ini Universitas Gajah Mada, bersikap terbuka (transparan) mengurai data dan fakta status kemahasiswaan dan penyelesaian seluruh tugas akademik seorang alumninya dan mengakui dengan tegas tentang keaslian ijazah yang bersangkutan. Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah salah satu perguruan tinggi negeri tertua dan paling bergengsi di Indonesia. Reputasi akademik yang tinggi menjadikan ijazah UGM memiliki nilai strategis dalam dunia kerja, politik, dan birokrasi. Kondisi ini, di sisi lain, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dan pemalsuan ijazah yang mengatasnamakan UGM. Oleh karena itu, UGM sebagai institusi pendidikan tinggi yang terhormat memiliki kewajiban menjaga marwah, integritas, dan nama baiknya. Kewajiban ini tidak semata-mata berkaitan dengan individu tertentu, melainkan dengan kehormatan institusi akademik dan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional. Ketika keabsahan ijazah yang mengatasnamakan UGM dipersoalkan di ruang publik, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi alumni, tetapi juga otoritas akademik UGM sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan ijazah. Jika institusi pendidikan membiarkan keraguan tersebut berkembang tanpa klarifikasi yang proporsional, maka hal itu dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi dan akademik kampus. Menjaga marwah UGM tidak berarti membela individu secara personal, melainkan menegakkan prinsip hukum pendidikan bahwa keabsahan ijazah ditentukan oleh arsip, rekam akademik, dan kewenangan institusi, bukan oleh opini atau spekulasi publik. Klarifikasi institusional yang berbasis data merupakan bentuk tanggung jawab akademik sekaligus upaya melindungi nama baik universitas. Dengan demikian, dalam menghadapi isu dugaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Joko Widodo, sikap UGM harus dipahami sebagai upaya menjaga kehormatan institusi dan kepastian hukum pendidikan, bukan sebagai keterlibatan dalam polemik politik. Langkah tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa UGM tetap berdiri sebagai penjaga integritas akademik, rasionalitas, dan kepercayaan publik.


Dari pengamatan penulis, UGM dalam siaran pers 15 April 2025 sebagaimana dimuat di halaman website UGM (https://ugm.ac.id/id/berita/joko-widodo-alumnus-ugm/) menyebutkan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan lulus pada tanggal 5 November 1985. Sayang sekali UGM belum menyatakan secara tegas bahwa ijazah Joko Widodo asli adanya. UGM pun belum memeriksa atau meneliti asli fisik ijazah yang diklaim milik Joko Widodo itu. Kalirifikasi mengenai keaslian ijazah Joko Widodo malah datang dari Bareskrim Polri yang konon telah melakukan analisis forensik terhadap ijazah Jokowi dan membandingkannya dengan ijazah tiga lulusan lain dari periode yang sama, yang kemudian menyimpulkan bahwa ijazah tersebut autentik serta bukan hasil pemalsuan, dan penyidikan ditutup karena tidak ditemukan unsur pidana. Memperhatikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo ini terus menggelinding hingga menjadi media perdebatan tontonan publik, seharusnya Pemerintah, dalam hal ini instansi terkait seperti Kementrian Pendidikan Nasonal, turun tangan dengan melakukan audit akademik dan klarifikasi resmi. Hasil audit ini memiliki kekuatan hukum pendidikan dan dapat digunakan sebagai dasar dalam proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian diharapkan polemik atau perdebatan mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo ini bisa diakhiri menunggu keputusan Pengadilan Jika dugaan pemalsuan ijazah Jokowi masuk ke ranah pidana, maka pembuktian dilakukan melalui proses peradilan, dengan dasar Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas tentang penggunaan ijazah palsu dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat menyatakan ijazah palsu secara final. Dengan terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 263 KUHP diatur kembali dalam Pasal 391 KUHP Baru. Dalam Pasal 391 KUHP Baru disebutkan bahwa: “1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 2. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).” Yang dimaksud dengan pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (1) KUHP Baru adalah sebesar Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 ayat (1) KUHP Baru yang menetapkan batas maksimum pidana denda yang dapat dijatuhkan dalam berbagai kategori, dari kategori paling rendah (Rp 1 juta) hingga paling tinggi (Rp 50 miliar). Besaran ini digunakan sebagai acuan umum untuk menentukan jumlah denda dalam putusan pidana di bawah KUHP Baru.

