Issue Pemalsuan Ijazah Joko Widodo dalam Perspektif Hukum Pendidikan
Oleh : Uus Sumirat
Dewan Redaksi SatgasnasNews
Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki fungsi strategis dalam sistem pendidikan nasional. Ia menjadi bukti sah atas penyelesaian suatu jenjang pendidikan dan menjadi dasar legitimasi akademik seseorang dalam kehidupan sosial, profesional, maupun politik. Oleh karena itu, keabsahan ijazah dilindungi secara ketat oleh hukum pendidikan dan hukum pidana.
@satgasnasNews™📎JAKARTA
Akhir-akhir ini viral perdebatan di berbagai media massa yang menyuarakan keraguan atas keabsahan ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Sekelompok anggota masyarakat menduga bahwa Ijazah Joko Widodo yang selama ini dipergunakan merupakan ijazah palsu. Dan sebagai bagian dari hak berdemokrasi, mereka mempersoalkan penggunaan ijazah itu secara terbuka. Karena menyangkut kapasitas seorang mantan Presiden, tak heran jika kemudian dugaan ijazah palsu Jokowi langsung viral, menyebar luas di media sosial dan media massa menyedot perhatian publik. Fenomena tersebut menarik untuk dikaji bukan dalam rangka menuduh atau membenarkan pihak tertentu, melainkan untuk memahami bagaimana hukum pendidikan memandang pemalsuan ijazah itu, lalu bagaimana mekanisme pembuktiannya dan bagaimana isu pemalsuan ijazah Joko Widodo bisa dipahami dalam perspektif hukum pendidikan tanpa bermaksud menuduh pihak tertentu? Kedudukan Ijazah dalam Sistem Hukum Pendidikan Nasional Dalam sistem pendidikan Indonesia, ijazah memiliki kedudukan hukum yang jelas dan tegas. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”) : “Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.” Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa: 1.Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, 2.Keabsahan ijazah bersumber dari proses akademik yang sah, 3.Ijazah merupakan dokumen resmi negara, bukan dokumen privat. Dengan demikian, ijazah tidak dapat dinilai keasliannya berdasarkan persepsi atau opini publik, melainkan berdasarkan arsip dan kewenangan institusi pendidikan penerbit. Oleh karena itu pembuktian keaslian ijazah harus melalui mekanisme tertentu yang bersumber dari institusi pendidikan penerbit ijazah yang bersangkutan. Mekanisme Pembuktian Keaslian Ijazah Menurut Hukum Pendidikan UU Sisdiknas dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menyediakan mekanisme yang jelas: siapa yang berwenang menerbitkan ijazah, menyatakan keasliannya, dan bagaimana pembuktiannya. Mengabaikan kerangka ini berarti membiarkan masyarakat dalam kebingungan karena terus disuguhi tontonan perdebatan sebagai klaim hak berdemokrasi yang berjalan tanpa fondasi rasional. Pembuktian dugaan ijazah palsu harus melalui mekanisme yang benar dimulai dengan verifikasi institusional. Perguruan tinggi sebagai otoritas akademik berwenang mengkonfirmasi status mahasiswa, proses kelulusan, serta keabsahan ijazah berdasarkan arsip resmi. Tanpa penyangkalan resmi dari institusi penerbit, dugaan ijazah palsu tidak memiliki dasar hukum pendidikan. Selain itu, ijazah yang sah selalu didukung oleh rekam akademik, seperti Nomor Induk Mahasiswa (NIM), transkrip nilai, skripsi, serta arsip yudisium dan wisuda. Konsistensi antara ijazah dan rekam akademik menjadi indikator utama keaslian dokumen. Pemeriksaan fisik ijazah dan pengecekan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) bersifat pendukung dan tidak berdiri sendiri sebagai alat pembuktian. Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo sebenarnya sangat mudah untuk di buktikan sepanjang universitas penerbit, dalam hal ini Universitas Gajah Mada, bersikap terbuka (transparan) mengurai data dan fakta status kemahasiswaan dan penyelesaian seluruh tugas akademik seorang alumninya dan mengakui dengan tegas tentang keaslian ijazah yang bersangkutan. Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah salah satu perguruan tinggi negeri tertua dan paling bergengsi di Indonesia. Reputasi akademik yang tinggi menjadikan ijazah UGM memiliki nilai strategis dalam dunia kerja, politik, dan birokrasi. Kondisi ini, di sisi lain, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dan pemalsuan ijazah yang mengatasnamakan UGM. Oleh karena itu, UGM sebagai institusi pendidikan tinggi yang terhormat memiliki kewajiban menjaga marwah, integritas, dan nama baiknya. Kewajiban ini tidak semata-mata berkaitan dengan individu tertentu, melainkan dengan kehormatan institusi akademik dan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional. Ketika keabsahan ijazah yang mengatasnamakan UGM dipersoalkan di ruang publik, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi alumni, tetapi juga otoritas akademik UGM sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan ijazah. Jika institusi pendidikan membiarkan keraguan tersebut berkembang tanpa klarifikasi yang proporsional, maka hal itu dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi dan akademik kampus. Menjaga marwah UGM tidak berarti membela individu secara personal, melainkan menegakkan prinsip hukum pendidikan bahwa keabsahan ijazah ditentukan oleh arsip, rekam akademik, dan kewenangan institusi, bukan oleh opini atau spekulasi publik. Klarifikasi institusional yang berbasis data merupakan bentuk tanggung jawab akademik sekaligus upaya melindungi nama baik universitas. Dengan demikian, dalam menghadapi isu dugaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Joko Widodo, sikap UGM harus dipahami sebagai upaya menjaga kehormatan institusi dan kepastian hukum pendidikan, bukan sebagai keterlibatan dalam polemik politik. Langkah tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa UGM tetap berdiri sebagai penjaga integritas akademik, rasionalitas, dan kepercayaan publik.
Dari pengamatan penulis, UGM dalam siaran pers 15 April 2025 sebagaimana dimuat di halaman website UGM (https://ugm.ac.id/id/berita/joko-widodo-alumnus-ugm/) menyebutkan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan lulus pada tanggal 5 November 1985. Sayang sekali UGM belum menyatakan secara tegas bahwa ijazah Joko Widodo asli adanya. UGM pun belum memeriksa atau meneliti asli fisik ijazah yang diklaim milik Joko Widodo itu. Kalirifikasi mengenai keaslian ijazah Joko Widodo malah datang dari Bareskrim Polri yang konon telah melakukan analisis forensik terhadap ijazah Jokowi dan membandingkannya dengan ijazah tiga lulusan lain dari periode yang sama, yang kemudian menyimpulkan bahwa ijazah tersebut autentik serta bukan hasil pemalsuan, dan penyidikan ditutup karena tidak ditemukan unsur pidana. Memperhatikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo ini terus menggelinding hingga menjadi media perdebatan tontonan publik, seharusnya Pemerintah, dalam hal ini instansi terkait seperti Kementrian Pendidikan Nasonal, turun tangan dengan melakukan audit akademik dan klarifikasi resmi. Hasil audit ini memiliki kekuatan hukum pendidikan dan dapat digunakan sebagai dasar dalam proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian diharapkan polemik atau perdebatan mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo ini bisa diakhiri menunggu keputusan Pengadilan Jika dugaan pemalsuan ijazah Jokowi masuk ke ranah pidana, maka pembuktian dilakukan melalui proses peradilan, dengan dasar Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas tentang penggunaan ijazah palsu dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat menyatakan ijazah palsu secara final. Dengan terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 263 KUHP diatur kembali dalam Pasal 391 KUHP Baru. Dalam Pasal 391 KUHP Baru disebutkan bahwa: “1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 2. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).” Yang dimaksud dengan pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (1) KUHP Baru adalah sebesar Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 ayat (1) KUHP Baru yang menetapkan batas maksimum pidana denda yang dapat dijatuhkan dalam berbagai kategori, dari kategori paling rendah (Rp 1 juta) hingga paling tinggi (Rp 50 miliar). Besaran ini digunakan sebagai acuan umum untuk menentukan jumlah denda dalam putusan pidana di bawah KUHP Baru.
