Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

Gebyar HUT RI ke-81 di RW01 Harapan Jaya Sajikan Pentas Seni dan Santuni Anak Yatim

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Ditetapkan Secara Aklamasi Kemal Hendrayadi Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Pendemo Tuntut RUU Perampasan Aset Sampai Pemberantasan Korupsi

Targetkan 10 Ribu Peserta: Pertamina Eco RunFest 2026 Beri 100 Persen Keuntungan…

Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Berpeluang Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo

Dari Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat : Dinamika Pembentukan Daerah Otono…

Di Koperasi Awards 2026 Pertamina Menerima Penghargaan 'Bakti Koperasi…

27/11/2021

Buntut pengeroyokan

Polisi Ultimatum  Korlap Demo Ormas PP: Datang atau Dijemput


.

Ultimatum Polisi.(ft:ist)



Jakarta-  Sejumlah massa dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).


Saat itu, Kombes Sambodo marah besar lantaran seorang polisi yang merupakan anak buahnya dikeroyok anggota Pemuda Pancasila saat mengamankan aksi.







"Siapa yang pukul anak buah saya? Sini...kalian sini. Saya komandannya. Siapa yang pukul anak buah saya?" kata Sambodo di tengah kerumunan

massa aksi pada  (25/11/2021), yang  meluapkan amarahnya ke arah mobil komando Pemuda Pancasila.


Buntut dari pengeroyokan tersebut, Polisi akan memanggil koordinator lapangan (korlap) demo Pemuda Pancasila. Pemanggilan tersebut dalam rangka penyelidikan kasus demo yang berakhir ricuh di gedung DPR, Kamis (25/11).



_____________________

Rep: Budiman  •Editor:  Red 

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

RI Jajaki Teknologi Satelit Orbit Rendah


TERPOPULER
TERBARU




Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata



Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate

SegeraPesan 

Disini. 🔻

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911..






Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya


Alip Ba Ta Sang Maestro

Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya

  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi         Disclaimer        Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.