Kiranya jelas dalam perspektif hukum pendidikan, pembuktian dugaan ijazah palsu harus dilakukan secara terstruktur, berbasis institusi, dan melalui mekanisme hukum yang sah. Opini publik dan spekulasi tidak memiliki nilai pembuktian hukum, sehingga penghormatan terhadap hukum pendidikan menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum dan integritas akademik. Jadi, sebaiknya masyarakat untuk sementara berpegang dulu kepada penyataan UGM dan Bareskrim Polri tersebut di atas hingga nanti keluar keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, pihak-pihak tertentu, seperti media, segera menghentikan bahasan mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo ini di depan publik,seperti debat di televisi yang menurut penulis mulai terkesan kurang baik karena bernada saling menyerang dan mengejek yang membuat masyarakat semakin bingung.

Memperhatikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo ini terus menggelinding hingga menjadi media perdebatan tontonan publik, seharusnya Pemerintah, dalam hal ini instansi terkait seperti Kementrian Pendidikan Nasional, turun tangan dengan melakukan audit akademik dan klarifikasi resmi. Hasil audit ini memiliki kekuatan hukum pendidikan dan dapat digunakan sebagai dasar dalam proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian diharapkan polemik atau perdebatan mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo ini bisa diakhiri menunggu keputusan Pengadilan. Jika dugaan pemalsuan ijazah Jokowi masuk ke ranah pidana, maka pembuktian dilakukan melalui proses peradilan, dengan dasar Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas tentang penggunaan ijazah palsu dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat menyatakan ijazah palsu secara final. Dengan terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 263 KUHP diatur kembali dalam Pasal 391 KUHP Baru. Dalam Pasal 391 KUHP Baru disebutkan bahwa : “1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 2. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).” Yang dimaksud dengan pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (1) KUHP Baru adalah sebesar Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 ayat (1) KUHP Baru yang menetapkan batas maksimum pidana denda yang dapat dijatuhkan dalam berbagai kategori, dari kategori paling rendah (Rp 1 juta) hingga paling tinggi (Rp 50 miliar). Besaran ini digunakan sebagai acuan umum untuk menentukan jumlah denda dalam putusan pidana di bawah KUHP Baru. Kiranya jelas dalam perspektif hukum pendidikan, pembuktian dugaan ijazah palsu harus dilakukan secara terstruktur, berbasis institusi, dan melalui mekanisme hukum yang sah. Opini publik dan spekulasi tidak memiliki nilai pembuktian hukum, sehingga penghormatan terhadap hukum pendidikan menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum dan integritas akademik. Issu Pemalsuan Ijazah Presiden Joko Widodo dalam Perspektif Hukum Pendidikan Ruang publik merah putih dalam beberapa tahun terakhir ini kerap diwarnai oleh perdebatan berkepanjangan mengenai dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isu ini berkembang bukan semata sebagai persoalan hukum, melainkan menjelma menjadi tontonan publik, ditampilkan di berbagai media, baik online maupun offline, kanal diskusi, hingga ruang politik. Dari sudut pandang hukum, terdapat prinsip mendasar yang sering terabaikan dalam debat publik, yakni asas praduga tak bersalah. Selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan atau tuduhan apa pun tidak dapat dibenarkan karena batas antara fakta, tafsir, dan asumsi menjadi kabur. Debat tidak lagi bertanya “apa bukti hukumnya?”, melainkan “narasi mana yang paling meyakinkan audiens?”. sementara itu untuk pembuktian secara hukum ada mekanismenya sebagaimana diuraikan singkat di atas. Dalam negara hukum, dugaan atau tuduhan pemalsuan dokumen seharusnya diuji melalui mekanisme yuridis : ada bukti, saksi dan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Namun dalam praktiknya, isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi lebih sering beredar sebagai opini publik ketimbang perkara hukum. Fenomena ini menunjukkan tidak bekerjanya logika, hukum dan mekanisme yang tersedia serta para pemegang kewenangan untuk bertindak profesional, jujur dan terbuka. Akibatnya perdebatan semakin melebar dan terbuka dan kemudian lebih berfungsi sebagai hiburan politik : ditonton, dikomentari dan dibagikan (shared), daripada sebagai upaya pencarian kebenaran berbasis prosedur hukum. Bahkan dalam satu tayangan di sebuah stasiun televisi terasa semakin liar, para pihak yang berlawanan tidak saja saling adu argumentasi, akan tetapi saling ejek yang menurut hemat penulis sangat tidak elok dipandang. Demokrasi memang membutuhkan kritik sebagai alat kontrol sehingga kebebasan dan kekuasaan tidak menjadi kebablasan. Kritik terhadap siapapun, termasuk kepada mantan pemimpin, bukan barang haram di alam demokrasi. Namun idealnya, secara kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh cara dari kritik itu disampaikan. Tuduhan subjektif yang terus diulang-ulang tanpa landasan hukum berisiko menggeser perhatian dari isu kebijakan publik, disinformasi, dan tentunya menurunnya mutu diskursus demokratis. Dalam konteks ini, debat tentang dugaan ijazah palsu lebih mencerminkan krisis literasi hukum, etika dan kedewasaan politik, ketimbang sikap kritis warga negara. Dalam konteks dugaan ijazah palsu Joko Widodo, perdebatan yang berkembang lebih banyak terjadi di ruang publik daripada di forum hukum dengan format debat mengarah kepada saling beradu argumentasi subjektif.


