22 Desember 2025: Hari Kowad

21.12.25

Jejak Ujaran Kebencian Digital  

Perkembangan teknologi saat ini sangat luar biasa, salah satunya media sosial yang telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Kebebasan berekspresi yang semakin luas sering kali tidak diiringi dengan tanggung jawab, sehingga menimbulkan permusuhan digital akibat banyaknya ujaran kebencian (hate speech).






@satgasnasNews™📎JAKARTA

Ujaran kebencian tidak hanya melukai individu atau kelompok tertentu, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik baru-baru ini adalah kasus ujaran kebencian yang diunggah oleh akun yang viral dikenal publik dengan nama Resbob. Konten dalam unggahan tersebut berisi pernyataan yang menyinggung dan merendahkan suku Sunda dengan gaya bahasa sarkasme yang sangat jelas mengandung stereotip negatif dan penghinaan terhadap Suku Sunda. Bukan saja karena penulis asli pituin sunda, akan tetapi memang ujaran kebencian dalam unggahan viral dari akun diduga Resbob itu terasa sangat kasar dan menyakitkan, nadanya merendahkan bahkan menghina dan bahasanya kotor, sehingga wajar bila menyinggung perasaan masyarakat Sunda.Tak heran media sosial akhir-akhir ini dipenuhi komentar pedas dan perdebatan emosional dari warganet, termasuk implikasinya di ranah hukum. Kini orang terduga pemilik akun yang viral dikenal sebagai Resbob itu sudah tertangkap pihak yang berwajib. Tanpa bermaksud mendahului proses hukum dan keputusan final badan pengadilan, karena salah tidaknya seseorang ditentukan oleh badan peradilan, penulis sekedar ingin menyoroti kasus unggahan akun yang viral dengan nama Resbob itu dari potensi implikasi pelanggaran hukumnya dengan tujuan agar masyarakat berhati-hati dan pelaku jera dalam bermedsos ria sehingga kejadian ini tidak terulang di masa yang akan datang karena dipastikan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengertian Ujaran Kebencian Ujaran kebencian adalah ungkapan baik ;isan maupun tertulis yang mengandung unsur penghinaan, provokasi, hasutan, atau kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), gender, atau identitas tertentu. Ujaran kebencian berbeda dengan opini pribadi, kritik, atau candaan, karena disampaikan dengan tutur bahasa atau cara yang tidak santun sehingga memiliki potensi dampak sosial yang serius di masyarakat. Secara hukum,penulis belum menemukan ketentuan perundang-undangan yang dengan definitif menerangkan pengertian dari istilah ujaran kebencian (hate speech)itu. Penulis baru menemukan definisi Ujaran Kebencian (hate speech) dam Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, yang menyebutkan bahwa: “Ujaran kebencian adalah perbuatan yang berupa ucapan, tulisan, tindakan, atau pertunjukan yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).” Kasus Unggahan Diduga Resbob Kasus unggahan oleh akun yang dikenal sebagai Resbob bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Konten tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi viral, memicu reaksi keras dari masyarakat serta laporan kepada aparat penegak hukum. Peristiwa ini menimbulkan polarisasi opini publik, di mana sebagian pihak menganggap unggahan tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi, sementara pihak lain menilai konten tersebut telah melanggar norma hukum dan etika. Dari perspektif komunikasi digital, kasus diduga Resbob menunjukkan bahwa media sosial dapat mempercepat penyebaran konflik. Unggahan yang bersifat provokatif dapat dengan mudah disalahartikan dan memicu kemarahan publik. Kurangnya literasi digital juga menjadi faktor penting, karena banyak pengguna belum memahami bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Dari sisi hukum, ujaran kebencian tidak hanya dinilai dari sekedar niat pelaku, tetapi juga dari dampak yang ditimbulkan, seperti potensi permusuhan, diskriminasi, dan gangguan ketertiban umum. Ujaran kebencian yang dilontarkan oleh akun yang viral dikenal sebagai Resbob tersebut dipandang sebagai pelanggaran berat karena berpotensi : 1. mengandung rasa benci kepada masyarakat etnis Sunda. 2. menimbulkan permusuhan dan memecah persatuan 3. memicu konflik sosial 4. menimbulkan kekerasan 5. merusak kerukunan masyarakat. Analisa dari Persepektif Hukum Dalam hukum Indonesia, ujaran kebencian di Medsos dapat dijerat berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU ITE dan KUHP dan beberapa ketentuan hukum yang mengatur larangan pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan masyarakat. 1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ujaran kebencian di media sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Unsur-unsur Pidana Ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, terdiri dari : 1. Setiap orang. Pelaku adalah subjek hukum (orang perseorangan). 2. Dengan sengaja dan tanpa hak : Ada unsur kesengajaan dalam menyampaikan pernyataan tersebut dan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. 3. Menyebarkan informasi Informasi disebarkan melalui media elektronik (media sosial, pesan online, situs, dsb.). 4. Ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Ada tujuan atau akibat yang mengarah pada kebencian/permusuha. 5. Terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu Sasaran kebencian harus jelas, baik orang maupun kelompok. 6. Berdasarkan SARA Yaitu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ancaman sanksi hukum atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (2) UUITE tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang antara lain berbunyi : “Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.” Jadi jelas, dalam konteks kasus Resbob, unggahannya dinilai merendahkan, menghina dan menyerang masyarakat Sunda yang berpotensi menimbulkan permusuhan dalam hal mana UUTE menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.


2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Selain UU ITE, ujaran kebencian juga dapat dijerat melalui KUHP, antara lain: Pasal 156 KUHP, yang mengatur tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat. Bunyinya : “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau pidana denda.” Unsur-unsur pidananya: a. Barang siapa Setiap orang yang berbuat atau sebagai pelaku. b. Di muka umum Dilakukan di tempat umum atau diketahui orang banyak. c. Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan. Ada ucapan, tulisan, atau tindakan yang bersifat menghina atau membenci. d. Terhadap suatu golongan rakyat Indonesia. Ditujukan kepada golongan, ras, suku, agama, asal daerah, atau kelompok tertentu. Pasal 156a KUHP mengatur penodaan agama apabila ujaran kebencian berkaitan dengan isu keagamaan.

Bunyinya : ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Unsur pidananya ; a. Barang Siapa Setiap orang. b. Dengan sengaja.Ada niat atau kesadaran dalam perbuatannya. c. Di muka Umum Dilakukan secara terbuka. d. Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan Tindakan yang merendahkan atau menyerang agama. e. Terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Jadi, apabila unsur-unsur pidana dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 dan Pasal 156a KUHAP, sebagaimana disebutkan di atas terpenuhi, maka pelaku unggahan yang dikenal sebagai Resbob itu dapat dipidana. Namun demikian keputusan ada di tangan badan peradilan hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 3. Surat Edaran Kapolri Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian. Surat edaran ini menegaskan bahwa ujaran kebencian dapat berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, penghasutan, maupun penyebaran berita bohong, termasuk yang dilakukan melalui media sosial. Selain itu, Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Konstitusi Kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut memiliki batasan berupa tanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan demi ketertiban dan keamanan umum. Dengan demikian, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Dampak Sosial Kasus Resbob Kasus Resbob menimbulkan berbagai dampak sosial, antara lain meningkatnya ketegangan antar kelompok di ruang digital, munculnya fenomena penghakiman publik di media sosial, serta menurunnya kualitas diskusi publik. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dunia maya bukan ruang tanpa hukum. Di dunia nyata, kasus ujaran kebencian viral Resbob itu menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat, khsusnya masyarakat Sunda yang menginginkan agar orang yang diduga pelaku unggahan yang viral dikenal sebagai Resbob segera dan mendapat hukuman berat. Selengkapnya dampak sosial yang bisa kita lihat dari kauss viral tersebut antara lain : 1. Menimbulkan konflik bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat. 2. Mengurangi sikap toleransi antar individu dan atau kelompok. 3. Menyebabkan ketegangan sosial. 4. Berpotensi tindakan main hakim sendiri apabila aparat hukum tidak tegas. Upaya Pencegahan Belajar dari Kasus Resbob, kiranya jelas bahwa kita harus dewasa, bijaksana dan berhati-hati dalam beraktifitas di media sosial. Ujaran kebencian, khususnya di media sosial setidaknya bisa berakibat pidana berdasarkan UUITE dan KUHP sebagaimana diuraikan di atas. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, ada beberapa saran untuk para content creatot atau pelaku media sosial agar : 1. Sebelum mengunggah, berpikir akibat yang mungkin timbul karena setiap ujaran kebencian dapat melukai orang lain, memecah persatuan, dan menimbulkan konflik. 2. Gunakan Media Sosial secara bijak. Sampaikan pendapat dengan bahasa yang sopan, santun, dan tidak menyerang kelompok tertentu. 3. Fahami aturan hukum yang berlaku. Ujaran kebencian dapat dikenai sanksi pidana sesuai KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya. 4. Hargai perbedaan Indonesia memiliki keberagaman suku, agama, ras, dan budaya yang harus dijaga bersama. 5. Saring sebelum sharing, saring informasi sebelum membagikan. Pastikan informasi benar dan tidak mengandung provokasi atau kebencian. 6. Hindarkan perdebatan, utamakan dialog positif dan sehat. Jika tidak setuju, sampaikan dengan argumen yang baik tanpa menghina atau merendahkan pihak lain. Penutup Dari analisa singkat atas kasus unggahan viral Resbob di atas, menunjukkan bahwa perbuatan ujaran kebencian di media sosial menyebar sangat cepat, masive dan berdampak luas sehingga merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dibarengi kesadaran hukum. Media sosial seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian yang dapat merusak persatuan masyarakat. Media sosial bukan ruang kosong tanpa aturan hukum. Lebih dari itu, jejak digital kasus tersebut bisa tetap terbaca sepanjang masa.[]


Oleh: Uus Sumirat.

•Penasihat Forum Ketahanan Pangan Nasional Kecamatan Cibatu, Garut dan Dewan Redaksi SatgasnasNews.


Flag Counter   🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube

  • Cover
  • Kabar 
  • Video
  •  


    • ZOOM 

    Menanti Realisasi Daerah Otonomi Baru Garut Utara 


    Harapan masyarakat kembali menguat...

    PRAPTO PEMPEK :

    Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional... 

    Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau dipanggil akrabnya PakDe...

    Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'...

    Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6 November 1998 berdasar...



    Diduga Jadi Korban Kekerasan Sopir Truk : Bhabinkamtibmas Polsek Metro Penjaringan…

    Inspektorat Daerah Kota Bekasi Gelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa…

    RESMI TERBENTUK : Pokja Wartawan Satria - Utara Siap Menjadi Mitra Publik

    Eks Karyawan Sritex : Diterima Kerja Lagi, Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35…

    Wujudkan “PKK Keren” dengan Aksi Nyata Pemberdayaan Keluarga

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : Meneguhkan Peran Santri Dengan Nilai Kebangsaan

    Warga Padati Festival Olahraga Rawalumbu, Tri Adhianto Ajak Warga…

    JIKA PROGRAM GARUT HEBAT BERHASIL: Masihkah Kita Ingin Pemekaran?

    Hadiri Wisuda Ukri, Ini Pesan Wawali Harris Bobihoe Kepada Generasi Penerus

    Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74

    TANAMKAN WAWASAN KEBANGSAAN: PWI Pokja Jaksel Kerjasama dengan S…

    KOLABORASI MEDIA DAN ORMAS : Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmennya Lew…

    Diskominfostandi Kota Bekasi Gelar Diseminasi Layanan NTPD 112 di Kecamatan…

    Kapolda Banten Kunjungi Mako Kopassus-Lanal di Serang untuk Perkuat…

    MENGELOLA SAMPAH : Upaya Menata Kehidupan yang Sehat dan Berkelanjutan

    Sembilan Kajati Ditarik ke Kejagung : Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasi 73…

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : MBG Investasi Masa Depan Emas, Pemkot Bekasi Dukun…

    Buru Geng Motor Serang Warkop: Tim Gabungan Polda Metro Jaya Telah Kantongi…

    Wali Kota Bekasi Tinjau MPP yang Buka Layanan Saat Car Free Day, Urus Administrasi…

    Buka Program Pemagangan Ke Jepang: Wali Kota Bekasi Siapkan SDM Unggul dan…

    BUKTI KEJAHATAN JALANAN: Ratusan Sajam Dimusnahkan Polres Metro…

    ASN KOTA BEKASI GELAR JUMAT BERKAH: Wali Kota Tri Adhianto Turun Langsung…

    MBG DI GARUT : Perlu Penataan Kembali Program MBG

    TRANSFORMASI TOTAL ANGGOTA DEWAN: Sahkan RUU Perampasan Asset

    Rekam Jejak Sosok Irjen Pol Hengki Kapolda Banten

    Rincian Garis Besar RAPBD Kab Sumenep Tahun Anggaran 2026

    SAAT PIMPIN APEL PAGI : Kakorlantas Polri Tegaskan Tingkatkan Pelayanan Publik…

    IPW Mendesak Kapolda Membentuk Tim Investigasi Agar Perkap Pengawasan…

    Penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi sebagai Pengurus pa…

    Wawali Harris Bobihoe Ajak Tokoh Masyarakat Siapkan Generasi Dengan Pendidika…

    Sosok Brigjen Ade Ary Kini Sebagai Karo Multimedia Divisi Humas Polri

    Menkeu Soroti Kudus Siapkan Kawasan Industri Tembakau 5 Ha

    Sejumlah Jabatan Jaksa di Dicopot

    Upaya Menguatkan Kemandirian Pangan Masyarakat

    PROGRAM 1 DESA 1 SARJANA DI GARUT: Harapan Baru untuk Masa…

    Wali Kota Tri Adhianto Lantik 385 PPPK dan PNS Baru, Tegaskan Kinerja Harus Lebi…

    GEBER 2 BURONAN INTERPOL : NCB Interpol Tidak Diam dan Terus Berkerja

    Bukti Kerja Nyata Jaga Warga Tetap Sehat : Kota Bekasi Raih Tiga Penghargaan Kesehata…

    Presiden Prabowo Bahas Perkembangan Program Pemerintah

    Tri Adhianto Pastikan 385 PPPK Tahap II Segera Dilantik 1 Oktober 2025


    TENTANG WILLIE SALIM : Willie Salim dan Ustaz Derry Bawa Langsung Bantuan…

    Resmikan GOR Bang Yan : Wali Kota Bekasi Buka Puncak Peringatan Hari Olahraga…

    Pelantikan Komite Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang

    Bappelitbangda Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Riset dan Inovasi Tahun 2025

    Satpol PP Kota Bekasi Laksanakan Apel Gabungan dan Pembinaan Fisik

    DEMO BURUH LONTARKAN TUNTUTAN : Aksi Diwarnai Sholawat Bersama Polisi da…

    TERKAIT PELAPORAN DIRINYA: Arif Rahman Hakim Siap Lapor Balik dengan Kas…

    Terjebak Longsor di Tambang GBC: Tim penyelamat PT Freeport Indonesia…

    Dari Fun Run ke Festival UMKM, Walikota Buka Tiga Event Di CFD Ahmad Yani

    Wali Kota Bekasi Hadiri Puncak Karya Pujawati Dudonan ke-61 di Pura Tirta Buana



      VIDEO PILIHAN 



      Wali dan Wawali Kota Bekasi Sambut Kepala BPK Provinsi Jabar

      Ini Pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Saat Hadiri Pisah Sambut Kapolres

      Laskar Bingung : Anto Baret

      Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot Sudah Dijelaskan dalam Keputusan Pemkot Bekasi

      Kota Bekasi Melakukan Penyegelan Bangunan di Wilayah Kelurahan…

      Indonesia Police Watch Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung

      Makna Ikat Kepala Dedi Mulyadi..." - Dialog Budaya Sunda

      INOVASI DUKCAPIL : Manfaat IKD untuk Inklusi Keuangan di Indonesia di Forum Regional…

      Liburan Lebaran di Pantai Pulau Putri Karawang

      Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Dikunjungi Wali Kota…




      Danau VIP Jadi Hidup Lagi, Tri Adhianto Tanam Pohon dan Tebar Ikan Bareng Warga

      Monitoring Penilaian Lapangan Untuk Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat…

      Pembacok Anggota TNI di Wonosobo Berhasil Ditangkap Ngumpet di Gubug

      Kapolda Metro Jaya : Perusuh yang Ditangkap, Bukan Pendemo

      Bupati Bekasi Dukung Proses Hukum Terkait Korupsi Dana Desa Sumberjaya

      Gandeng PT. Garuda Gemah Nusantara, Tri Adhianto Optimis Stadion Patriot Jadi…

      Lontarkan 4 Tuntutan : Demo Aliansi Rakyat Miskin Kota Datangi DPRD Kota Bekasi

      Konsolidasi NPCI Wilayah Jabar II: Tekankan Pemahaman Pengelolaan…

      Wawali Harris Bobihoe : Pelatihan Kewirausahaan Bagi Kelompok Rentan Cerminan…

      Reshuffle Kabinet 5 Menteri Diganti

      MUSDA VI : PKS Kota Bekasi Tetap Kritis dan Dukung Program Pemerintah yang…

      Wali Kota Bekasi Lepas 25 Atlet Sepak Bola Putri Ikuti Kualifikasi Porprov 2026

      Berakhirnya Dualisme Kepengurusan : PWI Bekasi Raya Gelar Tasyakuran

      Pemkot Bekasi Tegas Tindak Lanjuti Kasus Pembuangan Limbah Tinja ke Sungai…

      Acil Bimbo Meninggal Dunia : Berjuang Melawan Kanker Paru

      19 Pejabat Esselon II Hari Ini Resmi Berotasi : Bapenda Ditarget Satu Tahun Perbaiki…

      Satpol PP Kota Bekasi Bersama TNI dan Polri Kerahkan Pasukan…

      HONOR RT/RW NAIK : Dana Hibah RW Cair Oktober 2025 dengan Syarat Inovasi…

      MELAYAT : Rumah Duka Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan Disambangi…

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Ziarah ke Makam Pahlawan KH Noer Ali di HUT PAN ke 27

      Tri Adhianto Ajak KDM Seharian Keliling Tinjau Pembangunan di Kota Bekasi

      Diskominfostandi Sosialisasikan Perwal Tentang Pedoman Pengelolaan PPID

      BERTEKAD PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI : Munir Raih Dukungan…

      Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

      Tangkis Issue IWO Kota Bekasi Tidak Solid : Ini yang Dilakukan ...

      Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujudkan Visi Sehat…

      Kapolri Hadiri Perayaan HUT ke-80 RI di Bundaran HI Berbaur Bersama Warga

      Semarak HUT RI ke 80 di Kecamatan Bekasi Barat

      Tri Adhianto Tekankan Persatuan di HUT RI ke-80, 35 Warga Binaan Terima Remisi…

      Hadir Gibran Rakabuming di 'Semarak Kalimalang 2025' HUT RI 80 : Hadiah "3 Motor…

      Memperingati HUT RI ke 80 - RW.023: "Mencintai Tanah Air, Menjaga Lingkungan"

      Polri
      • Jelang Ops Lilin 2025:Dirkamsel Korlantas Polri Tekanka…
      • Kapolri dan Menteri Kehutanan Bentuk Satgas Gabungan Us…
      • Muhammad Rullyandi:Usulan Menempatkan Polri di Bawah Ke…
      • Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 290 Korban di Sumat…
      • Di HUT 74 Divisi Humas Polri Menggelar Sarasehan dan Di…
      • IPW Dukung Bareskrim Untuk Pemberantasan Pertambangan I…
      • Nakhoda Baru Bid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto&nbs…
      • Etomidate Tren Baru Narkoba Dihisap Menggunakan Pods&nb…
      Nasional

      • Bos Terra Drone Berujung Ditetapkan Sebagai Tersangka &…
      • Mobil MBG Seruduk Barisan Siswa di Tragedi di SDN Kalib…
      • Akhirnya Kementerian KKP Batalkan Pemberlakuan SKB Atur…
      • HUT Polda Metro Jaya ke-76 tahun  HUT Polda Metro …


      • Antasari Azhar Meninggal Dunia …
      • FORUM KETAHANAN PANGAN CIBATU:Akan Gelar Sarasehan Deng…
      • PROGRAM 1 DESA 1 SARJANA DI GARUT:  Harapan Baru u…
      • TENTANG WILLIE SALIM :Willie Salim dan Ustaz Derry Bawa…
      • Pertemuan X Viper Event Organizer Siap T…
      BEKASI

      • KPK OTT Bupati Bekasi  Terkait Dugaan Suap ProyekJ…
      • Sekjen IWO Sampaikan Apresiasi Asian Inspired Leader Ke…
      • Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Diresmikan di Bekasi
        IWO Kota Bekasi Dorong Peran Media Lindungi Korban &nbs…
      • Sekda Kota Bekasi:
        Kuatkan Pencegahan HIV/AIDS, Ingin ubah Stigma Masyarak…
      • Resmikan Objek Wisata Situ Rawa Toke
        Wawali Harris Bobihoe : Potensi Tingkatkan Perekonomian…
      • Pokja Wartawan Satria Utara Gelar Silaturahmi dan Jalin…

      • Janda Lansia Tidak Pernah Menerima Bansos, Lurah Margam…

      • Kajari Kota Bekasi Bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi…
      LIFESTYLE
      • Terkait Royalti, MK Kabulkan Permohonan Armand Maulana …
      • Richard Lee Menjadi Mualaf …
      • Ahmad Dhani Dikabarkan Inginkan Vokalis Band Punk …
      • Pertemuan X Viper Event Organizer Siap Tindak Lanjuti E…

      VIDEO LAWAS