Kiranya jelas dalam perspektif hukum pendidikan, pembuktian dugaan ijazah palsu harus dilakukan secara terstruktur, berbasis institusi, dan melalui mekanisme hukum yang sah. Opini publik dan spekulasi tidak memiliki nilai pembuktian hukum, sehingga penghormatan terhadap hukum pendidikan menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum dan integritas akademik. Jadi, sebaiknya masyarakat untuk sementara berpegang dulu kepada penyataan UGM dan Bareskrim Polri tersebut di atas hingga nanti keluar keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, pihak-pihak tertentu, seperti media, segera menghentikan bahasan mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo ini di depan publik,seperti debat di televisi yang menurut penulis mulai terkesan kurang baik karena bernada saling menyerang dan mengejek yang membuat masyarakat semakin bingung.
Memperhatikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo ini terus menggelinding hingga menjadi media perdebatan tontonan publik, seharusnya Pemerintah, dalam hal ini instansi terkait seperti Kementrian Pendidikan Nasional, turun tangan dengan melakukan audit akademik dan klarifikasi resmi.
Hasil audit ini memiliki kekuatan hukum pendidikan dan dapat digunakan sebagai dasar dalam proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian diharapkan polemik atau perdebatan mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo ini bisa diakhiri menunggu keputusan Pengadilan.
Jika dugaan pemalsuan ijazah Jokowi masuk ke ranah pidana, maka pembuktian dilakukan melalui proses peradilan, dengan dasar Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas tentang penggunaan ijazah palsu dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat menyatakan ijazah palsu secara final.
Dengan terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 263 KUHP diatur kembali dalam Pasal 391 KUHP Baru. Dalam Pasal 391 KUHP Baru disebutkan bahwa :
“1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
2. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).”
Yang dimaksud dengan pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (1) KUHP Baru adalah sebesar Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 ayat (1) KUHP Baru yang menetapkan batas maksimum pidana denda yang dapat dijatuhkan dalam berbagai kategori, dari kategori paling rendah (Rp 1 juta) hingga paling tinggi (Rp 50 miliar). Besaran ini digunakan sebagai acuan umum untuk menentukan jumlah denda dalam putusan pidana di bawah KUHP Baru.
Kiranya jelas dalam perspektif hukum pendidikan, pembuktian dugaan ijazah palsu harus dilakukan secara terstruktur, berbasis institusi, dan melalui mekanisme hukum yang sah. Opini publik dan spekulasi tidak memiliki nilai pembuktian hukum, sehingga penghormatan terhadap hukum pendidikan menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum dan integritas akademik.
Issu Pemalsuan Ijazah Presiden Joko Widodo dalam Perspektif Hukum Pendidikan
Ruang publik merah putih dalam beberapa tahun terakhir ini kerap diwarnai oleh perdebatan berkepanjangan mengenai dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isu ini berkembang bukan semata sebagai persoalan hukum, melainkan menjelma menjadi tontonan publik, ditampilkan di berbagai media, baik online maupun offline, kanal diskusi, hingga ruang politik.
Dari sudut pandang hukum, terdapat prinsip mendasar yang sering terabaikan dalam debat publik, yakni asas praduga tak bersalah. Selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan atau tuduhan apa pun tidak dapat dibenarkan karena batas antara fakta, tafsir, dan asumsi menjadi kabur. Debat tidak lagi bertanya “apa bukti hukumnya?”, melainkan “narasi mana yang paling meyakinkan audiens?”. sementara itu untuk pembuktian secara hukum ada mekanismenya sebagaimana diuraikan singkat di atas.
Dalam negara hukum, dugaan atau tuduhan pemalsuan dokumen seharusnya diuji melalui mekanisme yuridis : ada bukti, saksi dan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Namun dalam praktiknya, isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi lebih sering beredar sebagai opini publik ketimbang perkara hukum.
Fenomena ini menunjukkan tidak bekerjanya logika, hukum dan mekanisme yang tersedia serta para pemegang kewenangan untuk bertindak profesional, jujur dan terbuka. Akibatnya perdebatan semakin melebar dan terbuka dan kemudian lebih berfungsi sebagai hiburan politik : ditonton, dikomentari dan dibagikan (shared), daripada sebagai upaya pencarian kebenaran berbasis prosedur hukum.
Bahkan dalam satu tayangan di sebuah stasiun televisi terasa semakin liar, para pihak yang berlawanan tidak saja saling adu argumentasi, akan tetapi saling ejek yang menurut hemat penulis sangat tidak elok dipandang.
Demokrasi memang membutuhkan kritik sebagai alat kontrol sehingga kebebasan dan kekuasaan tidak menjadi kebablasan. Kritik terhadap siapapun, termasuk kepada mantan pemimpin, bukan barang haram di alam demokrasi. Namun idealnya, secara kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh cara dari kritik itu disampaikan.
Tuduhan subjektif yang terus diulang-ulang tanpa landasan hukum berisiko menggeser perhatian dari isu kebijakan publik, disinformasi, dan tentunya menurunnya mutu diskursus demokratis.
Dalam konteks ini, debat tentang dugaan ijazah palsu lebih mencerminkan krisis literasi hukum, etika dan kedewasaan politik, ketimbang sikap kritis warga negara. Dalam konteks dugaan ijazah palsu Joko Widodo, perdebatan yang berkembang lebih banyak terjadi di ruang publik daripada di forum hukum dengan format debat mengarah kepada saling beradu argumentasi subjektif.
Dari perspektif hukum pendidikan, hal ini menimbulkan beberapa catatan penting:
1. Otoritas Akademik Tidak Berada di Ruang Publik Hukum pendidikan tidak memberikan kewenangan kepada masyarakat umum atau media sosial untuk menentukan keabsahan ijazah. Otoritas tersebut berada pada institusi pendidikan dan mekanisme hukum formal.
2. Asas Praduga Sah Dokumen Akademik Selama tidak ada pernyataan resmi dari institusi pendidikan yang menyatakan sebaliknya, serta tidak ada putusan pengadilan, ijazah harus dianggap sah secara hukum.
3. Risiko Pengabaian Hukum Pendidikan Jika isu ijazah terus diperdebatkan tanpa merujuk pada mekanisme hukum pendidikan, maka legitimasi institusi pendidikan dapat tergerus, kepastian hukum menjadi lemah dan diskursus publik kehilangan dasar rasional.
Oleh karena itu, hukum pendidikan berfungsi sebagai penjaga kepastian dan stabilitas, bukan sebagai alat politik atau opini.
Penutup
Sebagai penutup, berdasarkan pembahasan diatas, penulis dapat menyampaikan beberapa kesimpulkan, antara lain sebagai berikut :
1. Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang keabsahannya ditentukan oleh satuan pendidikan terakreditasi sesuai UU Sisdiknas.
2. Pembuktian ijazah asli atau palsu harus dilakukan melalui mekanisme hukum pendidikan dan, jika diperlukan, proses peradilan.
3. Isu pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, tanpa bermaksud menuduh pihak mana pun, lebih tepat dipahami sebagai fenomena diskursus publik yang tidak dapat menggantikan proses hukum yang sah.
4. Diperlukan peningkatan literasi hukum pendidikan di masyarakat agar setiap isu akademik dipahami secara proporsional dan tidak terjebak pada spekulasi apalagi disharmoni tatanan sosial dan sistem hukum yang berlaku dimana prinsip negara hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap perdebatan publik.
Terakhir, penulis berharap persoalan dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo dapat segera diselesaikan secara jernih melalui mekanisme hukum dan klarifikasi institusional yang sah. Dengan demikian, polemik ini tidak terus berlarut dan kepercayaan publik terhadap hukum serta institusi pendidikan tetap terjaga marwah, integritas, dan otoritas akademiknya.
Penyelesaian yang tuntas dan berkeadilan juga menjadi pembelajaran penting bagi demokrasi agar kebebasan berpendapat selalu berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum dan etika.[]
•red
🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube
• ZOOM
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...SOROT
VIDEO PILIHAN






















Tidak ada komentar:
Posting Komentar