Dari perspektif hukum pendidikan, hal ini menimbulkan beberapa catatan penting: 1. Otoritas Akademik Tidak Berada di Ruang Publik Hukum pendidikan tidak memberikan kewenangan kepada masyarakat umum atau media sosial untuk menentukan keabsahan ijazah. Otoritas tersebut berada pada institusi pendidikan dan mekanisme hukum formal. 2. Asas Praduga Sah Dokumen Akademik Selama tidak ada pernyataan resmi dari institusi pendidikan yang menyatakan sebaliknya, serta tidak ada putusan pengadilan, ijazah harus dianggap sah secara hukum. 3. Risiko Pengabaian Hukum Pendidikan Jika isu ijazah terus diperdebatkan tanpa merujuk pada mekanisme hukum pendidikan, maka legitimasi institusi pendidikan dapat tergerus, kepastian hukum menjadi lemah dan diskursus publik kehilangan dasar rasional. Oleh karena itu, hukum pendidikan berfungsi sebagai penjaga kepastian dan stabilitas, bukan sebagai alat politik atau opini.
Penutup Sebagai penutup, berdasarkan pembahasan diatas, penulis dapat menyampaikan beberapa kesimpulkan, antara lain sebagai berikut : 1. Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang keabsahannya ditentukan oleh satuan pendidikan terakreditasi sesuai UU Sisdiknas. 2. Pembuktian ijazah asli atau palsu harus dilakukan melalui mekanisme hukum pendidikan dan, jika diperlukan, proses peradilan. 3. Isu pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, tanpa bermaksud menuduh pihak mana pun, lebih tepat dipahami sebagai fenomena diskursus publik yang tidak dapat menggantikan proses hukum yang sah. 4. Diperlukan peningkatan literasi hukum pendidikan di masyarakat agar setiap isu akademik dipahami secara proporsional dan tidak terjebak pada spekulasi apalagi disharmoni tatanan sosial dan sistem hukum yang berlaku dimana prinsip negara hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap perdebatan publik. Terakhir, penulis berharap persoalan dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo dapat segera diselesaikan secara jernih melalui mekanisme hukum dan klarifikasi institusional yang sah. Dengan demikian, polemik ini tidak terus berlarut dan kepercayaan publik terhadap hukum serta institusi pendidikan tetap terjaga marwah, integritas, dan otoritas akademiknya. Penyelesaian yang tuntas dan berkeadilan juga menjadi pembelajaran penting bagi demokrasi agar kebebasan berpendapat selalu berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum dan etika.
[]

red

Flag Counter   🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube

  • Cover
  • Kabar 
  • Video
  •  


    Kepala Disbudpar Kabupaten Cianjur Mundur

    Calon Ketua DPD PAN Kota Bekasi Lukman Hakim Masuk Daftar 7 Formatur

    Jejak Ujaran Kebencian Digital

    DPD NASDEM KOTA BEKASI BENAHI INFRASTRUKTUR PARTAI

    Pelantikan 12 Pengurus DPC Partai Nasdem Se Kota Bekasi

    KASUS BUPATI BEKASI: Ayah dan Anak Tersandung Dugaan "Ijon Proyek" Kenakan Rompi…

    Terkait Royalti, MK Kabulkan Permohonan Armand Maulana Cs

    KPK OTT Bupati Bekasi Terkait Dugaan Suap Proyek

    Tri Adhianto: Program CITRA Indonesia Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi…

    Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Diresmikan di Bekasi


    • ZOOM 

    Hadiri Pencanangan UHC Tahun 2026... 


    Kegiatan tersebut digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran Jakarta ...

    Prapto Pempek :

    Dari Pinggir Sungai...

    Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...

    Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...

    Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...


    Diduga Jadi Korban Kekerasan Sopir Truk : Bhabinkamtibmas Polsek Metro Penjaringan…

    Inspektorat Daerah Kota Bekasi Gelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa…

    RESMI TERBENTUK : Pokja Wartawan Satria - Utara Siap Menjadi Mitra Publik

    Eks Karyawan Sritex : Diterima Kerja Lagi, Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35…

    Wujudkan “PKK Keren” dengan Aksi Nyata Pemberdayaan Keluarga

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : Meneguhkan Peran Santri Dengan Nilai Kebangsaan

    Warga Padati Festival Olahraga Rawalumbu, Tri Adhianto Ajak Warga…

    JIKA PROGRAM GARUT HEBAT BERHASIL: Masihkah Kita Ingin Pemekaran?

    Hadiri Wisuda Ukri, Ini Pesan Wawali Harris Bobihoe Kepada Generasi Penerus

    Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74

    TANAMKAN WAWASAN KEBANGSAAN: PWI Pokja Jaksel Kerjasama dengan S…

    KOLABORASI MEDIA DAN ORMAS : Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmennya Lew…

    Diskominfostandi Kota Bekasi Gelar Diseminasi Layanan NTPD 112 di Kecamatan…

    Kapolda Banten Kunjungi Mako Kopassus-Lanal di Serang untuk Perkuat…

    MENGELOLA SAMPAH : Upaya Menata Kehidupan yang Sehat dan Berkelanjutan

    Sembilan Kajati Ditarik ke Kejagung : Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasi 73…

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : MBG Investasi Masa Depan Emas, Pemkot Bekasi Dukun…

    Buru Geng Motor Serang Warkop: Tim Gabungan Polda Metro Jaya Telah Kantongi…

    Wali Kota Bekasi Tinjau MPP yang Buka Layanan Saat Car Free Day, Urus Administrasi…

    Buka Program Pemagangan Ke Jepang: Wali Kota Bekasi Siapkan SDM Unggul dan…

    BUKTI KEJAHATAN JALANAN: Ratusan Sajam Dimusnahkan Polres Metro…

    ASN KOTA BEKASI GELAR JUMAT BERKAH: Wali Kota Tri Adhianto Turun Langsung…

    MBG DI GARUT : Perlu Penataan Kembali Program MBG

    TRANSFORMASI TOTAL ANGGOTA DEWAN: Sahkan RUU Perampasan Asset

    Rekam Jejak Sosok Irjen Pol Hengki Kapolda Banten

    Rincian Garis Besar RAPBD Kab Sumenep Tahun Anggaran 2026

    SAAT PIMPIN APEL PAGI : Kakorlantas Polri Tegaskan Tingkatkan Pelayanan Publik…

    IPW Mendesak Kapolda Membentuk Tim Investigasi Agar Perkap Pengawasan…

    Penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi sebagai Pengurus pa…

    Wawali Harris Bobihoe Ajak Tokoh Masyarakat Siapkan Generasi Dengan Pendidika…

    Sosok Brigjen Ade Ary Kini Sebagai Karo Multimedia Divisi Humas Polri

    Menkeu Soroti Kudus Siapkan Kawasan Industri Tembakau 5 Ha

    Sejumlah Jabatan Jaksa di Dicopot

    Upaya Menguatkan Kemandirian Pangan Masyarakat

    PROGRAM 1 DESA 1 SARJANA DI GARUT: Harapan Baru untuk Masa…

    Wali Kota Tri Adhianto Lantik 385 PPPK dan PNS Baru, Tegaskan Kinerja Harus Lebi…

    GEBER 2 BURONAN INTERPOL : NCB Interpol Tidak Diam dan Terus Berkerja

    Bukti Kerja Nyata Jaga Warga Tetap Sehat : Kota Bekasi Raih Tiga Penghargaan Kesehata…

    Presiden Prabowo Bahas Perkembangan Program Pemerintah

    Tri Adhianto Pastikan 385 PPPK Tahap II Segera Dilantik 1 Oktober 2025


    TENTANG WILLIE SALIM : Willie Salim dan Ustaz Derry Bawa Langsung Bantuan…

    Resmikan GOR Bang Yan : Wali Kota Bekasi Buka Puncak Peringatan Hari Olahraga…

    Pelantikan Komite Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang

    Bappelitbangda Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Riset dan Inovasi Tahun 2025

    Satpol PP Kota Bekasi Laksanakan Apel Gabungan dan Pembinaan Fisik

    DEMO BURUH LONTARKAN TUNTUTAN : Aksi Diwarnai Sholawat Bersama Polisi da…

    TERKAIT PELAPORAN DIRINYA: Arif Rahman Hakim Siap Lapor Balik dengan Kas…

    Terjebak Longsor di Tambang GBC: Tim penyelamat PT Freeport Indonesia…

    Dari Fun Run ke Festival UMKM, Walikota Buka Tiga Event Di CFD Ahmad Yani

    Wali Kota Bekasi Hadiri Puncak Karya Pujawati Dudonan ke-61 di Pura Tirta Buana



      SOROT 

      • Menyikapi Maraknya Kriminalisasi Guru : URGENSI PENEGAKA…
      • Warga RW 001 Tolak Penutupan Saluran Oleh PT PLN ULTG H…


      VIDEO PILIHAN 

      Wali dan Wawali Kota Bekasi Sambut Kepala BPK Provinsi Jabar

      Ini Pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Saat Hadiri Pisah Sambut Kapolres

      Laskar Bingung : Anto Baret

      Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot Sudah Dijelaskan dalam Keputusan Pemkot Bekasi

      Kota Bekasi Melakukan Penyegelan Bangunan di Wilayah Kelurahan…

      Indonesia Police Watch Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung

      Makna Ikat Kepala Dedi Mulyadi..." - Dialog Budaya Sunda

      INOVASI DUKCAPIL : Manfaat IKD untuk Inklusi Keuangan di Indonesia di Forum Regional…

      Liburan Lebaran di Pantai Pulau Putri Karawang

      Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Dikunjungi Wali Kota…


      Danau VIP Jadi Hidup Lagi, Tri Adhianto Tanam Pohon dan Tebar Ikan Bareng Warga

      Monitoring Penilaian Lapangan Untuk Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat…

      Pembacok Anggota TNI di Wonosobo Berhasil Ditangkap Ngumpet di Gubug

      Kapolda Metro Jaya : Perusuh yang Ditangkap, Bukan Pendemo

      Bupati Bekasi Dukung Proses Hukum Terkait Korupsi Dana Desa Sumberjaya

      Gandeng PT. Garuda Gemah Nusantara, Tri Adhianto Optimis Stadion Patriot Jadi…

      Lontarkan 4 Tuntutan : Demo Aliansi Rakyat Miskin Kota Datangi DPRD Kota Bekasi

      Konsolidasi NPCI Wilayah Jabar II: Tekankan Pemahaman Pengelolaan…

      Wawali Harris Bobihoe : Pelatihan Kewirausahaan Bagi Kelompok Rentan Cerminan…

      Reshuffle Kabinet 5 Menteri Diganti

      MUSDA VI : PKS Kota Bekasi Tetap Kritis dan Dukung Program Pemerintah yang…

      Wali Kota Bekasi Lepas 25 Atlet Sepak Bola Putri Ikuti Kualifikasi Porprov 2026

      Berakhirnya Dualisme Kepengurusan : PWI Bekasi Raya Gelar Tasyakuran

      Pemkot Bekasi Tegas Tindak Lanjuti Kasus Pembuangan Limbah Tinja ke Sungai…

      Acil Bimbo Meninggal Dunia : Berjuang Melawan Kanker Paru

      19 Pejabat Esselon II Hari Ini Resmi Berotasi : Bapenda Ditarget Satu Tahun Perbaiki…

      Satpol PP Kota Bekasi Bersama TNI dan Polri Kerahkan Pasukan…

      HONOR RT/RW NAIK : Dana Hibah RW Cair Oktober 2025 dengan Syarat Inovasi…

      MELAYAT : Rumah Duka Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan Disambangi…

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Ziarah ke Makam Pahlawan KH Noer Ali di HUT PAN ke 27

      Tri Adhianto Ajak KDM Seharian Keliling Tinjau Pembangunan di Kota Bekasi

      Diskominfostandi Sosialisasikan Perwal Tentang Pedoman Pengelolaan PPID

      BERTEKAD PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI : Munir Raih Dukungan…

      Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

      Tangkis Issue IWO Kota Bekasi Tidak Solid : Ini yang Dilakukan ...

      Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujudkan Visi Sehat…

      Kapolri Hadiri Perayaan HUT ke-80 RI di Bundaran HI Berbaur Bersama Warga

      Semarak HUT RI ke 80 di Kecamatan Bekasi Barat

      Tri Adhianto Tekankan Persatuan di HUT RI ke-80, 35 Warga Binaan Terima Remisi…

      Hadir Gibran Rakabuming di 'Semarak Kalimalang 2025' HUT RI 80 : Hadiah "3 Motor…

      Memperingati HUT RI ke 80 - RW.023: "Mencintai Tanah Air, Menjaga Lingkungan"

      RAGAM

      • Sekjen IWO Sampaikan Apresiasi Asian Inspired Leader Ke…
      • GELAR DOA BERSAMA  Alex Ziblo : Untuk Keselam…
      • Wali Kota Bekasi Resmikan Jembatan Baru Pintu Air, Akse…
      • Work From Home Kini Diterapkan di Pemkot Depok …
      • Papar Kapolri Saat di DPR: Indikator Kinerja Polri…
      • Pekan Budaya Bekasi Vol.3 Gelar Jejak Pluralitas di Bek…
      • Wakil Wali Kota Harris Bobihoe :Jaga Persatuan, Gotong …

      • Janda Lansia Tidak Pernah Menerima Bansos, Lurah Margam…

      • Kajari Kota Bekasi Bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi…
      • Pertemuan X Viper Event Organizer Siap Tindak Lanjuti E…

      VIDEO LAWAS

          


      Tidak ada komentar: