20 Februari 2026: Hari Keadilan Sosial Sedunia

1.2.26

Kriminalisasi Berujung Pencopotan : Jajaran Kepolisian Harus Berbenah Lagi  

Oleh : Uus Sumirat

Dewan Redaksi SatgasnasNews


Buntut dari penetapan korban jambret yang kemudian viral hingga mendorong Komisi III DPR RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan jajaran Kepolisian Resort Sleman dan kejaksaan Negeri Sleman, akhirnya berakhir dengan penghentian perkara dan pencopotan Kapolres Sleman.




@satgasnasNews™📎JAKARTA

Boleh jadi, dialah korban pertama di era rezim Undang-undang No, 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP Baru“) yang mulai berlaku tanggal 2 Juni 2026 yang baru lalu. Adalah Seorang pria bernama Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengejar jambret yang menyerang istrinya pada April 2025. Kasus ini kemudian viral karena Hogi Minaya diproses hukum setelah mengejar pelaku jambret dan terlibat kecelakaan yang menyebabkan salah satu pelaku tewas. Kasus ini sempat berlanjut hingga dilakukan restorative justice antara Hogi dan keluarga pelaku yang meninggal. Pencopotan Kapolres Sleman ini menjadi peringatan keras bagi institusi kepolisian. Kejadian ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh dalam penegakan hukum yang menyangkut masyarakat. Sebagian masyarakat menyambut baik pencopotan ini karena dinilai sudah sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Tapi sebenarnya apa yang menyebabkan Kejaksaan Negeri Sleman pada akhirnya menghentikan perkara ? Penghentian Perkara dan Pencopotan Kapolres Sleman Penetapan korban jambret menjadi tersangka yang viral mengundang reaksi keras dari publik, mendapat atensi luar biasa dari Komisi III DPR-RI dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 28 Januari 2026, menghadirkan Kapolres Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, korban jambret. Dalam RDPU tersebut anggota DPR, mengecam keras penanganan perkara yang membuat suami korban penjambretan justru menjadi tersangka dan meminta pihak kejaksaan untuk menghentikan kasus tersebut demi hukum serta keadilan substantif. Tindak lanjut dari RDPU tersebut kasus penetapan korban menjadi tersangka di Sleman akhirnya dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman yang secara resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SP3) terhadap perkara yang menjerat Hogi Minaya sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan ketika ia mengejar pelaku penjambretan yang menyerang istrinya. Penghentian ini dilakukan oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, berdasarkan kewenangan kejaksaan dalam menilai kelayakan penuntutan, sesuai dengan hukum acara umum. Artinya: setelah penyidikan dan pelimpahan perkara oleh polisi ke Kejaksaan Negri Sleman, kejaksaan lah yang memutuskan menghentikan proses hukum tersebut, bukan Kepolisian. Namun demikian, menarik untuk dicatat bahwa buntut dari penetapan korban penjambretan di Sleman sebagai tersangka itu, Kapolres Sleman pada akhirnya dicopot dari jabatannya oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), atas perintah langsung dari Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono. Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY terhadap penanganan kasus Hogi Minaya. ADTT menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan yang menyebabkan kegaduhan publik dan berdampak pada citra institusi kepolisian. Pencopotan ini dipandang wajar sekaligus juga mengejutkan. Wajar, karena kebijakan penerapan hukum pro justitia yang keliru hingga menimbulkan kegaduhan memang harus diikuti dengan pertanggungjawaban jabatan. Mengejutkan, karena jarang terjadi seorang kapolres dicopot akibat dari kencangnya tekanan opini publik dan evaluasi keadilan substantif, sementara pada kasus-kasus serupa yang pernah terjadi tidak pernah seorang Kapolres bernasib buruk seperti itu. Secara normatif, Polri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi dan penonaktifan pejabat yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Dalam kasus Sleman, penetapan korban sebagai tersangka jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Publik melihat hukum diterapkan secara kaku, tanpa empati terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat. Karena itu, pencopotan Kapolres dapat dipandang sebagai langkah korektif yang pantas. Namun, langkah ini juga mengejutkan karena menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam tubuh Polri. Jika sebelumnya kesalahan penanganan perkara sering diselesaikan secara internal tanpa konsekuensi jabatan, kasus Sleman justru berujung pada tindakan tegas. Hal ini memberi sinyal bahwa suara publik dan rasa keadilan sosial mulai diperhitungkan dalam pengambilan keputusan institusional. Meski demikian, pencopotan jabatan tidak boleh berhenti sebagai simbol. Yang lebih penting adalah perbaikan sistemik, terutama dalam gelar perkara, penggunaan diskresi, dan pemahaman aparat terhadap konsep pembelaan terpaksa. Tanpa pembenahan menyeluruh, risiko kriminalisasi korban akan tetap ada. Pada akhirnya, pencopotan sementara Kapolres Sleman adalah peristiwa yang patut dicatat. Ia wajar sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan, tetapi mengejutkan karena membuka harapan baru: bahwa penegakan hukum tidak hanya soal pasal, melainkan juga soal keadilan dan nurani. Alasan Pencopotan Pencopotan Kapolres Sleman rupanya bukan semata-mata karena satu keputusan keliru penetapan tersangka saja, tetapi lebih dari itu karena ada beberapa alasan lain. Selengkapnya, berikut beberapa alasan mengapa Polda DI Yogyakarta mencopot (menonaktifkan) Kapolres Sleman, yang penulis kutip dari beberapa media melalui website https://www.idntimes.com, https://www.bindo.id dan https://mediaindonesia.com, yaitu : 1. Hasil Audit Menemukan Lemahnya Pengawasan Pimpinan Penonaktifan Kapolres Sleman dilakukan berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan (Kapolres Sleman) dalam mengawal proses penyidikan kasus tersebut, sehingga memicu kegaduhan hukum di masyarakat. 2. Proses Penyidikan Menimbulkan Kegaduhan dan Menurunkan Citra Polri Penanganan kasus di mana seorang suami yang membela istrinya justru ditetapkan sebagai tersangka mendapat kritik luas publik dan sorotan dari DPR RI. Polisi menilai keputusan ini telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan persepsi negatif terhadap institusi, yang menunjukkan ada kekurangan dalam pengawasan terhadap proses penyidikan tersebut.


3. Menjamin Objektivitas Pemeriksaan dan Penegakan Hukum Karopenmas Divisi Humas Polri menyatakan bahwa penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan internal oleh Propam, agar kasus tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa dipengaruhi oleh jabatan yang bersangkutan. 4. Koordinasi dan Pengawasan Internal Dinilai Kurang Optimal Selain Kapolres, Kasat Lantas Polresta Sleman juga dinonaktifkan karena diduga gagal melakukan koordinasi dan pengawasan internal yang memadai dalam menangani perkara tersebut — yang akhirnya memicu kritik dan persepsi ketidakadilan hukum. Kesalahan Dalam penetapan Tersangka Dalam kasus ini, kesalahan utama adalah fakta yang menunjukan kriminalisasi korban. Penetapan korban sebagai tersangka merupakan kekeliruan hukum karena Polisi dalam penanganan kasus mendasarkan diri pada UU Lalu Lintas semata mengabaikan prinsip pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, di mana tindakan dilakukan secara spontan untuk melindungi kepentingan hukum yang sah dari serangan melawan hukum. Penerapan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU LLAJ dilakukan secara kaku dengan menitikberatkan pada akibat kematian tanpa menguji unsur kesalahan (mens rea), proporsionalitas, dan konteks darurat yang dialami korban. Dengan demikian, penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan asas kesalahan dan keadilan substantif dalam hukum pidana, sehingga patut dinilai tidak tepat secara hukum. Bila tidak dikoreksi, tindakan sembrono kepolisian dalam penanganan korban jambret menjadi tersangka akan semakin mempertajam persepsi di tengah-tengah masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, yang secara langsung menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat. Pelajaran Berharga Pencopotan Kapolres Sleman memberikan pelajaran penting bahwa penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari konteks kemanusiaan dan rasa keadilan. Dalam kasus korban jambret yang melakukan pembelaan terpaksa, aparat dituntut tidak hanya cermat membaca pasal, tetapi juga memahami situasi darurat dan posisi psikologis korban saat peristiwa terjadi. Kasus ini menegaskan bahwa pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang harus menjadi pertimbangan utama sebelum menetapkan tersangka. Mengabaikan prinsip tersebut berisiko mengkriminalisasi korban dan mencederai keadilan substantif. Selain itu, pencopotan Kapolres Sleman menunjukkan bahwa kegagalan pimpinan dalam mengawasi proses penyidikan dapat berdampak serius, baik bagi individu maupun institusi. Gelar perkara yang tidak komprehensif dan penggunaan diskresi yang minim menjadi cermin perlunya evaluasi sistemik dalam tubuh kepolisian. Lebih jauh, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Ketika korban justru diposisikan sebagai tersangka, kepercayaan itu runtuh. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus lebih berhati-hati, berempati, dan mengedepankan keadilan substantif agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung masyarakat, bukan sumber ketidakadilan. Momentum Perbaikan Dengan peristiwa hukum yang menimpa korban jambret di Sleman ini, tidak berlebihan rasanya jika kita menyuarakan agar mindset Polisi ke depan berubah dan itu bisa dimulai dari hal yang paling sederhana. Penerapan hukum sebenarnya sangat sederhana tapi akibatnya bisa fatal karena berpotensi merampas kebebasan orang lain, dalam hal ini korban kriminalisasi. Pencopotan Kapolres Sleman menjadi alarm ata signal bagi seluruh jajaran Polri bahwa hati-hati dalam penetapan tersangka dan penerapan hukum bukan sekadar adalah kewajiban, jangan terpaku pada formalitas, kaku pada pemahaman struktural bahwa Polisi mempunyai kewenangan berdasarkan Undang-undang dalam penanganan perkara, akan tetapi mengabaikan fakta hukum seutuhnya dalam menciptakan keadilan materiil. Aparat harus menyeimbangkan tugas penegakan hukum dengan rasa keadilan dan menilai situasi korban secara menyeluruh, bukan hanya berdasar pasal kaku. Contoh sederhana, nampak sekali kebingungan Kapolres Sleman dalam menjawab pertanyaan dari salah seorang anggota Komis III DPR RI dalam RDPU tanggal 26 Januari 2026 yang mempertanyakan apakah Kapolres Sleman sudah membaca Pasal 34 dari KUHP Baru. Hal yang sebenarnya sangat mendasar tapi tidak dikuasai dengan baik sehingga wajar bila kemudian penegakan hukum kehilangan arah. Kiranya jelas bahwa Polri masih harus terus berbenah diri. “Kasus Sleman” ini bisa menjadi momentum yang bagus bagi Polri untuk memperkuat prosedur kerja sehingga institusi Polri benar-benar menjadi garda terdepan penegak keadilan dan pengayom masyarakat. Beberapa prosedur kerja dimaksud, antara lain : 1.Pedoman penyidikan berbasis keadilan substantif; 2.Pengawasan internal yang lebih ketat; 3.Pendekatan humanis dalam penanganan kasus. Dengan demikian, aparat bukan hanya menjalankan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan serta legitimasi publik. Kesimpulan 1. Penetapan tersangka tanpa mempertimbangkan kondisi korban saat menghadapi ancaman nyata menunjukkan bahwa prosedur hukum bisa mengabaikan prinsip keadilan substantif. 2. Penerapan hukum yang kaku dan formalistik akan menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan kebingungan publik. Penetapan korban kejahatan menjadi tersangka bisa berbahaya karena menimbulkan kesan bahwa mempertahankan nyawa bisa berisiko pidana, sehingga menurunkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Akibatnya penjahat akan merasa leluasa beraksi karena korban tidak akan melakukan perlawanan yang membahayakan diri dan atau nyawanya, hala mana dikhawatirkan akan meningkatkan frekuensi tindak kejahatan di tengah-tengah masyarakat. 3. Hukum bukan hanya soal aturan dan akibat, tetapi juga mengakomodasi rasa adil bagi korban, khususnya perlindungan kepada mereka yang berada dalam tekanan dan atau ancaman atau setidak-tidaknya dalam situasi terpaksa sehingga melakukan tindakan apapun untuk membela diri.
4. Terakhir, Polri harus harus berbenah lagi. Pencopotan Kapolres Sleman adalah peringatan bahwa penegakan hukum tidak bisa terlepas dari konteks sosial dan moral. Aparat kepolisian harus lebih teliti,lebih cermat, lebih hati-hati, dan lebih empati dalam mengambil keputusan, terutama ketika berhadapan dengan korban kejahatan. Hanya dengan itu, hukum benar-benar menjadi alat perlindungan masyarakat, bukan sumber ketidakadilan.
[]

Flag Counter   🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube

  • Cover
  • Kabar 
  • Video
  •  


    Kepala Disbudpar Kabupaten Cianjur Mundur

    Calon Ketua DPD PAN Kota Bekasi Lukman Hakim Masuk Daftar 7 Formatur

    Jejak Ujaran Kebencian Digital

    DPD NASDEM KOTA BEKASI BENAHI INFRASTRUKTUR PARTAI

    Pelantikan 12 Pengurus DPC Partai Nasdem Se Kota Bekasi

    KASUS BUPATI BEKASI: Ayah dan Anak Tersandung Dugaan "Ijon Proyek" Kenakan Rompi…

    Terkait Royalti, MK Kabulkan Permohonan Armand Maulana Cs

    KPK OTT Bupati Bekasi Terkait Dugaan Suap Proyek

    Tri Adhianto: Program CITRA Indonesia Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi…

    Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Diresmikan di Bekasi

    • ZOOM 

    Hadiri Pencanangan UHC Tahun 2026... 


    Kegiatan tersebut digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran Jakarta ...

    Prapto Pempek :

    Dari Pinggir Sungai...

    Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...

    Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...

    Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...


    Diduga Jadi Korban Kekerasan Sopir Truk : Bhabinkamtibmas Polsek Metro Penjaringan…

    Inspektorat Daerah Kota Bekasi Gelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa…

    RESMI TERBENTUK : Pokja Wartawan Satria - Utara Siap Menjadi Mitra Publik

    Eks Karyawan Sritex : Diterima Kerja Lagi, Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35…

    Wujudkan “PKK Keren” dengan Aksi Nyata Pemberdayaan Keluarga

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : Meneguhkan Peran Santri Dengan Nilai Kebangsaan

    Warga Padati Festival Olahraga Rawalumbu, Tri Adhianto Ajak Warga…

    JIKA PROGRAM GARUT HEBAT BERHASIL: Masihkah Kita Ingin Pemekaran?

    Hadiri Wisuda Ukri, Ini Pesan Wawali Harris Bobihoe Kepada Generasi Penerus

    Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74

    TANAMKAN WAWASAN KEBANGSAAN: PWI Pokja Jaksel Kerjasama dengan S…

    KOLABORASI MEDIA DAN ORMAS : Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmennya Lew…

    Diskominfostandi Kota Bekasi Gelar Diseminasi Layanan NTPD 112 di Kecamatan…

    Kapolda Banten Kunjungi Mako Kopassus-Lanal di Serang untuk Perkuat…

    MENGELOLA SAMPAH : Upaya Menata Kehidupan yang Sehat dan Berkelanjutan

    Sembilan Kajati Ditarik ke Kejagung : Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasi 73…

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : MBG Investasi Masa Depan Emas, Pemkot Bekasi Dukun…

    Buru Geng Motor Serang Warkop: Tim Gabungan Polda Metro Jaya Telah Kantongi…

    Wali Kota Bekasi Tinjau MPP yang Buka Layanan Saat Car Free Day, Urus Administrasi…

    Buka Program Pemagangan Ke Jepang: Wali Kota Bekasi Siapkan SDM Unggul dan…

    BUKTI KEJAHATAN JALANAN: Ratusan Sajam Dimusnahkan Polres Metro…

    ASN KOTA BEKASI GELAR JUMAT BERKAH: Wali Kota Tri Adhianto Turun Langsung…

    MBG DI GARUT : Perlu Penataan Kembali Program MBG

    TRANSFORMASI TOTAL ANGGOTA DEWAN: Sahkan RUU Perampasan Asset

    Rekam Jejak Sosok Irjen Pol Hengki Kapolda Banten

    Rincian Garis Besar RAPBD Kab Sumenep Tahun Anggaran 2026

    SAAT PIMPIN APEL PAGI : Kakorlantas Polri Tegaskan Tingkatkan Pelayanan Publik…

    IPW Mendesak Kapolda Membentuk Tim Investigasi Agar Perkap Pengawasan…

    Penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi sebagai Pengurus pa…

    Wawali Harris Bobihoe Ajak Tokoh Masyarakat Siapkan Generasi Dengan Pendidika…

    Sosok Brigjen Ade Ary Kini Sebagai Karo Multimedia Divisi Humas Polri

    Menkeu Soroti Kudus Siapkan Kawasan Industri Tembakau 5 Ha

    Sejumlah Jabatan Jaksa di Dicopot

    Upaya Menguatkan Kemandirian Pangan Masyarakat

    PROGRAM 1 DESA 1 SARJANA DI GARUT: Harapan Baru untuk Masa…

    Wali Kota Tri Adhianto Lantik 385 PPPK dan PNS Baru, Tegaskan Kinerja Harus Lebi…

    GEBER 2 BURONAN INTERPOL : NCB Interpol Tidak Diam dan Terus Berkerja

    Bukti Kerja Nyata Jaga Warga Tetap Sehat : Kota Bekasi Raih Tiga Penghargaan Kesehata…

    Presiden Prabowo Bahas Perkembangan Program Pemerintah

    Tri Adhianto Pastikan 385 PPPK Tahap II Segera Dilantik 1 Oktober 2025


    TENTANG WILLIE SALIM : Willie Salim dan Ustaz Derry Bawa Langsung Bantuan…

    Resmikan GOR Bang Yan : Wali Kota Bekasi Buka Puncak Peringatan Hari Olahraga…

    Pelantikan Komite Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang

    Bappelitbangda Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Riset dan Inovasi Tahun 2025

    Satpol PP Kota Bekasi Laksanakan Apel Gabungan dan Pembinaan Fisik

    DEMO BURUH LONTARKAN TUNTUTAN : Aksi Diwarnai Sholawat Bersama Polisi da…

    TERKAIT PELAPORAN DIRINYA: Arif Rahman Hakim Siap Lapor Balik dengan Kas…

    Terjebak Longsor di Tambang GBC: Tim penyelamat PT Freeport Indonesia…

    Dari Fun Run ke Festival UMKM, Walikota Buka Tiga Event Di CFD Ahmad Yani

    Wali Kota Bekasi Hadiri Puncak Karya Pujawati Dudonan ke-61 di Pura Tirta Buana



      SOROT 


      VIDEO PILIHAN 

      Wali dan Wawali Kota Bekasi Sambut Kepala BPK Provinsi Jabar

      Ini Pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Saat Hadiri Pisah Sambut Kapolres

      Laskar Bingung : Anto Baret

      Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot Sudah Dijelaskan dalam Keputusan Pemkot Bekasi

      Kota Bekasi Melakukan Penyegelan Bangunan di Wilayah Kelurahan…

      Indonesia Police Watch Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung

      Makna Ikat Kepala Dedi Mulyadi..." - Dialog Budaya Sunda

      INOVASI DUKCAPIL : Manfaat IKD untuk Inklusi Keuangan di Indonesia di Forum Regional…

      Liburan Lebaran di Pantai Pulau Putri Karawang

      Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Dikunjungi Wali Kota…


      Danau VIP Jadi Hidup Lagi, Tri Adhianto Tanam Pohon dan Tebar Ikan Bareng Warga

      Monitoring Penilaian Lapangan Untuk Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat…

      Pembacok Anggota TNI di Wonosobo Berhasil Ditangkap Ngumpet di Gubug

      Kapolda Metro Jaya : Perusuh yang Ditangkap, Bukan Pendemo

      Bupati Bekasi Dukung Proses Hukum Terkait Korupsi Dana Desa Sumberjaya

      Gandeng PT. Garuda Gemah Nusantara, Tri Adhianto Optimis Stadion Patriot Jadi…

      Lontarkan 4 Tuntutan : Demo Aliansi Rakyat Miskin Kota Datangi DPRD Kota Bekasi

      Konsolidasi NPCI Wilayah Jabar II: Tekankan Pemahaman Pengelolaan…

      Wawali Harris Bobihoe : Pelatihan Kewirausahaan Bagi Kelompok Rentan Cerminan…

      Reshuffle Kabinet 5 Menteri Diganti

      MUSDA VI : PKS Kota Bekasi Tetap Kritis dan Dukung Program Pemerintah yang…

      Wali Kota Bekasi Lepas 25 Atlet Sepak Bola Putri Ikuti Kualifikasi Porprov 2026

      Berakhirnya Dualisme Kepengurusan : PWI Bekasi Raya Gelar Tasyakuran

      Pemkot Bekasi Tegas Tindak Lanjuti Kasus Pembuangan Limbah Tinja ke Sungai…

      Acil Bimbo Meninggal Dunia : Berjuang Melawan Kanker Paru

      19 Pejabat Esselon II Hari Ini Resmi Berotasi : Bapenda Ditarget Satu Tahun Perbaiki…

      Satpol PP Kota Bekasi Bersama TNI dan Polri Kerahkan Pasukan…

      HONOR RT/RW NAIK : Dana Hibah RW Cair Oktober 2025 dengan Syarat Inovasi…

      MELAYAT : Rumah Duka Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan Disambangi…

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Ziarah ke Makam Pahlawan KH Noer Ali di HUT PAN ke 27

      Tri Adhianto Ajak KDM Seharian Keliling Tinjau Pembangunan di Kota Bekasi

      Diskominfostandi Sosialisasikan Perwal Tentang Pedoman Pengelolaan PPID

      BERTEKAD PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI : Munir Raih Dukungan…

      Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

      Tangkis Issue IWO Kota Bekasi Tidak Solid : Ini yang Dilakukan ...

      Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujudkan Visi Sehat…

      Kapolri Hadiri Perayaan HUT ke-80 RI di Bundaran HI Berbaur Bersama Warga

      Semarak HUT RI ke 80 di Kecamatan Bekasi Barat

      Tri Adhianto Tekankan Persatuan di HUT RI ke-80, 35 Warga Binaan Terima Remisi…

      Hadir Gibran Rakabuming di 'Semarak Kalimalang 2025' HUT RI 80 : Hadiah "3 Motor…

      Memperingati HUT RI ke 80 - RW.023: "Mencintai Tanah Air, Menjaga Lingkungan"

      RAGAM

      • Sekjen IWO Sampaikan Apresiasi Asian Inspired Leader Ke…
      • GELAR DOA BERSAMA  Alex Ziblo : Untuk Keselam…
      • Wali Kota Bekasi Resmikan Jembatan Baru Pintu Air, Akse…
      • Work From Home Kini Diterapkan di Pemkot Depok …
      • Papar Kapolri Saat di DPR: Indikator Kinerja Polri…
      • Pekan Budaya Bekasi Vol.3 Gelar Jejak Pluralitas di Bek…
      • Wakil Wali Kota Harris Bobihoe :Jaga Persatuan, Gotong …

      • Janda Lansia Tidak Pernah Menerima Bansos, Lurah Margam…

      • Kajari Kota Bekasi Bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi…
      • Pertemuan X Viper Event Organizer Siap Tindak Lanjuti E…

      VIDEO LAWAS

          


      Tidak ada komentar: