Kriminalisasi Berujung Pencopotan : Jajaran Kepolisian Harus Berbenah Lagi
Oleh : Uus Sumirat
Dewan Redaksi SatgasnasNews
Buntut dari penetapan korban jambret yang kemudian viral hingga mendorong Komisi III DPR RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan jajaran Kepolisian Resort Sleman dan kejaksaan Negeri Sleman, akhirnya berakhir dengan penghentian perkara dan pencopotan Kapolres Sleman.
@satgasnasNews™📎JAKARTA
Boleh jadi, dialah korban pertama di era rezim Undang-undang No, 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP Baru“) yang mulai berlaku tanggal 2 Juni 2026 yang baru lalu. Adalah Seorang pria bernama Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengejar jambret yang menyerang istrinya pada April 2025. Kasus ini kemudian viral karena Hogi Minaya diproses hukum setelah mengejar pelaku jambret dan terlibat kecelakaan yang menyebabkan salah satu pelaku tewas. Kasus ini sempat berlanjut hingga dilakukan restorative justice antara Hogi dan keluarga pelaku yang meninggal. Pencopotan Kapolres Sleman ini menjadi peringatan keras bagi institusi kepolisian. Kejadian ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh dalam penegakan hukum yang menyangkut masyarakat. Sebagian masyarakat menyambut baik pencopotan ini karena dinilai sudah sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Tapi sebenarnya apa yang menyebabkan Kejaksaan Negeri Sleman pada akhirnya menghentikan perkara ? Penghentian Perkara dan Pencopotan Kapolres Sleman Penetapan korban jambret menjadi tersangka yang viral mengundang reaksi keras dari publik, mendapat atensi luar biasa dari Komisi III DPR-RI dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 28 Januari 2026, menghadirkan Kapolres Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, korban jambret. Dalam RDPU tersebut anggota DPR, mengecam keras penanganan perkara yang membuat suami korban penjambretan justru menjadi tersangka dan meminta pihak kejaksaan untuk menghentikan kasus tersebut demi hukum serta keadilan substantif. Tindak lanjut dari RDPU tersebut kasus penetapan korban menjadi tersangka di Sleman akhirnya dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman yang secara resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SP3) terhadap perkara yang menjerat Hogi Minaya sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan ketika ia mengejar pelaku penjambretan yang menyerang istrinya. Penghentian ini dilakukan oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, berdasarkan kewenangan kejaksaan dalam menilai kelayakan penuntutan, sesuai dengan hukum acara umum. Artinya: setelah penyidikan dan pelimpahan perkara oleh polisi ke Kejaksaan Negri Sleman, kejaksaan lah yang memutuskan menghentikan proses hukum tersebut, bukan Kepolisian. Namun demikian, menarik untuk dicatat bahwa buntut dari penetapan korban penjambretan di Sleman sebagai tersangka itu, Kapolres Sleman pada akhirnya dicopot dari jabatannya oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), atas perintah langsung dari Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono. Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY terhadap penanganan kasus Hogi Minaya. ADTT menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan yang menyebabkan kegaduhan publik dan berdampak pada citra institusi kepolisian. Pencopotan ini dipandang wajar sekaligus juga mengejutkan. Wajar, karena kebijakan penerapan hukum pro justitia yang keliru hingga menimbulkan kegaduhan memang harus diikuti dengan pertanggungjawaban jabatan. Mengejutkan, karena jarang terjadi seorang kapolres dicopot akibat dari kencangnya tekanan opini publik dan evaluasi keadilan substantif, sementara pada kasus-kasus serupa yang pernah terjadi tidak pernah seorang Kapolres bernasib buruk seperti itu. Secara normatif, Polri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi dan penonaktifan pejabat yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Dalam kasus Sleman, penetapan korban sebagai tersangka jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Publik melihat hukum diterapkan secara kaku, tanpa empati terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat. Karena itu, pencopotan Kapolres dapat dipandang sebagai langkah korektif yang pantas. Namun, langkah ini juga mengejutkan karena menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam tubuh Polri. Jika sebelumnya kesalahan penanganan perkara sering diselesaikan secara internal tanpa konsekuensi jabatan, kasus Sleman justru berujung pada tindakan tegas. Hal ini memberi sinyal bahwa suara publik dan rasa keadilan sosial mulai diperhitungkan dalam pengambilan keputusan institusional. Meski demikian, pencopotan jabatan tidak boleh berhenti sebagai simbol. Yang lebih penting adalah perbaikan sistemik, terutama dalam gelar perkara, penggunaan diskresi, dan pemahaman aparat terhadap konsep pembelaan terpaksa. Tanpa pembenahan menyeluruh, risiko kriminalisasi korban akan tetap ada. Pada akhirnya, pencopotan sementara Kapolres Sleman adalah peristiwa yang patut dicatat. Ia wajar sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan, tetapi mengejutkan karena membuka harapan baru: bahwa penegakan hukum tidak hanya soal pasal, melainkan juga soal keadilan dan nurani. Alasan Pencopotan Pencopotan Kapolres Sleman rupanya bukan semata-mata karena satu keputusan keliru penetapan tersangka saja, tetapi lebih dari itu karena ada beberapa alasan lain. Selengkapnya, berikut beberapa alasan mengapa Polda DI Yogyakarta mencopot (menonaktifkan) Kapolres Sleman, yang penulis kutip dari beberapa media melalui website https://www.idntimes.com, https://www.bindo.id dan https://mediaindonesia.com, yaitu : 1. Hasil Audit Menemukan Lemahnya Pengawasan Pimpinan Penonaktifan Kapolres Sleman dilakukan berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan (Kapolres Sleman) dalam mengawal proses penyidikan kasus tersebut, sehingga memicu kegaduhan hukum di masyarakat. 2. Proses Penyidikan Menimbulkan Kegaduhan dan Menurunkan Citra Polri Penanganan kasus di mana seorang suami yang membela istrinya justru ditetapkan sebagai tersangka mendapat kritik luas publik dan sorotan dari DPR RI. Polisi menilai keputusan ini telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan persepsi negatif terhadap institusi, yang menunjukkan ada kekurangan dalam pengawasan terhadap proses penyidikan tersebut.
3. Menjamin Objektivitas Pemeriksaan dan Penegakan Hukum Karopenmas Divisi Humas Polri menyatakan bahwa penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan internal oleh Propam, agar kasus tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa dipengaruhi oleh jabatan yang bersangkutan. 4. Koordinasi dan Pengawasan Internal Dinilai Kurang Optimal Selain Kapolres, Kasat Lantas Polresta Sleman juga dinonaktifkan karena diduga gagal melakukan koordinasi dan pengawasan internal yang memadai dalam menangani perkara tersebut — yang akhirnya memicu kritik dan persepsi ketidakadilan hukum. Kesalahan Dalam penetapan Tersangka Dalam kasus ini, kesalahan utama adalah fakta yang menunjukan kriminalisasi korban. Penetapan korban sebagai tersangka merupakan kekeliruan hukum karena Polisi dalam penanganan kasus mendasarkan diri pada UU Lalu Lintas semata mengabaikan prinsip pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, di mana tindakan dilakukan secara spontan untuk melindungi kepentingan hukum yang sah dari serangan melawan hukum. Penerapan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU LLAJ dilakukan secara kaku dengan menitikberatkan pada akibat kematian tanpa menguji unsur kesalahan (mens rea), proporsionalitas, dan konteks darurat yang dialami korban. Dengan demikian, penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan asas kesalahan dan keadilan substantif dalam hukum pidana, sehingga patut dinilai tidak tepat secara hukum. Bila tidak dikoreksi, tindakan sembrono kepolisian dalam penanganan korban jambret menjadi tersangka akan semakin mempertajam persepsi di tengah-tengah masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, yang secara langsung menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat. Pelajaran Berharga Pencopotan Kapolres Sleman memberikan pelajaran penting bahwa penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari konteks kemanusiaan dan rasa keadilan. Dalam kasus korban jambret yang melakukan pembelaan terpaksa, aparat dituntut tidak hanya cermat membaca pasal, tetapi juga memahami situasi darurat dan posisi psikologis korban saat peristiwa terjadi. Kasus ini menegaskan bahwa pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang harus menjadi pertimbangan utama sebelum menetapkan tersangka. Mengabaikan prinsip tersebut berisiko mengkriminalisasi korban dan mencederai keadilan substantif. Selain itu, pencopotan Kapolres Sleman menunjukkan bahwa kegagalan pimpinan dalam mengawasi proses penyidikan dapat berdampak serius, baik bagi individu maupun institusi. Gelar perkara yang tidak komprehensif dan penggunaan diskresi yang minim menjadi cermin perlunya evaluasi sistemik dalam tubuh kepolisian. Lebih jauh, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Ketika korban justru diposisikan sebagai tersangka, kepercayaan itu runtuh. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus lebih berhati-hati, berempati, dan mengedepankan keadilan substantif agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung masyarakat, bukan sumber ketidakadilan. Momentum Perbaikan Dengan peristiwa hukum yang menimpa korban jambret di Sleman ini, tidak berlebihan rasanya jika kita menyuarakan agar mindset Polisi ke depan berubah dan itu bisa dimulai dari hal yang paling sederhana. Penerapan hukum sebenarnya sangat sederhana tapi akibatnya bisa fatal karena berpotensi merampas kebebasan orang lain, dalam hal ini korban kriminalisasi. Pencopotan Kapolres Sleman menjadi alarm ata signal bagi seluruh jajaran Polri bahwa hati-hati dalam penetapan tersangka dan penerapan hukum bukan sekadar adalah kewajiban, jangan terpaku pada formalitas, kaku pada pemahaman struktural bahwa Polisi mempunyai kewenangan berdasarkan Undang-undang dalam penanganan perkara, akan tetapi mengabaikan fakta hukum seutuhnya dalam menciptakan keadilan materiil. Aparat harus menyeimbangkan tugas penegakan hukum dengan rasa keadilan dan menilai situasi korban secara menyeluruh, bukan hanya berdasar pasal kaku. Contoh sederhana, nampak sekali kebingungan Kapolres Sleman dalam menjawab pertanyaan dari salah seorang anggota Komis III DPR RI dalam RDPU tanggal 26 Januari 2026 yang mempertanyakan apakah Kapolres Sleman sudah membaca Pasal 34 dari KUHP Baru. Hal yang sebenarnya sangat mendasar tapi tidak dikuasai dengan baik sehingga wajar bila kemudian penegakan hukum kehilangan arah. Kiranya jelas bahwa Polri masih harus terus berbenah diri. “Kasus Sleman” ini bisa menjadi momentum yang bagus bagi Polri untuk memperkuat prosedur kerja sehingga institusi Polri benar-benar menjadi garda terdepan penegak keadilan dan pengayom masyarakat. Beberapa prosedur kerja dimaksud, antara lain : 1.Pedoman penyidikan berbasis keadilan substantif; 2.Pengawasan internal yang lebih ketat; 3.Pendekatan humanis dalam penanganan kasus. Dengan demikian, aparat bukan hanya menjalankan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan serta legitimasi publik. Kesimpulan 1. Penetapan tersangka tanpa mempertimbangkan kondisi korban saat menghadapi ancaman nyata menunjukkan bahwa prosedur hukum bisa mengabaikan prinsip keadilan substantif. 2. Penerapan hukum yang kaku dan formalistik akan menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan kebingungan publik. Penetapan korban kejahatan menjadi tersangka bisa berbahaya karena menimbulkan kesan bahwa mempertahankan nyawa bisa berisiko pidana, sehingga menurunkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Akibatnya penjahat akan merasa leluasa beraksi karena korban tidak akan melakukan perlawanan yang membahayakan diri dan atau nyawanya, hala mana dikhawatirkan akan meningkatkan frekuensi tindak kejahatan di tengah-tengah masyarakat. 3. Hukum bukan hanya soal aturan dan akibat, tetapi juga mengakomodasi rasa adil bagi korban, khususnya perlindungan kepada mereka yang berada dalam tekanan dan atau ancaman atau setidak-tidaknya dalam situasi terpaksa sehingga melakukan tindakan apapun untuk membela diri. 4. Terakhir, Polri harus harus berbenah lagi. Pencopotan Kapolres Sleman adalah peringatan bahwa penegakan hukum tidak bisa terlepas dari konteks sosial dan moral. Aparat kepolisian harus lebih teliti,lebih cermat, lebih hati-hati, dan lebih empati dalam mengambil keputusan, terutama ketika berhadapan dengan korban kejahatan. Hanya dengan itu, hukum benar-benar menjadi alat perlindungan masyarakat, bukan sumber ketidakadilan.[]
🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube
• ZOOM
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...SOROT
VIDEO PILIHAN





















Tidak ada komentar:
Posting Komentar